On 4/18/06, Ari NGT <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya pribadi dengan keterbatasan ilmu, processor dan juga run-time memory,
> berpendapat kalau membagi pusako tinggi tidak dapat dibagi berdasarkan
> aturan islam melainkan harus sesuai dengan adat. Karena masalah ini bersifat
> rekursif.
>

Hmm, kok jadi aneh ya. Harta waris itu hanya dibagi jika si pemilik
harta meninggal dunia. Tidak ada yang namanya tidak dapat dibagi
karena aturan waris telah ditentukan, berapa pun warisannya. Oleh
karena itu, harus jelas dulu; siapakah pemilik pusako tinggi itu?

> Jika seorang ibu hendak membagi harta tersebut sesuai dengan
> aturan islam, maka saudara laki-lakinya juga harus dikasih, sehingga
> berkurang lah pembagian tersebut. Lalu saudara laki-laki dari ibu si ibu ini
> (paman) juga harus mendapat..demikian seterusnya...(rekursif)...how could
> you divide that in fair manner?

Jika harta warisan dibagi dengan aturan Islam, pembagian itulah yang
paling adil. Bukankah Allah Maha Adil? Saya bingung dengan yang Pak
Ari maksud rekursif. Yang namanya pembagian harta waris itu dilakukan
jika pemiliknya meninggal dunia dan ahli waris itu terbatas
cakupannya.

Dalam salah satu ayat tentang waris Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana." (QS. an-Nisaa 4:11)

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke