On 4/18/06, Ari NGT <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya pribadi dengan keterbatasan ilmu, processor dan juga run-time memory, > berpendapat kalau membagi pusako tinggi tidak dapat dibagi berdasarkan > aturan islam melainkan harus sesuai dengan adat. Karena masalah ini bersifat > rekursif. >
Hmm, kok jadi aneh ya. Harta waris itu hanya dibagi jika si pemilik harta meninggal dunia. Tidak ada yang namanya tidak dapat dibagi karena aturan waris telah ditentukan, berapa pun warisannya. Oleh karena itu, harus jelas dulu; siapakah pemilik pusako tinggi itu? > Jika seorang ibu hendak membagi harta tersebut sesuai dengan > aturan islam, maka saudara laki-lakinya juga harus dikasih, sehingga > berkurang lah pembagian tersebut. Lalu saudara laki-laki dari ibu si ibu ini > (paman) juga harus mendapat..demikian seterusnya...(rekursif)...how could > you divide that in fair manner? Jika harta warisan dibagi dengan aturan Islam, pembagian itulah yang paling adil. Bukankah Allah Maha Adil? Saya bingung dengan yang Pak Ari maksud rekursif. Yang namanya pembagian harta waris itu dilakukan jika pemiliknya meninggal dunia dan ahli waris itu terbatas cakupannya. Dalam salah satu ayat tentang waris Allah Ta'ala berfirman (yang artinya): "Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. an-Nisaa 4:11) Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

