Mak Sutan Sinaro, Wa'alaikum salam wr wb, Acknowledged...no big deal...TCP reset accepted.
BTW..ambo dek internet lambek di kantua..barusan baru baco email uda "Z" mengenai matematika unto. Jadi [EMAIL PROTECTED] is exactly Dr. Khairi Yusuf (tut.ac.jp) nan dulu ? Kalau iyo...buliah lah suatu waktu ambo berkonsultasi mengenai sebuah secret mini theory on "7 jurus penakluk Yahudi" yang memusingkan kapalo ambo salamo limo tahun terakhir ko. I have to escalate this. wassalam, Ari Noviandi. On 4/19/06, Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum.w.w. > Arii... dengan indak mangurangi rasa hormat saya... > We should stop this one. This is not actually our aim. > Ndak paralulah batanyo-tanyo ka niak ka nin. > Bak kecek ambo, kaja lembaga Islam tu dulu baru karajo ko disalasaikan. > Tinggakan dulu nan something important rather than something more > imporant. > > Wassalam > > St. Sinaro > > Ari NGT <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ass.wr.wb, > Very interesting.. Sanak Ridha...email saya maksudnya..."pembagian HPT > sesuai aturan adat itu lah yang islami, sehingga jika HPT dibagi > sebagaimana > layaknya HPR justru tidak islami" ..gitu. > Rekursif yang saya maksudkan adalah rekursif yang menjadi istilah umum > dalam > komputer science..untuk fungsi yang memanggil dirinya sendiri. You can > find > more exact description on the web. Ini ibarat anda berdiri diantara dua > cermin yang sejajar..you would see your image mirrored infinetely... > Jika Samsimar mendapat warisan HPT dari ibunya, tanah itu milik dia, dalam > artian bahwa adiknya Rosnidar dan juga kakaknya Zukhyar yang telah > mendapat > bagian masing-masing tidak dapat mengutak-atiknya selama pemakaiannya, > apalagi orang lain termasuk yang sesuku pun. Tetapi miliknya itu bersifat > conditionally, artinya kalau Samsimar meninggal tidak mendapat suami > ataupun > anak laki-lakinya.. Karena dengan cara begitulah Samsimar mendapatkannya > dulu. Saya pikir ini cara yang paling adil untuk ini. Orang islam selain > harus adil tentu tidak mau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. > > Last, untuk menganalisa masalah kompleks tentu tidak cukup ayat-ayat yang > sepotong-sepotong karena banyak ayat-ayat Al-qur'an lainnya dan juga > hadist-hadist yang berkaitan harus diproses bersamaan oleh yang yang tepat > untuk memecahkannya. Karena itulah sengaja diawal email saya sebutkan > keterbatasan knowledge, processor dan run-time memory. Seorang Imam > Syafei'...selain ilmunya banyak sekali, processor nya kencang, dan juga > memori untuk upload knowledge yang berkaitan untuk suatu masalah juga > besar > ukurannya..dengan demikianlah beliau dapat memberikan jawaban ke > masalah-masalah agama yang tidak ada di zaman Nabi. > > Biasanya sih kalau orang islam berhadapan dengan kasus yang dia tidak tahu > dia escalate ke ulama terus keatas terus sampai ke ulama paling tinggi > yang > dia dapat. Karena itulah diakhir email saya kutip juga berita tentang > Shekh > Akhmad Khatib yang di Mekah itu...(jika benar berita cimbuak ini > )...sebagai > ulama besar dan juga tentu mengerti masalah urang Minang..berpendapat > lain. > Rajo salah rajo disanggah..Despite my current opinion, I am open to follow > the correct one and has willingness to escalate this to higher eliglible > authority... > Apakah ini bagusnya kita forward saja ke MUI ? atau ke Syekh Yusuf > Qhardawy > ? :-). Ada yang punya channel kesana ? Adakah yang tahu apa pendapat Buya > Hamka on this matter ? Uni Dr. Rahima apakah punya comment dari Al-Azhar ? > > wassalam, > .ari > > > On 4/19/06, Ahmad Ridha wrote: > > > > On 4/18/06, Ari NGT wrote: > > > Saya pribadi dengan keterbatasan ilmu, processor dan juga run-time > > memory, > > > berpendapat kalau membagi pusako tinggi tidak dapat dibagi berdasarkan > > > aturan islam melainkan harus sesuai dengan adat. Karena masalah ini > > bersifat > > > rekursif. > > > > > > > Hmm, kok jadi aneh ya. Harta waris itu hanya dibagi jika si pemilik > > harta meninggal dunia. Tidak ada yang namanya tidak dapat dibagi > > karena aturan waris telah ditentukan, berapa pun warisannya. Oleh > > karena itu, harus jelas dulu; siapakah pemilik pusako tinggi itu? > > > > > > > Jika seorang ibu hendak membagi harta tersebut sesuai dengan > > > aturan islam, maka saudara laki-lakinya juga harus dikasih, sehingga > > > berkurang lah pembagian tersebut. Lalu saudara laki-laki dari ibu si > ibu > > ini > > > (paman) juga harus mendapat..demikian seterusnya...(rekursif)...how > > could > > > you divide that in fair manner? > > > > Jika harta warisan dibagi dengan aturan Islam, pembagian itulah yang > > paling adil. Bukankah Allah Maha Adil? Saya bingung dengan yang Pak > > Ari maksud rekursif. Yang namanya pembagian harta waris itu dilakukan > > jika pemiliknya meninggal dunia dan ahli waris itu terbatas > > cakupannya. > > > > Dalam salah satu ayat tentang waris Allah Ta'ala berfirman (yang > artinya): > > > > "Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui > > lagi Maha Bijaksana." (QS. an-Nisaa 4:11) > > > > Allahu Ta'ala a'lam. > > > > Wassalaamu 'alaikum, > > -- > > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > > (l. 1400 H/1980 M) > > > > -------------------------------------------------------------- > > Website: http://www.rantaunet.org > > ========================================================= > > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi > > keanggotaan, > > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > > * Posting dan membaca email lewat web di > > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > > dengan tetap harus terdaftar di sini. > > -------------------------------------------------------------- > > UNTUK DIPERHATIKAN: > > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply > > - Besar posting maksimum 100 KB > > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > > ========================================================= > > > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi > keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= > > > > --------------------------------- > Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi > keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

