Assalamu'alaikum WW Saya ikutan sedikit...dan berbahasa Indonesia Raya....
Di saat Islam masuk ke Minangkabau.... struktur adat telah dimulai....dan pewarisan secara adat telah dilaksanakan...., sehingga 'saat itu' pewarisan belum memakai aturan faraidh Islam. (1) Dalam email Sanak Ridha sebelumnya menggaris bawahi bahwa pemilik pusaka itu adalah 'orang' sehingga harus dibagi secara faraidh Islam (2) Hukum Allah adalah hukum yang paling adil (3) Nah sekarang apakah (bukan adakah) cara yang paling dapat dipakai untuk melaksanakan pewarisan tersebut saat ini ? Si pemilik anggaplah si panaruko tanah pertama kali sudah berpulang....dan sudah beberapa generasi yang lalu.... Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ====================================================================== >From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> > > > >Hmm, kok jadi aneh ya. Harta waris itu hanya dibagi jika si pemilik >harta meninggal dunia. Tidak ada yang namanya tidak dapat dibagi >karena aturan waris telah ditentukan, berapa pun warisannya. Oleh >karena itu, harus jelas dulu; siapakah pemilik pusako tinggi itu? > > > Jika seorang ibu hendak membagi harta tersebut sesuai dengan > > aturan islam, maka saudara laki-lakinya juga harus dikasih, sehingga > > berkurang lah pembagian tersebut. Lalu saudara laki-laki dari ibu si ibu >ini > > (paman) juga harus mendapat..demikian seterusnya...(rekursif)...how >could > > you divide that in fair manner? > >Jika harta warisan dibagi dengan aturan Islam, pembagian itulah yang >paling adil. Bukankah Allah Maha Adil? Saya bingung dengan yang Pak >Ari maksud rekursif. Yang namanya pembagian harta waris itu dilakukan >jika pemiliknya meninggal dunia dan ahli waris itu terbatas >cakupannya. > >Dalam salah satu ayat tentang waris Allah Ta'ala berfirman (yang artinya): > >"Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui >lagi Maha Bijaksana." (QS. an-Nisaa 4:11) > >Allahu Ta'ala a'lam. > >Wassalaamu 'alaikum, >-- >Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim >(l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

