Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Supayo labiah jaleh duduak pakaronyo, ambo cubo baco-baco artikel nan
ado di cimbuak. Tautamo di bagian Culture, Adat Baharato,
tulisan-tulisannyo A.A. Navis.

Muncul lo pertanyaan di banak ambo. Dari;

http://www.cimbuak.net/content/view/62/56/
-----------------------------
"Bagi masyarakat yang berstelsel matrilinial seperti Minangkabau,
warisan diturunkan kepada kemenakan, baik warisan gelar maupun warisan
harta, yang biasanya disebut sako dan pusako (saka dan pusaka).

Sebagai warisan, harta yang ditinggalkan pewaris tidak boleh
dibagi-bagi oleh yang berhak. Setiap harta yang telah jadi pusaka
selalu dijaga agar tinggal utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum
kerabat, sebagaimana yang diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Pada
gilirannya diturunkan pula kepada kemenakan berikutnya.
Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan
memiliki kewenangan yang berbeda, Kemenakan laki-laki mempunyai hak
mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak kepada kemenakan
berikutnya.
Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan
memiliki kewenangan yang berbeda. Kemenakan laki-laki mempunyai hak
mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak memilki."
-----------------------------

Apo iko berlaku ka satiok harato? Kok dari zhahirnyo yo batantangan jo
hukum waris Islam. Dek Islam punyo aturan waris nan lain. Dalam Islam
laki-laki jo padusi samo-samo punyo hak milik jo hak usaho.

Dari:

http://www.cimbuak.net/content/view/62/56/
-----------------------------
"Warisan yang ditinggalkan seseorang pada tingkat pertama, disebut
pusako randah (pusaka rendah), keterangannya sebagai berikut.

Oleh karena ahli warisnya masih berjumlah kecil, ahli waris dapat
membuat kesepakatan untuk mengelola harta warisan itu, umpamanya untuk
dijual atau untuk dibagi-bagi antara mereka, meskipun tindakan  itu
tidak terpuji.
Disamping itu karena orang yang mewarisinya masih sedikit maka
statusnya masih dipandang rendah, akan tetapi apabila para ahli waris
tetap mejaga keutuhan warisan itu, dan kemudian pada gilirannya
mewariskan kepada ahli warisnya, sehingga tidak mudah lagi mengadakan
kesepakatan untuk mengelolanya, maka statusnya telah dapat dipandang
sebagai pusako tinggi (pusaka tinggi).

Sebagai pusaka tinggi, warisan itu memerlukan persetujuan penghulu
kaum untuk mengubah statusnya, umpamanya untuk menggadaikannya,
Persetujuan penghulu itu tentu saja tidak akan mudah didapat karena
penghulu itu hanya menyetujui tindakan itu apabila seluruh ahli waris
telah sepakat."
-----------------------------

Baa lo dianggap indak terpuji manjual atau mambagi harato waris? Apo
pulo hubungannyo antaro jumlah ahli waris jo status pusako randah atau
tinggi? Ahli waris ko kamanakan sajo atau baa? Ataukah ahli waris
manuruik hukum Islam?

Dari:

http://www.cimbuak.net/content/view/61/56/
-----------------------------
"Sebagai harta pencarian, hak warisannya tidak jatuh kepada hukum adat.
Apabila dari hasil pencariannya, ia memegang gadaian di kampung
halamannya, maka hak warisan dari harta itu jatuh kepada hukum adat.
Sesuai dengan petitih :
            Di mano bumi dipijak
            Di situ langik dijunjuang
"
-----------------------------

Manuruik petitih ko tantulah di sadonyo wilayah nan paliang patuik
ditagak-an hukum Islam dek iko bumi milik Allah Azza wa Jalla.

Mohon keterangan dari Bundo, Mamak jo Dunsanak nan ado di palanta.
Mohon maaf kok ada kato nan indak sasuai.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke