Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Supayo labiah jaleh duduak pakaronyo, ambo cubo baco-baco artikel nan ado di cimbuak. Tautamo di bagian Culture, Adat Baharato, tulisan-tulisannyo A.A. Navis. Muncul lo pertanyaan di banak ambo. Dari; http://www.cimbuak.net/content/view/62/56/ ----------------------------- "Bagi masyarakat yang berstelsel matrilinial seperti Minangkabau, warisan diturunkan kepada kemenakan, baik warisan gelar maupun warisan harta, yang biasanya disebut sako dan pusako (saka dan pusaka). Sebagai warisan, harta yang ditinggalkan pewaris tidak boleh dibagi-bagi oleh yang berhak. Setiap harta yang telah jadi pusaka selalu dijaga agar tinggal utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana yang diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Pada gilirannya diturunkan pula kepada kemenakan berikutnya. Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda, Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak kepada kemenakan berikutnya. Kemenakan laki-laki dan perempuan yang berhak menerima warisan memiliki kewenangan yang berbeda. Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan, sedangkan kemenakan perempuan berhak memilki." ----------------------------- Apo iko berlaku ka satiok harato? Kok dari zhahirnyo yo batantangan jo hukum waris Islam. Dek Islam punyo aturan waris nan lain. Dalam Islam laki-laki jo padusi samo-samo punyo hak milik jo hak usaho. Dari: http://www.cimbuak.net/content/view/62/56/ ----------------------------- "Warisan yang ditinggalkan seseorang pada tingkat pertama, disebut pusako randah (pusaka rendah), keterangannya sebagai berikut. Oleh karena ahli warisnya masih berjumlah kecil, ahli waris dapat membuat kesepakatan untuk mengelola harta warisan itu, umpamanya untuk dijual atau untuk dibagi-bagi antara mereka, meskipun tindakan itu tidak terpuji. Disamping itu karena orang yang mewarisinya masih sedikit maka statusnya masih dipandang rendah, akan tetapi apabila para ahli waris tetap mejaga keutuhan warisan itu, dan kemudian pada gilirannya mewariskan kepada ahli warisnya, sehingga tidak mudah lagi mengadakan kesepakatan untuk mengelolanya, maka statusnya telah dapat dipandang sebagai pusako tinggi (pusaka tinggi). Sebagai pusaka tinggi, warisan itu memerlukan persetujuan penghulu kaum untuk mengubah statusnya, umpamanya untuk menggadaikannya, Persetujuan penghulu itu tentu saja tidak akan mudah didapat karena penghulu itu hanya menyetujui tindakan itu apabila seluruh ahli waris telah sepakat." ----------------------------- Baa lo dianggap indak terpuji manjual atau mambagi harato waris? Apo pulo hubungannyo antaro jumlah ahli waris jo status pusako randah atau tinggi? Ahli waris ko kamanakan sajo atau baa? Ataukah ahli waris manuruik hukum Islam? Dari: http://www.cimbuak.net/content/view/61/56/ ----------------------------- "Sebagai harta pencarian, hak warisannya tidak jatuh kepada hukum adat. Apabila dari hasil pencariannya, ia memegang gadaian di kampung halamannya, maka hak warisan dari harta itu jatuh kepada hukum adat. Sesuai dengan petitih : Di mano bumi dipijak Di situ langik dijunjuang " ----------------------------- Manuruik petitih ko tantulah di sadonyo wilayah nan paliang patuik ditagak-an hukum Islam dek iko bumi milik Allah Azza wa Jalla. Mohon keterangan dari Bundo, Mamak jo Dunsanak nan ado di palanta. Mohon maaf kok ada kato nan indak sasuai. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

