Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu. Pak Saaf, insyaAllah ambo ka pulang pertengahan atau akhir bulan Juni ko, kalau bisa awak basuo, dan ambo akan bawa buku nan apak kirimkan ka ambo dulu, alah ado sebahagian ambo lengkapi hukum Kompilasi hukum ABS-SBK tu, insyaAllah sabalun pulang akan ambo sarahkan ka apak Saaf.
Sabalunnyo maaf ambo tapakso sakali mananggapi postingan masalah harato/warisan ko, dan iko sabananyo pantiang, iko parintah Allah jo RasulNya. Ka baa lai. Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Da Sutan Sinaro, dik Ridha, da Bandaro Labiah, Sanak Ari, Eva, dik Z. Chaniago, dan dunsanak kasodonyo. Maaf, beribukali saya minta maaf, kalau terpaksa saya ikut sekali lagi dalam hal ini. Seharian saya kerja dikantor, pulang lihat email mengenai harta pusaka ini banyak komentar didalamnya. 1. Saya ingin komentari dulu mengenai apa yang dijelaskan oleh sanak Z, mengenai kaca mata onta dalam hal warisan. Mengenai pembagian sepertiga ditambah sekian-sekian, maka harus disamakan dulu. Itu benar, dalam pembagian warisanpun semacam itu, cara membagi harta tersebut, tetapi itu bukanlah kaca mata onta, tetapi pembagian harta warisan semacam itu adalah pembagian menurut kacamata Allah, kaca mata Islam, sekali lagi bukan kaca mata onta. Saya kasih contoh, bahwa cara yang diperlihatkan itu bukanlah cara kaca mata onta, tetapi cara hukum Islam. Seorang suami meninggal, meninggalkan 1. Ahli waris : Istri, bagiannya mendapat 1/8,dengan syarat, ada alfaru alwaris yaitu ada anak perempuan atau cucu perempuan 2. Cucu perempuan bgaiannya 1/6, dengan syarat adanya anak perempuan, yang mengambil bagiannya setengah. 3. Anak pr saudari kandung, mendapat ½ dikarenakan sendirian 4. Paman kandung (terhalang untuk mendapat bagian, dikarenakan ada saudari kandung yang menajdi ahli ashabah maal ghairi dengan anak perempuan yang menduduki posisi saudari kandung Jumlah harta 24.000.000 Masing-masing bagian istri = 3/24XRp 24.000.000=Rp 3.000.000 (1/8 dr 24=3) Anak Pr 12/24X24.000.000= Rp 12.000.000 (1/2 dr 24=12) Cucu Pr = 4/24XRp24.000.000=4.000.000 (1/6dr 24=4) Mencari sisanya : 24/24-19/24=5/24 Rp 24.000.000 Rp 19.000.000= Rp 5.000.000 Sisa diambil oleh saudari kandung sebagai ashabah maa lghairi (yang menghabiskan). Nah begitulah pembagian harta warisan dalam Islam disamakan dulu dan dicari dulu berapa jumlah harta dinilai dari sisi mata uang, kemudian baru dibagi-bagi sesuai pembagian masing-masing yang telah ada ketentuannya. 2. Mengenai apa yang dikatakan oleh da Sutan Sinaro, benar adanya, pembagian HPT itu belum sesuai dengan Islam, tetapi sangat sulit untuk merubahnya saat ini, perlu ada lembaga menurut Islam dinegeri tersebut yang benar-benar konsisten dengan Islamnya. Bergabung disana alim ulama, cadiak pandai, ahli adapt, pemerintah daerah, dllnya yang berkompotent. 3. Saya rasa semua sependapat bahwa HPR harus sesuai dengan hukum Islam pembagiannya. Sementara HPT, inilah yang justru menjadi persoalannya. Dan inilah yang selalu menjadi pertanyaan orang pada kita dari daerah lain, terhadap kita yang bersuku Minang ini. 4. Kenapa saya berani mengatakan belum sesuai dengan hukum warisan dalam Islam a. Karena hartanya tidak jelas asal usulnya, sementara harta dalam Islam harus jelas asal usulnya. Kalau dikaji-kaji, bukankah Allah pemilik semua harta didunia ini? Benar, tetapi apabila kita telah membeli harta tersebut, maka untuk kehidupan duniawi kita berhak memakai dan mewariskan harta tersebut sesuai dengan ketentuan Islam, dengan syarat sipewaris telah meninggal dunia. Tidak ada pembagian warisan kalau orangnya belum meninggal dunia. b. Dalam pembagian harta warisan, telah ditetapkan siapa-siapa yang berhak menerima warisan dari sang pewaris, dan siapa-siapa yang tidak berhak(terhalang) dari mendapatkan warisan itu, sementara saya melihat HPT katanya, tidak diwariskan kepada anak kandung, tetapi pada kemenakan, dllnya? Justru anak kandunglah yang paling berhak mendapatkan warisan tersebut, istri, ibu , dllnya(ini bila yang meninggal suami). Bila yang meninggal istri, maka yang berhak adalah suami, anak kandung, ibu. Sementara saudara-saudara dari suami/istri akan terdinding(tidak mendapatkan) harta sama warisan bila suami/istri punya anak lelaki, karena anak lelaki menjadi dinding(batas) bagi saudara (pr/lk),baik dipihak suami atau saudara pihak istri. Jadi HPT sudah tidak sesuai dengan hukum Islam sejak dari awalnya bukan? Lantas bagaimana dengan realita yang ada sekarang, bagaimana penyelesaiannya? Maaf beribu kali maaf, jangan sampai tersinggung apa yang saya katakan ini, harus diakui toh saya juga asli orang Minang bukan?, apakah saya mau menjatuhkan suku saya sendiri, tidak akan mungkin, saya hanya justru ingin mengingatkan bahwa begitulah adanya hukum Allah dalam hal harta warisan itu? Kemudian kita katakan : Adat Minang, lebih dahulu lahir dibumi Minang ini, baru islam datang, baru islam muncul. Kalau hal ini yang jadi masalah tidak tepat hal itu jadi alasan bagi kita untuk kembali kepada hukum Allah yang hakiki. Kenapa saya katakan begitu? Bukankah Rasulullah datang(diutus) kedunia Arab Jahiliyyah, saat itu manusianya berhukum akan hukum jahiliyyah kan? Lantas bagaimana sikap para sahabat setelah Islam datang, masih ikut hukum jahiliyyahkah atau hukum Islam? Pasti semua kita bisa menjawabnya. Jadi no problem dengan masalah ini. Yang jadi permasalahannya, apakah kita masyarakat Minang ini, mau hidup bersandarkan atas hukum Allah atau tidak? Kalau mau, silahkan mulai diikuti hukum islam, jelaskanlah masalah ini, cari asal usul harta tersebut. Susah mendapatkannya bukan, darimana kita tau ini harta dari Si A, Si B, Si C dst (ini pekerjaan yang tidak gampang, bisa perang saudara ke sekian jadinya gara-gara memperebutkan harta yang justru ngak jelas asal usul tersebut) Kalau jelas asal usulnya, maka wajib bagi kita membaginya sesuai dengan hukum warisan dalam Islam. Kalau sebagaimana yang dikatakan Eva, harta suku, maka sang perempuan berhak memakai, atau menikmati, tetapi tidak berhak menjualnya. Saya jadi bingung, kalau gitu harta yang dimakan oleh perempuan itu harta yang bagaimana, harta dari mana? Kalau siperempuan memiliki saudara lelaki, maka justru saudara lelakilah yang lebih banyak mendapatkannya, ketimbang perempuan itu sendiri. Mengenai harta lembaga yang dik Ridha tanyakan., mungkin yang dimaksudkan adalah harta saham bersama. Dan ini memang memiliki peraturan tersendiri, sesuai kesepakatan disaat pertama sekali mereka memulai membeli harta tersebut, maka masing-masing harus konsisten dengan kesepakatan tersebut. Bagaimana solusinya sekarang? Pertama, afallahuammaa salaf(Allah memaafkan apa yang telah terdahulu). Yang berlalu biarkanlah itu berlalu, yang jadi masalah adalah yang akan datang. Kalau dahulunya masyarakat Minang telah salah dalam pembagian HPT ini, maka serahkan sepenuhnya kepada Allah Taala, saya yakin Allah maha tahu, karena kesalahan yang kita lakukan karena tidak tahu bisa dimaafkan, tetapi kalau kita sudah tahu, masih juga, yah Allahumustaan. Kedua : Mulailah memperjelas harta-harta yang akan kita miliki, yang akan kita makan, supaya aman dunia akhirat, berkah hidup ini, ranah Minang ini, agar berkah aman damai, makmur sentosa, jauh dari maksiat, dekadensi moral, dllnya, jangan hidup kita bagai orang yang bercinta Digantuang indak batali(indak jaleh posisi apo dari mana harta didapek dan makanan tu). Ketiga : Fiqh Prioritas. Dahulukan dulu shalat berjamaah di masjid-masjid itu, dirikan lembaga Islam khusus menangani permasalahan hukum-hukum Islam. Lama kelamaan dengan sendirinya masyarakat Minang taun demi taun akan kembali sesuai dengan mottonya ABS-SBK. Saya percaya itu akan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Minang, asalkan syaratnya : Maukah masyarakat Minang konsisten dengan pelaksanaan Islam sesuai dengan hukum Islam, dalam hal apapun, karena Islam tidak ada membedakan antara HPR, dan HPT ?. Harta itu yah harta, ada sumbernya, yang mana jelas sumber-sumbernya tersebut. Apakah itu harta warisan pihak suami/istri, ayah, ibu, saudara lk, pr, kakek, nenek,..etc.. Kalau itu harta kaum, maka pembagiannya sesuai dengan hukum pembagian saham. Bukan harus hanya diberikan pada anak perempuan saja, atau saudara perempuan saja. Anak lelaki, saudara lelaki juga berhak menerimanya. Dan dalam Islam ada baitul maal untuk menampung warisan bagi mereka yang tidak memiliki siapa-siapa,dalam AlQuran surah Annisa yang telah disebutkan dik Ridha ada disana. Saya ingin mengingatkan bahwa mempelajari hukum waris ini adalah fardhu kifayah, dan pelaksanaannya adalah fardhu ain, karena sesusi dengan firman-firman Allah memerintahkan hal ini, juga hadist Rasulullah seperti sabda beliau : Dari Abu Hurairah radhiallhuanhu Rasululah bersabda : Pelajarilah ilmu alfaraidh(waris mewaris), dan ajarkanlah ilmu itu kepada manusia, karena ilmu itu adalah separuh dari ilmu syariat Islam, dan ilmu inilah yang akan pertama sekali dilupakan dan paling awal sekali dicabut dari ummatku Kenapa pentingnya ilmu waris ini, dan termasuk yang utama dalam syariat islam? Karena Allah azzza wajalla sendirilah yang menentukan pembagian masing-masing, serta Allahlah pencetus pertama ilmu ini. Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda : Berikanlah warisan dari bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya maka bagi pewaris lelaki yang paling dekat nasabnya. Dalam istilah warisan ada alwalad al ila, siapakah yang dimaksudkan itu? Dia adalah anak yang sah dari pasangan suami istri yang menikah secara syari, namun sang suami menuduh istrinya bahwa itu bukanlah anak dari sulbinya(bibitnya suami), tetapi ia menuduh itu dari lelaki lain, maka kedudukan anak yang lahir ini disebut dengan alwalad alila, dan dalam Islam nasab warisnya dari pihak ibu, sama dengan anak zina dinasabkan kepada ibu, ia tidak berhak mendapat warisan dari ayah, meski itu ayah kandungnya, dikarenaka sang suami telah meng- ila istrinya, maka kenalah sang anak akan hukum ini dengan nasab kepada ibu. Jadi nasab kepada ibu itu hakikatnya adalah nasabnya anak yang suami menuduh istri, atau anak yang lahir atas zina(dalam hukum Islam semacam itu, maaf ngak ada maksud apa-apa, tapi itu realita hukum Islam yang harus saya sampaikan, saya tidak mengatakan sama sekali setiap yang matriakat begitu, tidak, tentu tidak begitu kondisinya, di mesir ini bahkan saya lihat matriakat, tetapi dalam hal warisan tetap hukum Islam yang terpakai, hanya terkadang sering perempuannya saja yang cererewet, suka menguasai, sementara anak halal, dan suami tidak menuduh koq, kenapa saya harus katakan begitu, hanya saja, saya teringat nasab ibu itu dalam Islam yah begitulah adanya, dan semacam itulah ianya, kalau tidak karena anak zina, yah anak ila namanya) Dalam Islam, tidak adakeridhaan, atau suka sama suka dalam pembagian warisan, kecuali setelah ditentukan pembagian masing-masing, bila telah ditentukan baru silahkan saudara memberikan hak warisannya kepada saudara lainnya, keridhaan ini boleh-boleh saja, asal setelah diselesaikan ketentuannya, bila belum, maka tidak boleh sama sekali. Begitu pentingnya pembagian warisan ini, meski hanya sekedar penentuan saja, agar jelas pemiliknya, karena Islam mengajarkan seseorang mencari harta yang halal, itulah tujuan warisan dalam Islam ini, juga terciptanya keadilan, serta tegaknya khalifah dimuka bumi ini. Dan Allah telah dengan sengaja memberikan bahagian lelaki jauh lebih besar ketimbang bahagian perempuan karena sangat banyak hikmah dibelakang pembagian tersebut.. Mudah-mudahan diskusi ini, tidak seperti kata pepatah Minang, Abih Arang basi binasa(maaf kalau saya salah dengar pepatah ini), sudah usaha segala upaya, namun sikap tidak berubah juga, perubahan kearah yang baik tidak menampakkan hasil, itu maksudnya saya. Sekali lagi, saya mohon maaf. Katakanlah yang benar itu meskipun sangat pahit, lebih baik berterus terang daripada mendzalimi diri sendiri dan mendzalimi orang lain dan orang banyak disekitar kita. (seperti kata mak lembang alam)Bala, fitnah tidak hanya menimpa kaum yang dzalim saja, tetapi menimpa semua , karena yang tahu, tidak berani/takut menyampaikan kebenaran itu. Apakah kamu lebih takut kepada manusia ketimbang kepada azab Allah Taala? Wassalamualaikum. Rahima.(37thn). --- Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum w.w. > > Lai buliah ambo manyalo ? Pabincangan manganai > harato pusako iko sangaik sehat, karano apopun > kasimpulan nan akan kalua dari pabincangan ko akan > ikuik manantukan apo Minangkabau bisa maju ka muko > apo akan taruih jalan di tampek. Baa juo, masalah > harato pusako iko marupokan salah satu masalah > sentral dalam iduik urang Minang, karano itu rancak > rumusannyo kito finalkan, kalau dapek masuak ka > dalam rumusan Kompilasi Hukum ABS SBK nan ambo > usulkan dulu antaro lain ka Ananda Rahima. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

