Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Pak Saaf, insyaAllah ambo ka pulang pertengahan atau
akhir bulan Juni ko, kalau bisa awak basuo, dan ambo
akan bawa buku nan apak kirimkan ka ambo dulu, alah
ado sebahagian ambo lengkapi hukum Kompilasi hukum
ABS-SBK tu, insyaAllah sabalun pulang akan ambo
sarahkan ka apak Saaf.

Sabalunnyo maaf ambo tapakso sakali mananggapi
postingan masalah harato/warisan ko, dan iko sabananyo
pantiang, iko parintah Allah jo RasulNya. Ka baa lai.


Bismillahirrahmaanirrahiim.

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Da Sutan Sinaro, dik Ridha, da Bandaro Labiah, Sanak
Ari, Eva, dik Z. Chaniago, dan dunsanak kasodonyo.

Maaf, beribukali saya minta maaf, kalau terpaksa saya
ikut sekali lagi dalam hal ini.
Seharian saya kerja dikantor, pulang lihat email
mengenai harta pusaka ini banyak komentar didalamnya.

1.      Saya ingin komentari dulu mengenai apa yang
dijelaskan oleh sanak Z, mengenai kaca mata onta dalam
hal warisan. Mengenai pembagian sepertiga ditambah
sekian-sekian, maka harus disamakan dulu. Itu benar,
dalam pembagian warisanpun semacam itu, cara membagi
harta tersebut,  tetapi itu bukanlah kaca mata onta,
tetapi pembagian harta warisan semacam itu adalah
pembagian menurut “kacamata” Allah, kaca mata Islam,
sekali lagi bukan kaca mata onta.

Saya kasih contoh, bahwa cara yang diperlihatkan itu
bukanlah cara kaca mata onta, tetapi cara hukum Islam.
Seorang suami meninggal, meninggalkan 

1.      Ahli waris : Istri, bagiannya mendapat 1/8,dengan
syarat, ada alfar’u alwaris yaitu ada anak perempuan
atau cucu perempuan
2.      Cucu perempuan bgaiannya 1/6, dengan syarat adanya
anak perempuan, yang mengambil bagiannya setengah.
3.      Anak pr saudari kandung, mendapat ½ dikarenakan
sendirian
4.      Paman kandung (terhalang untuk mendapat bagian,
dikarenakan ada saudari kandung yang menajdi ahli
‘ashabah ma’al ghairi dengan anak perempuan yang
menduduki posisi saudari kandung

Jumlah harta 24.000.000
Masing-masing bagian istri = 3/24XRp 24.000.000=Rp
3.000.000 (1/8 dr 24=3)
Anak Pr 12/24X24.000.000= Rp 12.000.000 (1/2 dr 24=12)
Cucu Pr = 4/24XRp24.000.000=4.000.000 (1/6dr 24=4)

Mencari sisanya : 24/24-19/24=5/24
Rp 24.000.000 – Rp 19.000.000= Rp 5.000.000

Sisa diambil oleh saudari kandung sebagai ‘ashabah
ma’a lghairi (yang menghabiskan).
Nah begitulah pembagian harta warisan dalam Islam
disamakan dulu dan dicari dulu berapa jumlah harta
dinilai dari sisi mata uang, kemudian baru dibagi-bagi
sesuai pembagian masing-masing yang telah ada
ketentuannya.


2.       Mengenai apa yang dikatakan oleh da Sutan Sinaro,
benar adanya, pembagian HPT itu belum sesuai dengan
Islam, tetapi sangat sulit untuk merubahnya saat ini,
perlu ada lembaga menurut Islam dinegeri tersebut yang
benar-benar konsisten dengan Islamnya. Bergabung
disana alim ulama, cadiak pandai, ahli adapt,
pemerintah daerah, dllnya yang berkompotent.


3.      Saya rasa semua sependapat bahwa HPR harus sesuai
dengan hukum Islam pembagiannya. Sementara HPT, inilah
yang justru menjadi persoalannya. Dan inilah yang
selalu menjadi pertanyaan orang pada kita dari daerah
lain, terhadap kita yang bersuku Minang ini.


4.      Kenapa saya berani mengatakan belum sesuai dengan
hukum warisan dalam Islam

a.      Karena hartanya tidak jelas asal usulnya, sementara
harta dalam Islam harus jelas asal usulnya. Kalau
dikaji-kaji, bukankah Allah pemilik semua harta
didunia ini? Benar, tetapi apabila kita telah membeli
harta tersebut, maka untuk kehidupan duniawi kita
berhak memakai dan mewariskan harta tersebut sesuai
dengan ketentuan Islam, dengan syarat sipewaris telah
meninggal dunia. Tidak ada pembagian warisan kalau
orangnya belum meninggal dunia.


b.      Dalam pembagian harta warisan, telah ditetapkan
siapa-siapa yang berhak menerima warisan dari sang
pewaris, dan siapa-siapa yang tidak berhak(terhalang)
dari mendapatkan warisan itu, sementara saya melihat
HPT katanya, tidak diwariskan kepada anak kandung,
tetapi pada kemenakan, dllnya?

Justru anak kandunglah yang paling berhak mendapatkan
warisan tersebut, istri, ibu , dllnya(ini bila yang
meninggal suami). Bila yang meninggal istri, maka yang
berhak adalah suami, anak kandung, ibu. Sementara
saudara-saudara dari suami/istri akan terdinding(tidak
mendapatkan) harta sama warisan bila suami/istri punya
anak lelaki, karena anak lelaki menjadi dinding(batas)
bagi saudara (pr/lk),baik dipihak suami atau saudara
pihak istri. Jadi HPT sudah tidak sesuai dengan hukum
Islam sejak dari awalnya bukan? 

Lantas bagaimana dengan realita yang ada sekarang,
bagaimana penyelesaiannya? Maaf beribu kali maaf,
jangan sampai tersinggung apa yang saya katakan ini,
harus diakui toh saya juga asli orang Minang bukan?,
apakah saya mau menjatuhkan suku saya sendiri, tidak
akan mungkin, saya hanya justru ingin mengingatkan
bahwa begitulah adanya hukum Allah dalam hal harta
warisan itu?

Kemudian kita katakan : “Adat Minang”, lebih dahulu
lahir dibumi Minang ini, baru islam datang, baru islam
muncul. Kalau hal ini yang jadi masalah tidak tepat
hal itu jadi alasan bagi kita untuk kembali kepada
hukum Allah yang hakiki. Kenapa saya katakan begitu?

Bukankah Rasulullah datang(diutus) kedunia Arab
Jahiliyyah, saat itu manusianya berhukum akan hukum
jahiliyyah kan? Lantas bagaimana sikap para sahabat
setelah Islam datang, masih ikut hukum jahiliyyahkah
atau hukum Islam? Pasti semua kita bisa menjawabnya.
Jadi no problem dengan masalah ini. 

Yang jadi permasalahannya, apakah kita masyarakat
Minang ini, mau hidup bersandarkan atas hukum Allah
atau tidak? Kalau mau, silahkan mulai diikuti hukum
islam, jelaskanlah masalah ini, cari asal usul harta
tersebut. Susah mendapatkannya bukan, darimana kita
tau ini harta dari Si A, Si B, Si C…dst…(ini pekerjaan
yang tidak gampang, bisa perang saudara ke sekian
jadinya gara-gara memperebutkan harta yang justru ngak
jelas asal usul tersebut)
Kalau jelas asal usulnya, maka wajib bagi kita
membaginya sesuai dengan hukum warisan dalam Islam.

Kalau sebagaimana yang dikatakan Eva, harta suku, maka
sang perempuan berhak memakai, atau menikmati, tetapi
tidak berhak menjualnya. Saya jadi bingung, kalau gitu
harta yang dimakan oleh perempuan itu harta yang
bagaimana, harta dari mana? Kalau siperempuan memiliki
saudara lelaki, maka justru saudara lelakilah yang
lebih banyak mendapatkannya, ketimbang perempuan itu
sendiri.

Mengenai harta lembaga yang dik Ridha tanyakan.,
mungkin yang dimaksudkan adalah  harta saham bersama.
Dan ini memang memiliki peraturan tersendiri, sesuai
kesepakatan disaat pertama sekali mereka memulai
membeli harta tersebut, maka masing-masing harus
konsisten dengan kesepakatan tersebut.

Bagaimana solusinya sekarang?

 Pertama, ‘afallahu’ammaa salaf(Allah memaafkan apa
yang telah terdahulu). Yang berlalu biarkanlah itu
berlalu, yang jadi masalah adalah yang akan datang.
Kalau dahulunya masyarakat Minang telah salah dalam
pembagian HPT ini, maka serahkan sepenuhnya kepada
Allah Ta’ala, saya yakin Allah maha tahu, karena
kesalahan yang kita lakukan karena tidak tahu bisa
dimaafkan, tetapi kalau kita sudah tahu, masih juga,
yah…Allahumusta’an.

Kedua : Mulailah memperjelas harta-harta yang akan
kita miliki, yang akan kita makan, supaya aman dunia
akhirat, berkah hidup ini, ranah Minang ini, agar
berkah aman damai, makmur sentosa, jauh dari maksiat,
dekadensi moral, dllnya, jangan hidup kita bagai orang
yang bercinta “ Digantuang indak batali”(indak jaleh
posisi apo dari mana harta didapek dan makanan tu).

Ketiga : Fiqh Prioritas. Dahulukan dulu shalat
berjamaah di masjid-masjid itu, dirikan lembaga Islam
khusus menangani permasalahan hukum-hukum Islam. Lama
kelamaan dengan sendirinya masyarakat Minang  taun
demi taun akan kembali sesuai dengan mottonya
“ABS-SBK”. Saya percaya itu akan bisa dilaksanakan
oleh masyarakat Minang, asalkan syaratnya : “ Maukah
masyarakat Minang konsisten dengan pelaksanaan Islam
sesuai dengan hukum Islam, dalam hal apapun, karena
Islam tidak ada membedakan antara HPR, dan HPT ?”.
Harta itu yah harta, ada sumbernya, yang mana jelas
sumber-sumbernya tersebut. Apakah itu harta warisan
pihak suami/istri, ayah, ibu, saudara lk, pr, kakek,
nenek,..etc.. 

Kalau itu harta kaum, maka pembagiannya sesuai dengan
hukum pembagian saham. Bukan harus hanya diberikan
pada anak perempuan saja, atau saudara perempuan saja.
Anak lelaki, saudara lelaki juga berhak menerimanya.
Dan dalam Islam ada baitul maal untuk menampung
warisan bagi mereka yang tidak memiliki
siapa-siapa,dalam AlQuran surah Annisa yang telah
disebutkan dik Ridha ada disana. 

Saya ingin mengingatkan bahwa mempelajari hukum waris
ini adalah fardhu kifayah, dan pelaksanaannya adalah
fardhu ‘ain, karena sesusi dengan firman-firman Allah
memerintahkan hal ini, juga hadist Rasulullah seperti
sabda beliau :

Dari Abu Hurairah radhi’allhu’anhu Rasululah bersabda
: “Pelajarilah ilmu alfaraidh(waris mewaris), dan
ajarkanlah ilmu itu kepada manusia, karena ilmu itu
adalah separuh dari ilmu syari’at Islam, dan ilmu
inilah yang akan pertama sekali dilupakan dan paling
awal sekali dicabut dari ummatku”

Kenapa pentingnya ilmu waris ini, dan termasuk yang
utama dalam syari’at islam? Karena Allah azzza wajalla
sendirilah yang menentukan pembagian masing-masing,
serta Allahlah pencetus pertama ilmu ini.

Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda : “ Berikanlah
warisan dari bagian yang telah ditentukan itu kepada
pemiliknya. Adapun sisanya maka bagi pewaris lelaki
yang paling dekat nasabnya”.

Dalam istilah warisan ada “alwalad al ila’”, siapakah
yang dimaksudkan itu?

Dia adalah anak yang sah dari pasangan suami istri
yang menikah secara syar’i, namun sang suami menuduh
istrinya bahwa itu bukanlah anak dari
sulbinya(bibitnya suami), tetapi ia menuduh itu dari
lelaki lain, maka kedudukan anak yang lahir ini
disebut dengan alwalad ali’la’, dan dalam Islam nasab
warisnya dari pihak ibu, sama dengan anak zina
dinasabkan kepada ibu, ia tidak berhak mendapat
warisan dari ayah, meski itu ayah kandungnya,
dikarenaka sang suami telah meng- ila istrinya, maka
kenalah sang anak akan hukum ini dengan nasab kepada
ibu. 

Jadi nasab kepada ibu itu hakikatnya adalah nasabnya
anak yang suami menuduh istri, atau anak yang lahir
atas zina(dalam hukum Islam semacam itu, maaf ngak ada
maksud apa-apa, tapi itu realita hukum Islam yang
harus saya sampaikan, saya tidak mengatakan sama
sekali setiap yang matriakat begitu, tidak, tentu
tidak begitu kondisinya, di mesir ini bahkan saya
lihat matriakat, tetapi dalam hal warisan tetap hukum
Islam yang terpakai, hanya terkadang sering
perempuannya saja yang cererewet, suka menguasai,
sementara anak halal, dan suami tidak menuduh koq,
kenapa saya harus katakan begitu, hanya saja, saya
teringat nasab ibu itu dalam Islam yah begitulah
adanya, dan semacam itulah ianya, kalau tidak karena
anak zina, yah anak ‘ila namanya)

Dalam Islam, tidak ada”keridhaan, atau suka sama suka
dalam pembagian warisan, kecuali setelah ditentukan
pembagian masing-masing, bila telah ditentukan baru
silahkan saudara memberikan hak warisannya kepada
saudara lainnya, keridhaan  ini boleh-boleh saja, asal
setelah diselesaikan ketentuannya, bila belum, maka
tidak boleh sama sekali”.

Begitu pentingnya pembagian warisan ini, meski hanya
sekedar penentuan saja, agar jelas pemiliknya, karena
Islam mengajarkan seseorang mencari harta yang halal,
itulah tujuan warisan dalam Islam ini, juga
terciptanya keadilan, serta tegaknya khalifah dimuka
bumi ini. Dan Allah telah dengan sengaja memberikan
bahagian lelaki jauh lebih besar ketimbang bahagian
perempuan karena sangat banyak hikmah dibelakang
pembagian tersebut..

Mudah-mudahan diskusi ini, tidak seperti kata pepatah
Minang, “ Abih Arang basi binasa”(maaf kalau saya
salah dengar pepatah ini), sudah usaha segala upaya,
namun sikap tidak berubah juga, perubahan kearah yang
baik tidak menampakkan hasil, itu maksudnya saya.


Sekali lagi, saya mohon maaf. Katakanlah yang benar
itu meskipun sangat pahit, lebih baik berterus terang
daripada mendzalimi diri sendiri dan mendzalimi orang
lain dan orang banyak disekitar kita. (seperti kata
mak lembang alam)Bala, fitnah tidak hanya menimpa kaum
yang dzalim saja, tetapi menimpa semua , karena yang
tahu, tidak berani/takut menyampaikan kebenaran itu.
Apakah kamu lebih takut kepada manusia ketimbang
kepada azab Allah Ta’ala?

Wassalamu’alaikum. Rahima.(37thn). 


--- Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum w.w.
>    
>   Lai buliah ambo manyalo ? Pabincangan manganai
> harato pusako iko sangaik sehat, karano apopun
> kasimpulan nan akan kalua dari pabincangan ko akan
> ikuik manantukan apo Minangkabau bisa maju ka muko
> apo akan taruih jalan di tampek. Baa juo, masalah
> harato pusako iko marupokan salah satu masalah
> sentral dalam iduik urang Minang, karano itu rancak
> rumusannyo kito finalkan, kalau dapek masuak ka
> dalam rumusan Kompilasi Hukum ABS SBK nan ambo
> usulkan dulu antaro lain ka Ananda Rahima.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke