--- 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamu 'alaikum Wr Wb
> Disinilah muncul ijtihad utk boleh mengambil
> keuntungan dari barang yang
> digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan yg
> menjadi kewajiban Rahin. Nah,
> biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan
> ladang ijtihad para
> pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn
> ini menjadi produk
> keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Dik Ronald, bercerita masalah gadai, bank Syari'ah
ini. Ada yang selama ini jadi pemikiran Uni, dan
kaitannya dengan kemajuan masyarakat islam secara
keseluruhan, masyarakat Indonesia, secara umum,
masyarakat Minang secara khusus.

Masyarakat non Muslim, bisa maju karena ekonomi mereka
sangat kuat.Contoh saja Kristen. Di Mesir ini,
meskipun mayoritas Kristennya sangat sedikit, berapa
persenlah, namun kehidupan mereka makmur, toko-toko
banyak dikuasai oleh mereka. Ini karena mereka sangat
pintar ,memanagement keuangan mereka, menyimpan uang
dan memutar uang sehingga mendatangkan uang semakin
bertambah banyak.

Berbeda dengan kita ummat Islam(tidak keseluruhannya),
saking takutnya dengan masalah Riba, sehingga uang
disimpan dilemari, atau di belikan emas, ke emas,
emas, ke emas lagi, ngak diputar.

Sistem ekonomi yang dicontohkan Rasulullah, tidaklah
semacam itu. Uang diputarkan, hidup sesederhana
mungkin, padahal Rasulullah adalah seorang yang kaya,
mahar beliau kepada siti Khadijah saja, berapa onta
itu? kalau dibandingkan dengan zaman sekarang, berapa
mercedest benz? Itu pertanda beliau kaya, tetapi hidup
sederhana. Zuhud, istilah Islamnya. 

Jadi yang dikatakan zuhud itu bukan dikarenakan
ketidak adaan, atau kemiskinan seseorang, disaat ada,
seseorang mampu hidup sederhana, itulah dikatakan
zuhud.Para sahabat banyak yang semacam ini.

Kembali kemasalah ekonomi Islam. Islam akan sulit
majunya, kalau ekonomi morat-marit, Indonesia susah
makmurnya, kalau masih tergantung pada hutang,
tergantung pada negara lain, negara adikuasa.

Kemajuan zaman semakin berkembang pesat, kebutuhan
hidup semakin meningkat, apakah Islam tidak memiliki
solusi untuk memberantas kemiskinan ini, tanpa ada
keharaman dan keribaan disana? 

Jawabannya, ada solusinya.

Salah satu contoh diatas, sebagaimana yang dik Ronald
kemukakan :

sehingga gadai atau rahn
> ini menjadi produk
> keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Hal, inilah yang sellau menjadi pemikiran uni, gimana
cara merealisasikan dan membuat masyarakat bisa lebih
membuka mata pada bank-bank Syari'ah yang ada. Selama
3 tahun di organisasi, banyak yang saya dapatkan,
terutama masalah bisnis, jualan, ambil
persenan,keuntungannya buat organisasi, yang
menjalankannya pengurus, dlllnya, kerjaan saya setiap
minggu selama lebih tiga tahun ini.

Ibu-ibu diplomat, yang uangnya dollaran itu, setelah
tahu akan riba bank konvensional, bingung kemana lari
kita lagi? Bank Syari'ah masih belum memadai, contoh
pengiriman dollar, dan penerimaan dollar, masih belum
seperti city bank, yang sudah mendunia, dimana-mana
bisa dipakai.Padahal, ada salah seorang Ibu yang jujur
mengatakan pada saya : " Sebenarnya kita ingin
keuntungan dari uang kita ini bisa diambil oleh Islam,
tapi gimana lagi yah,.

Bank Syari'ah masih belum seperti bank bertaraf
Internasional lainnya, jadi dengan secara terpaksa
kita menyimapn uang di Bank, tanpa bunga dengan syarat
buka account minimal US$ 5000, tidak boleh diambil
kecuali kalau mau mundur. Bayangkan saja, dengan
minimal 1 orang saja uangnya ada US$ 5000 dollar,
bagaimana kalau jutaan manusia, pantasan city bank dab
bank bertaraf Internasional lainnya, itu kaya, dan
makmur?

Ketika itu, saya hanya mampu menjawab. Yah...ngak jauh
bedalah bu, dengan orang yang berjualan, mulanya modal
sedikit, tapi karena banyak pengunjung, banyak yang
beli, akhirnya uangnya berputar, dan ia bisa beli
barang baru, jual lagi dengan kapasitas dan kwantitas
yang lebih baik lagi.

Coba kalau modal sedikit, pengunjung yang beli juga
sedikit, dari mana ia bisa mengembangkan modal dan
bergerak, juga memperbaiki mutu jualannya? Akhirnya
orang lari ke tempat yang mutunya, atau rasa makannnya
lebih enak lagi bukan?

Padahal, asal muasalnya ia juga bermodalkan sedikit,
sama dengan penjualan yang tidak laris tadi. Sistem
pemasaran, distribusi, pelayanan pada konsumen, iklan,
dllnya, juga menetukan bisnis seseorang/ badan bisa
maju atau tidak. Begitupun dengan Bank Syari'ah ini.

Kerepotan para ibu-ibu ketika di Indonesia, pengiriman
uang, dan juga penerimaan uang, dalam bentuk dollar,
mereka kirim dollar, maunya juga terima dollar, tanpa
potongan yang terlalu tinggi.

Dan saya pernah mengalami hal ini, suami mengirim
dollar dari Kairo(BNI), tetapi saya tidak bisa
mengambilnya dalam bentuk dollar, harus rupiah dengan
kurs yang sangat-sangat rendah pula(kalau tinggi
bendingan?). Akhirnya saya terpaksa lari dan buka
account di BII. Hanya  ketika itu(thn 2001), yang
mampu memberikan sesuai apa yang saya inginkan. Ketika
itu Bank Syari'ah belum saya ketahui ada di BKT, dan
belum begitu semarak. 

Sering saya berfikir, betapa baiknya uang yang kita
simpan, atau kita putarkan pada Bank Syari'ah, bank
untuk kemajuan masyarakat Islam juga, tapi apa daya,
kendala-kendala masih ada, sebagaimana yang pernah
saya alami, atau ibu2 diplomat lainnya juga
mengalaminya dalam bentuk lain juga, padahal kalau
ditanya hati nurani para ibu2 diplomat yang kaya-kaya
itu, mereka lebih mau memajukan bank Islam, ketimbang
memajukan non Muslim(ini penuturan mereka secara
jujur, saya tahu persis akan hal ini). Semoga jadi
bahan renungan buat dik Ronald dan lainnya, yang
bergerak di bank Syari'ah.

Sekali lagi, Islam akan bisa maju, masyarakat Minang
yang nota bene juga adalah Islam, bisa maju, dengan
kemajuan ekonominya. Apakah bisa orang hidup selesa
dizaman ini, dizaman butuh biaya sekolah yang luar
biasa tingginya, butuh hidup layak(tetapi zuhud),
kalau ekonominya melarat, atau senin-kamis? Disinilah
letak salah satu peran dari Bank Syari'ah.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

> 
> Demikian, semoga bermanfa'at
> 
> wassalaam,
> Ronald
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> On 5/5/06, Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Baiklah ibu Rahima.
> > Saya ikuti pikiran ibu yang fokus ke dasar hukum
> saya.
> >
> > Biar nggak OOT,
> > Apakah anda setuju yang kita bahas GADAI? Bukan
> masalah PINJAMAN-MEMINJAM
> > SAJA atau masalaah JAMINAN SAJA karena semuanya
> berkaitan.
> >
> > Apaka anda setuju definisi GADAI saya berikut ini?
> > GADAI adalah menjaminkan sebuah barang atas sebuah
> transaksi
> > pinjam-meminjam.
> >
> > Kalau kedua pertanyaan diatas anda jawab SETUJU
> kita lanjut. Kalau tidak
> > kita cukupkan saja disini dari pada mendatangkan
> celaka. Karena dari sisi
> > bahasa saja kita sudah nggak nyambung.
> >
> > Jika anda setuju berarti sudah cukup jelas bahawa
> gadai itu adalah
> > transaksi
> > PINJAM-MEMINJAM yang melindungi hak pemberi
> pinjaman dengan barang
> > gadaian/jaminan.
> >
> > Selama kita bicara gadai berarti kita membicarakan
> sebuah transaksi
> > pinjam-meminjam. Disinilah tempatnya dasar hukum
> yang saya kemukakan
> > tersebut.
> > Tidak ada celah untuk mengambil manfaat dari
> transaksi pinjam-meminjam
> > termasuk gadai. Nggak OOT kan jika dasar hukumnya
> "Mengambil upah, manfaat
> > atas pinjam-meminjam adalah riba" ?
> >
> > Perlu diketahui yang saya sanggah tidak semua dari
> uraian anda tetapi
> > hanya
> > bagian berikut ini karena akan menyesatkan banyak
> orang di milis ini:
> >
> > "Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak
> memakai
> > tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus
> > menurut yang empunya, karena buat sementara sampai
> > hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu
> > adalah milik yang memberikan hutang tersebut."
> >
> > Logikanya:
> > Jika ada yang menggadaikan tanah kepada anda untuk
> jaminan pinjamannya
> > senilai Rp. 5jt, sementara ditanah tersebut ada
> ratusan pohon kelapa yang
> > sangat produktif. Apakah anda merasaha berhak atas
> buah kelapa tersebut
> > yang
> > jika anda jual semuanya bisa menghasilkan Rp.10jt
> misalnya.
> >
> > dan
> >
> > "Begitu juga masalh gadai barang atau tanah,
> sampai
> > waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
> > hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
> > pembayaran hutang), maka hak tanah/barang
> sepenuhnya
> > milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual
> tanah
> > atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
> > miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
> > menurut pandangan Islam."
> >
> > Pandangan Islam yang mana? Apa ada agama Islam
> lain selain dari yang
> > disebarkan Nabi Muhammad?
> >
> > Jika anda masih tidak bisa menerima sanggahan saya
> itu hak anda.
> > Tapi saya berkewajiban mengingatkan yang lain
> jangan sampai salah dan
> > mendapat celaka dari apa yang anda sampaikan.
> >
> > Mohon maaf jika kata2 saya menyakiti hati anda ibu
> rahima.
> >
> > Wasalam,
> > Yanurmal
> >
> > On 5/5/06, Rahima <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > --- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > > On 5/5/06, Rahima < [EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > > > >
> > > > > Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman,
> dengan
> > > > > Addhaman= jaminan.
> > > >
> > > > Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh
> > > > > berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan
> Riba.
> > > > >
> > > > > Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang
> > > > meminjam
> > > > > dengan jaminan.
> > > > >
> > > > > Dua hal diatas berbeda.
> > > > >
> > > > > Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah
> Pinjaman(Al
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke