--- 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalaamu 'alaikum Wr Wb > Disinilah muncul ijtihad utk boleh mengambil > keuntungan dari barang yang > digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan yg > menjadi kewajiban Rahin. Nah, > biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan > ladang ijtihad para > pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn > ini menjadi produk > keuangan syariah yang cukup menjanjikan. Dik Ronald, bercerita masalah gadai, bank Syari'ah ini. Ada yang selama ini jadi pemikiran Uni, dan kaitannya dengan kemajuan masyarakat islam secara keseluruhan, masyarakat Indonesia, secara umum, masyarakat Minang secara khusus. Masyarakat non Muslim, bisa maju karena ekonomi mereka sangat kuat.Contoh saja Kristen. Di Mesir ini, meskipun mayoritas Kristennya sangat sedikit, berapa persenlah, namun kehidupan mereka makmur, toko-toko banyak dikuasai oleh mereka. Ini karena mereka sangat pintar ,memanagement keuangan mereka, menyimpan uang dan memutar uang sehingga mendatangkan uang semakin bertambah banyak. Berbeda dengan kita ummat Islam(tidak keseluruhannya), saking takutnya dengan masalah Riba, sehingga uang disimpan dilemari, atau di belikan emas, ke emas, emas, ke emas lagi, ngak diputar. Sistem ekonomi yang dicontohkan Rasulullah, tidaklah semacam itu. Uang diputarkan, hidup sesederhana mungkin, padahal Rasulullah adalah seorang yang kaya, mahar beliau kepada siti Khadijah saja, berapa onta itu? kalau dibandingkan dengan zaman sekarang, berapa mercedest benz? Itu pertanda beliau kaya, tetapi hidup sederhana. Zuhud, istilah Islamnya. Jadi yang dikatakan zuhud itu bukan dikarenakan ketidak adaan, atau kemiskinan seseorang, disaat ada, seseorang mampu hidup sederhana, itulah dikatakan zuhud.Para sahabat banyak yang semacam ini. Kembali kemasalah ekonomi Islam. Islam akan sulit majunya, kalau ekonomi morat-marit, Indonesia susah makmurnya, kalau masih tergantung pada hutang, tergantung pada negara lain, negara adikuasa. Kemajuan zaman semakin berkembang pesat, kebutuhan hidup semakin meningkat, apakah Islam tidak memiliki solusi untuk memberantas kemiskinan ini, tanpa ada keharaman dan keribaan disana? Jawabannya, ada solusinya. Salah satu contoh diatas, sebagaimana yang dik Ronald kemukakan : sehingga gadai atau rahn > ini menjadi produk > keuangan syariah yang cukup menjanjikan. Hal, inilah yang sellau menjadi pemikiran uni, gimana cara merealisasikan dan membuat masyarakat bisa lebih membuka mata pada bank-bank Syari'ah yang ada. Selama 3 tahun di organisasi, banyak yang saya dapatkan, terutama masalah bisnis, jualan, ambil persenan,keuntungannya buat organisasi, yang menjalankannya pengurus, dlllnya, kerjaan saya setiap minggu selama lebih tiga tahun ini. Ibu-ibu diplomat, yang uangnya dollaran itu, setelah tahu akan riba bank konvensional, bingung kemana lari kita lagi? Bank Syari'ah masih belum memadai, contoh pengiriman dollar, dan penerimaan dollar, masih belum seperti city bank, yang sudah mendunia, dimana-mana bisa dipakai.Padahal, ada salah seorang Ibu yang jujur mengatakan pada saya : " Sebenarnya kita ingin keuntungan dari uang kita ini bisa diambil oleh Islam, tapi gimana lagi yah,. Bank Syari'ah masih belum seperti bank bertaraf Internasional lainnya, jadi dengan secara terpaksa kita menyimapn uang di Bank, tanpa bunga dengan syarat buka account minimal US$ 5000, tidak boleh diambil kecuali kalau mau mundur. Bayangkan saja, dengan minimal 1 orang saja uangnya ada US$ 5000 dollar, bagaimana kalau jutaan manusia, pantasan city bank dab bank bertaraf Internasional lainnya, itu kaya, dan makmur? Ketika itu, saya hanya mampu menjawab. Yah...ngak jauh bedalah bu, dengan orang yang berjualan, mulanya modal sedikit, tapi karena banyak pengunjung, banyak yang beli, akhirnya uangnya berputar, dan ia bisa beli barang baru, jual lagi dengan kapasitas dan kwantitas yang lebih baik lagi. Coba kalau modal sedikit, pengunjung yang beli juga sedikit, dari mana ia bisa mengembangkan modal dan bergerak, juga memperbaiki mutu jualannya? Akhirnya orang lari ke tempat yang mutunya, atau rasa makannnya lebih enak lagi bukan? Padahal, asal muasalnya ia juga bermodalkan sedikit, sama dengan penjualan yang tidak laris tadi. Sistem pemasaran, distribusi, pelayanan pada konsumen, iklan, dllnya, juga menetukan bisnis seseorang/ badan bisa maju atau tidak. Begitupun dengan Bank Syari'ah ini. Kerepotan para ibu-ibu ketika di Indonesia, pengiriman uang, dan juga penerimaan uang, dalam bentuk dollar, mereka kirim dollar, maunya juga terima dollar, tanpa potongan yang terlalu tinggi. Dan saya pernah mengalami hal ini, suami mengirim dollar dari Kairo(BNI), tetapi saya tidak bisa mengambilnya dalam bentuk dollar, harus rupiah dengan kurs yang sangat-sangat rendah pula(kalau tinggi bendingan?). Akhirnya saya terpaksa lari dan buka account di BII. Hanya ketika itu(thn 2001), yang mampu memberikan sesuai apa yang saya inginkan. Ketika itu Bank Syari'ah belum saya ketahui ada di BKT, dan belum begitu semarak. Sering saya berfikir, betapa baiknya uang yang kita simpan, atau kita putarkan pada Bank Syari'ah, bank untuk kemajuan masyarakat Islam juga, tapi apa daya, kendala-kendala masih ada, sebagaimana yang pernah saya alami, atau ibu2 diplomat lainnya juga mengalaminya dalam bentuk lain juga, padahal kalau ditanya hati nurani para ibu2 diplomat yang kaya-kaya itu, mereka lebih mau memajukan bank Islam, ketimbang memajukan non Muslim(ini penuturan mereka secara jujur, saya tahu persis akan hal ini). Semoga jadi bahan renungan buat dik Ronald dan lainnya, yang bergerak di bank Syari'ah. Sekali lagi, Islam akan bisa maju, masyarakat Minang yang nota bene juga adalah Islam, bisa maju, dengan kemajuan ekonominya. Apakah bisa orang hidup selesa dizaman ini, dizaman butuh biaya sekolah yang luar biasa tingginya, butuh hidup layak(tetapi zuhud), kalau ekonominya melarat, atau senin-kamis? Disinilah letak salah satu peran dari Bank Syari'ah. Wassalamu'alaikum. Rahima. > > Demikian, semoga bermanfa'at > > wassalaam, > Ronald > > > > > > > > > On 5/5/06, Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Baiklah ibu Rahima. > > Saya ikuti pikiran ibu yang fokus ke dasar hukum > saya. > > > > Biar nggak OOT, > > Apakah anda setuju yang kita bahas GADAI? Bukan > masalah PINJAMAN-MEMINJAM > > SAJA atau masalaah JAMINAN SAJA karena semuanya > berkaitan. > > > > Apaka anda setuju definisi GADAI saya berikut ini? > > GADAI adalah menjaminkan sebuah barang atas sebuah > transaksi > > pinjam-meminjam. > > > > Kalau kedua pertanyaan diatas anda jawab SETUJU > kita lanjut. Kalau tidak > > kita cukupkan saja disini dari pada mendatangkan > celaka. Karena dari sisi > > bahasa saja kita sudah nggak nyambung. > > > > Jika anda setuju berarti sudah cukup jelas bahawa > gadai itu adalah > > transaksi > > PINJAM-MEMINJAM yang melindungi hak pemberi > pinjaman dengan barang > > gadaian/jaminan. > > > > Selama kita bicara gadai berarti kita membicarakan > sebuah transaksi > > pinjam-meminjam. Disinilah tempatnya dasar hukum > yang saya kemukakan > > tersebut. > > Tidak ada celah untuk mengambil manfaat dari > transaksi pinjam-meminjam > > termasuk gadai. Nggak OOT kan jika dasar hukumnya > "Mengambil upah, manfaat > > atas pinjam-meminjam adalah riba" ? > > > > Perlu diketahui yang saya sanggah tidak semua dari > uraian anda tetapi > > hanya > > bagian berikut ini karena akan menyesatkan banyak > orang di milis ini: > > > > "Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak > memakai > > tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus > > menurut yang empunya, karena buat sementara sampai > > hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu > > adalah milik yang memberikan hutang tersebut." > > > > Logikanya: > > Jika ada yang menggadaikan tanah kepada anda untuk > jaminan pinjamannya > > senilai Rp. 5jt, sementara ditanah tersebut ada > ratusan pohon kelapa yang > > sangat produktif. Apakah anda merasaha berhak atas > buah kelapa tersebut > > yang > > jika anda jual semuanya bisa menghasilkan Rp.10jt > misalnya. > > > > dan > > > > "Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, > sampai > > waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar > > hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi > > pembayaran hutang), maka hak tanah/barang > sepenuhnya > > milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual > tanah > > atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan > > miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja > > menurut pandangan Islam." > > > > Pandangan Islam yang mana? Apa ada agama Islam > lain selain dari yang > > disebarkan Nabi Muhammad? > > > > Jika anda masih tidak bisa menerima sanggahan saya > itu hak anda. > > Tapi saya berkewajiban mengingatkan yang lain > jangan sampai salah dan > > mendapat celaka dari apa yang anda sampaikan. > > > > Mohon maaf jika kata2 saya menyakiti hati anda ibu > rahima. > > > > Wasalam, > > Yanurmal > > > > On 5/5/06, Rahima <[EMAIL PROTECTED] > wrote: > > > > > > > > > > > > --- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > On 5/5/06, Rahima < [EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > > > > > > > Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman, > dengan > > > > > Addhaman= jaminan. > > > > > > > > Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh > > > > > berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan > Riba. > > > > > > > > > > Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang > > > > meminjam > > > > > dengan jaminan. > > > > > > > > > > Dua hal diatas berbeda. > > > > > > > > > > Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah > Pinjaman(Al > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

