Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang,
 
Kebetulan, dalam tugas saya di Komnas HAM sekarang saya sedang berusaha 
menindaklanjuti jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat, termasuk 
masyarakat hukum adat Minangkabau. Dapat saya sampaikan bahwa dalam acara 
tanggal 9 Agustus 2006 yang lalu -- yang juga dihadiri oleh Presiden SBY dan 
seluruh korps diplomatik di Jakarta --  telah dideklarasikan pembentukan 
Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. 
Jika Ananda berminat, nanti bahan-bahannya bisa saya kirimkan, atau diambil 
sendiri ke Komnas HAM.
 
Dalam kegiatan saya ini, semakin lama semakin jelas terlihat, bahwa jika pada 
masyarakat hukum adat lainnya masalah dasar yang mereka hadapi lebih besifat 
eksternal, pada masyarakat hukum adat Minangkabau, masalah dasarnya lebih 
bersifat internal daripada eksternal. Dan yang bersifat internal ini masih 
berputar-putar pada tataran mikro saja, padahal Minangkabau masa kini sudah 
merupakan bagian dari suatu entitas politik baru yang tidak ada normanya dalam 
adat Minang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Secara berkebetulan, disertasi saya (UGM, 1996) juga membahas PRRI. Jelas 
sekali bahwa karena PRRI mengeluarkan ultimatum, tidak lagi mengakui pemerintah 
pusat, dan mengerahkan pasukan menghadapi pemerintah pusat, antara lain 
Batalyon Infanteri 140 serta Tentara Pelajar (TP), dengan persenjataan organik 
dan bantuan Amerika Serikat,  maka betapa pun pahitnya harus diakui bahwa 
secara yuridis PRRI adalah makar dan pemberontakan bersenjata, walaupun jelas 
pula bukanlah separatisme, karena tidak memisahkan diri dan masih tetap 
mengakui Negara Kesatuan RI, Bendera Merah Putih, dan Lambang Negara. Sekedar 
catatan, setelah PRRI ada RPI (Republik Persatuan Indonesia), yang mendirikan 
negara sendiri. Kalau RPI yang diproklamasikan di Sumatera Utara ini jelas 
separatisme. 
 
Diundangkannya UU Nomor 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 
adalah resultante dari demikian banyak faktor dalam sejarah bangsa kita, bukan 
hanya karena pemberontakan PRRI belaka, walau sudah barang tentu pemberontakan 
yang terjadi 40 tahun sebelumnya itu ada juga perannya walau secara tidak 
langsung.
 
Tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan daerah, 
memang dapat dipilh dua bentuk, pertama masing-masing berjalan sendiri dengan 
tugas yang berbeda, seperti yang sekarang berlangsung di Bali; atau dijadikan 
satu, kalau saya tidak salah menurut model yang [akan?] dilakukan di Provinsi 
Sumatera Barat. Mana yang akhirnya akan dipoilih, silakan diatur denga 
Peraturan Daerah Kabupaten yang berwenang untuk itu.

Sejak tahun 1966, yaitu sejak saya berdinas dalam bidang teritorial di Sumatera 
Barat  dan karena bertugas sebagai Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam 
Minangkabau (LKAAM) selama enam tahun (1966-1972), saya banyak bersentuhan 
dengan masalah adat Minangkabau ini, baik secara mikro dalam hubungan dengan 
keluarga bako saya, maupun secara makro untuk konteks Sumatera Barat. 
Sehubungan dengan pengalaman emperik itu, saya banyak mempertanyakan 
asumsi-asumsi dasar Adat Minangkabau jika dihadapkan dengan konteks kehidupan 
kita masa kini. Demikianlah, dalam tahun 2004, bersama dengan rekan Ir Mohammad 
Zulfan Tadjoeddin MA, saya telah menuangkan seluruh visi kontekstual saya 
mengenai Minangkabau dalam buku kami berdua: "Masih Ada Harapan", dan 
meluncurkannya dua kali di kota Padang. Perhatian saya ini berlanjut sampai 
kini, baik dalam tugas saya di Komnas HAM maupun sebagai seorang 'netter' di 
RantauNet dan RGM GM.
 
Saya merasa sangat senang bisa bekomunikasi dengan para dunsanak yang sefaham 
dalam menanggapi Adat Minangkabau secara kritis, seperti Dunsanak Z Chaniago 
dan Sjamsir Sjarif. Saya juga merasa sangat senang bahwa kaum muda kita 
sekarang ini, antara lain yang tergabung dalam KMM Jaya, ternyata juga 
mempunyai pertanyaan yang sama dengan yang tanyakan sewaktu saya muda dahulu. 
 
Jika diizinkan Allah swt, setelah saya lengser dari Komnas HAM tahun 2007 
mendatang,  dan dalam batas-batas kemampuan saya, Insya Allah saya akan lebih 
banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran saya untuk ikut andil a la 
kadarnya menata tatanan makro masyarakat Minangkabau, dalam rangka mewujudkan 
perlindungan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat secara menyeluruh. 
Wadahnya sudah ada, yaitu Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional 
Masyarakat Hukum Adat tersebut di atas. Juga dalam rangka Gebu Minang. Dengan 
demikian, kegiatan Ananda di lapangan di Nagari Sulit Air akan bisa 'link up' 
dengan kegiatan saya pada tataran makro di tingkat nasional.
 
Sampai di sini dahulu Ananda Dt Endang. Terlebih terkurang mohon maaf. 
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
 
----- Original Message ----
From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
To: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>; [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 28, 2006 10:36:13 PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Parubahan struktural dan fundamental Minangkabau 
maso kini.


Pak Saaf ysh,
 
Apa yang sedang kami hadapi di Sulit Air terutama karena telah ada perhatian 
terhadap lambang-lambang adat sejak awal 1990-an, ditandai dengan mulainya 
peminatan kalangan terpelajar dan berkemampuan untuk mendapatkan gelar-gelar 
sako. Beberapa yang bener mulai mengisi adat dan menuang limbago dengan mulai 
membenahi perangkat dan peraturan adat. Distorsi tentunya selalu terjadi, 
sehingga upaya pembenahan ini belum berjalan secara mulus hingga saat ini. 
Bahwa hal ini merupakan upaya komunal, tentunya adalah benar adanya. Karenanya 
hal ini hanya dapat dilakukan bila telah tumbuh kesadaran umum tentang 
pemakaian adat.
 
Di lain pihak masih belum terbentuk keselarasan dengan sistem otonomi daerah, 
utamanya karena adanya upaya Pemda dan perangkat Nagari untuk menancapkan 
pengaruh hingga kepada sistem sosial kemasyarakatan, dan pada akhirnya 
melahirkan dualisme kepemimpinan masyarakat. Bagi masyarakat yang telah 
memiliki kesadaran adat yang baik, tentu hal ini bisa menjadi masalah. 
Karenanya ini bisa menjadi agenda kita dalam menyikapi reformasi di bidang 
otonomi daerah.
 
Dari berbagai bentuk pergulatan yang Pak Saaf sampaikan, saya coba bahas pasca 
PRRI. Bahwa sebenarnya yang diperjuangkan pada masa itu adalah perhatian Pusat 
kepada Daerah. Saya terus terang kurang mendalami sejarah PRRI, tapi sedikit 
mengetahui sejarah Permesta, sehingga sampai pada kesimpulan itu. Intinya: 
perjuangan setengah hati yang dihadapi dengan penuh kekejaman. Minang-Manado 
bukanlah pemberontak, tapi coba memberikan koreksi terhadap makna negara 
persatuan. Alhasil perjuangan itu setelah berpuluh-puluh tahun, sebenarnya 
telah terwujud melalui UU No. 22/99 dan selanjutnya diperbaiki melalui UU No. 
34/04 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kini telah tiba kepada kita memformulasi 
kehidupan Daerah sebagai bagian dari suatu keluarga besar, namun tidak harus 
kehilangan jatidiri. Caranya, dalam perspeksi saya, adalah memperkuat tatanan 
sosial-kemasyarakatan dengan sistem nilai asli yang kita miliki.
 
Bilamana maksud pertanyaannya adalah apa yang terjadi pasca PRRI yang telah 
mengubah pola kemasyarakatan Minang, dan apakah kita kalah? Saya terus terang 
mengagumi resistensi masyarakat Minang. Sejak masa itu justru Pulau Jawa yang 
diserbu oleh masyarakat Minang, dan malah sampai ke pelosok-pelosok Nusantara. 
Saat ini kalau tidak salah statistik menyebutkan, hanya kurang dari 20% orang 
Minang yang masih tinggal di Sumatera Barat. Saya menemukan perantau-perantau 
Minang hingga ke perbatasan Timor Timur, hingga pedalaman Papua. Kemampuan 
berjalan jauh sendirian ini hanya dimiliki oleh orang Minang, dan belum ada 
bandingannya dengan suku bangsa lain. Pola merantau adalah perubahan struktural 
dan fundamental bagi sistem kemasyarakatan Minang, namun memiliki efek positif 
bagi suatu komunitas adat. Bilamana di Papua masyarakatnya harus saling 
berperang untuk menjaga kuantitas penikmat lingkungan yang menyediakan sumber 
daya yang terbatas; di Minangkabau justru sebagian
 masyarakatnya harus keluar untuk menjaga sumber daya (baca: tanah ulayat) 
tersebut secara sustain. Dorongan merantau dalam penilaian saya justru 
digerakkan oleh sistem adat, dan kemudian terpicu dengan faktor-faktor 
eksternal.
 
Tentunya ada efek yang negatif. Sejak saat itu kelihatannya masyarakat Minang 
kurang menyenangi pekerjaan di bidang pemerintahan dan kemiliteran, khususnya 
TNI-AD. Selain itu pola pikir masyarakat juga memendek, lebih situasional, dan 
short-cut. Bila ingin dibenahi, ini bisa menjadi agenda berikutnya.
 
Demikian sementara waktu Pak Saaf. Wassalam.
 
-datuk endang


Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang,

Ambo satuju sakali jo kasimpulan Ananda bahaso "usai suatu pergolakan biasanya 
diikuti dengan perubahan struktural dan atau fundamental" dan bahaso sasudah 
Perang Paderi sagalo parubahan tu alah dicantumkan dalam tambo, dan kini alah 
dilaksanakan sacaro taratur di Nagari Sulik Aia, Kabupaten Solok. Itu suatu 
langkah awal nan sabana rancak.

Kalau baitu, masalah basamo kito sabagai urang Minang kini adolah baa caronyo 
kito mambahas sacaro mandalam rangkaian 'perubahan struktural dan atau 
fundamental' nan tajadi sasudah Parang Paderi tu -- saroman Parang Dunia Kaduo, 
1942-1945, Parang PDRI 1948-1949, Parang PRRI 1958-1961, dan 'Parang' G30S/PKI 
1965-1968, dan kini bisa juo kito sabuik samacam ' Parang Reformasi' sajak 1998 
-- nan langsuang atau indak langsuang sabana manggoncang sandi-sandi adat dan 
kabudayaan kito urang Minangkabau, untuak kudian marekonstruksi sagalo 
parubahan struktural dan atau fundamental tu untuak saluruh Minangkabau sacaro 
labiah ba-istiqamah [=konsisten dan koheren] , kalau bisa mancakup saluruah 
dunsanak kito nan di Ranah dan nan di Rantau ? 

Iko sabana karajo gadang nan haruih kito karajokan surang, indak bisa 
dikuntarakkan ka urang lain. Baa pandapek Ananda ?

Wassalam,
Saafroedin Bahar



----- Original Message ----
From: Datuk Endang 
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 28, 2006 6:11:14 PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Gala Re: gala adat utk SBY; Baa kok 'Payuang 
Panji Minangkabau' ?


Dunsanak ysh, kata-kata penghormatan disampaikan pada postingan terdahulu.

Membaca perkembangan diskusi belakangan ini, saya ingin menyampaikan komentar 
singkat saja:

Usai suatu pergolakan biasanya diikuti dengan perubahan struktural dan atau 
fundamental. Pada akhir Perang Paderi II, kesepakatan dibangun di Bukit 
Marapalam dengan semboyan ABSSBK RDNPDT PBRDD AIAI. Bilamana kita menjejak 
catatan-catatan sejarah, sebenarnya reformasi ini telah dituang dalam 
tambo-tambo adat, yang sedikit tertulis pada masa perang dan cukup banyak 
dituliskan pada pasca perang. Cupak diisi limbago dituang.



Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke