Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang, Kebetulan, dalam tugas saya di Komnas HAM sekarang saya sedang berusaha menindaklanjuti jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat hukum adat Minangkabau. Dapat saya sampaikan bahwa dalam acara tanggal 9 Agustus 2006 yang lalu -- yang juga dihadiri oleh Presiden SBY dan seluruh korps diplomatik di Jakarta -- telah dideklarasikan pembentukan Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Jika Ananda berminat, nanti bahan-bahannya bisa saya kirimkan, atau diambil sendiri ke Komnas HAM. Dalam kegiatan saya ini, semakin lama semakin jelas terlihat, bahwa jika pada masyarakat hukum adat lainnya masalah dasar yang mereka hadapi lebih besifat eksternal, pada masyarakat hukum adat Minangkabau, masalah dasarnya lebih bersifat internal daripada eksternal. Dan yang bersifat internal ini masih berputar-putar pada tataran mikro saja, padahal Minangkabau masa kini sudah merupakan bagian dari suatu entitas politik baru yang tidak ada normanya dalam adat Minang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara berkebetulan, disertasi saya (UGM, 1996) juga membahas PRRI. Jelas sekali bahwa karena PRRI mengeluarkan ultimatum, tidak lagi mengakui pemerintah pusat, dan mengerahkan pasukan menghadapi pemerintah pusat, antara lain Batalyon Infanteri 140 serta Tentara Pelajar (TP), dengan persenjataan organik dan bantuan Amerika Serikat, maka betapa pun pahitnya harus diakui bahwa secara yuridis PRRI adalah makar dan pemberontakan bersenjata, walaupun jelas pula bukanlah separatisme, karena tidak memisahkan diri dan masih tetap mengakui Negara Kesatuan RI, Bendera Merah Putih, dan Lambang Negara. Sekedar catatan, setelah PRRI ada RPI (Republik Persatuan Indonesia), yang mendirikan negara sendiri. Kalau RPI yang diproklamasikan di Sumatera Utara ini jelas separatisme. Diundangkannya UU Nomor 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah resultante dari demikian banyak faktor dalam sejarah bangsa kita, bukan hanya karena pemberontakan PRRI belaka, walau sudah barang tentu pemberontakan yang terjadi 40 tahun sebelumnya itu ada juga perannya walau secara tidak langsung. Tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan daerah, memang dapat dipilh dua bentuk, pertama masing-masing berjalan sendiri dengan tugas yang berbeda, seperti yang sekarang berlangsung di Bali; atau dijadikan satu, kalau saya tidak salah menurut model yang [akan?] dilakukan di Provinsi Sumatera Barat. Mana yang akhirnya akan dipoilih, silakan diatur denga Peraturan Daerah Kabupaten yang berwenang untuk itu.
Sejak tahun 1966, yaitu sejak saya berdinas dalam bidang teritorial di Sumatera Barat dan karena bertugas sebagai Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) selama enam tahun (1966-1972), saya banyak bersentuhan dengan masalah adat Minangkabau ini, baik secara mikro dalam hubungan dengan keluarga bako saya, maupun secara makro untuk konteks Sumatera Barat. Sehubungan dengan pengalaman emperik itu, saya banyak mempertanyakan asumsi-asumsi dasar Adat Minangkabau jika dihadapkan dengan konteks kehidupan kita masa kini. Demikianlah, dalam tahun 2004, bersama dengan rekan Ir Mohammad Zulfan Tadjoeddin MA, saya telah menuangkan seluruh visi kontekstual saya mengenai Minangkabau dalam buku kami berdua: "Masih Ada Harapan", dan meluncurkannya dua kali di kota Padang. Perhatian saya ini berlanjut sampai kini, baik dalam tugas saya di Komnas HAM maupun sebagai seorang 'netter' di RantauNet dan RGM GM. Saya merasa sangat senang bisa bekomunikasi dengan para dunsanak yang sefaham dalam menanggapi Adat Minangkabau secara kritis, seperti Dunsanak Z Chaniago dan Sjamsir Sjarif. Saya juga merasa sangat senang bahwa kaum muda kita sekarang ini, antara lain yang tergabung dalam KMM Jaya, ternyata juga mempunyai pertanyaan yang sama dengan yang tanyakan sewaktu saya muda dahulu. Jika diizinkan Allah swt, setelah saya lengser dari Komnas HAM tahun 2007 mendatang, dan dalam batas-batas kemampuan saya, Insya Allah saya akan lebih banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran saya untuk ikut andil a la kadarnya menata tatanan makro masyarakat Minangkabau, dalam rangka mewujudkan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat secara menyeluruh. Wadahnya sudah ada, yaitu Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat tersebut di atas. Juga dalam rangka Gebu Minang. Dengan demikian, kegiatan Ananda di lapangan di Nagari Sulit Air akan bisa 'link up' dengan kegiatan saya pada tataran makro di tingkat nasional. Sampai di sini dahulu Ananda Dt Endang. Terlebih terkurang mohon maaf. Wassalam, Saafroedin Bahar ----- Original Message ---- From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> To: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>; [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 28, 2006 10:36:13 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Parubahan struktural dan fundamental Minangkabau maso kini. Pak Saaf ysh, Apa yang sedang kami hadapi di Sulit Air terutama karena telah ada perhatian terhadap lambang-lambang adat sejak awal 1990-an, ditandai dengan mulainya peminatan kalangan terpelajar dan berkemampuan untuk mendapatkan gelar-gelar sako. Beberapa yang bener mulai mengisi adat dan menuang limbago dengan mulai membenahi perangkat dan peraturan adat. Distorsi tentunya selalu terjadi, sehingga upaya pembenahan ini belum berjalan secara mulus hingga saat ini. Bahwa hal ini merupakan upaya komunal, tentunya adalah benar adanya. Karenanya hal ini hanya dapat dilakukan bila telah tumbuh kesadaran umum tentang pemakaian adat. Di lain pihak masih belum terbentuk keselarasan dengan sistem otonomi daerah, utamanya karena adanya upaya Pemda dan perangkat Nagari untuk menancapkan pengaruh hingga kepada sistem sosial kemasyarakatan, dan pada akhirnya melahirkan dualisme kepemimpinan masyarakat. Bagi masyarakat yang telah memiliki kesadaran adat yang baik, tentu hal ini bisa menjadi masalah. Karenanya ini bisa menjadi agenda kita dalam menyikapi reformasi di bidang otonomi daerah. Dari berbagai bentuk pergulatan yang Pak Saaf sampaikan, saya coba bahas pasca PRRI. Bahwa sebenarnya yang diperjuangkan pada masa itu adalah perhatian Pusat kepada Daerah. Saya terus terang kurang mendalami sejarah PRRI, tapi sedikit mengetahui sejarah Permesta, sehingga sampai pada kesimpulan itu. Intinya: perjuangan setengah hati yang dihadapi dengan penuh kekejaman. Minang-Manado bukanlah pemberontak, tapi coba memberikan koreksi terhadap makna negara persatuan. Alhasil perjuangan itu setelah berpuluh-puluh tahun, sebenarnya telah terwujud melalui UU No. 22/99 dan selanjutnya diperbaiki melalui UU No. 34/04 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kini telah tiba kepada kita memformulasi kehidupan Daerah sebagai bagian dari suatu keluarga besar, namun tidak harus kehilangan jatidiri. Caranya, dalam perspeksi saya, adalah memperkuat tatanan sosial-kemasyarakatan dengan sistem nilai asli yang kita miliki. Bilamana maksud pertanyaannya adalah apa yang terjadi pasca PRRI yang telah mengubah pola kemasyarakatan Minang, dan apakah kita kalah? Saya terus terang mengagumi resistensi masyarakat Minang. Sejak masa itu justru Pulau Jawa yang diserbu oleh masyarakat Minang, dan malah sampai ke pelosok-pelosok Nusantara. Saat ini kalau tidak salah statistik menyebutkan, hanya kurang dari 20% orang Minang yang masih tinggal di Sumatera Barat. Saya menemukan perantau-perantau Minang hingga ke perbatasan Timor Timur, hingga pedalaman Papua. Kemampuan berjalan jauh sendirian ini hanya dimiliki oleh orang Minang, dan belum ada bandingannya dengan suku bangsa lain. Pola merantau adalah perubahan struktural dan fundamental bagi sistem kemasyarakatan Minang, namun memiliki efek positif bagi suatu komunitas adat. Bilamana di Papua masyarakatnya harus saling berperang untuk menjaga kuantitas penikmat lingkungan yang menyediakan sumber daya yang terbatas; di Minangkabau justru sebagian masyarakatnya harus keluar untuk menjaga sumber daya (baca: tanah ulayat) tersebut secara sustain. Dorongan merantau dalam penilaian saya justru digerakkan oleh sistem adat, dan kemudian terpicu dengan faktor-faktor eksternal. Tentunya ada efek yang negatif. Sejak saat itu kelihatannya masyarakat Minang kurang menyenangi pekerjaan di bidang pemerintahan dan kemiliteran, khususnya TNI-AD. Selain itu pola pikir masyarakat juga memendek, lebih situasional, dan short-cut. Bila ingin dibenahi, ini bisa menjadi agenda berikutnya. Demikian sementara waktu Pak Saaf. Wassalam. -datuk endang Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang, Ambo satuju sakali jo kasimpulan Ananda bahaso "usai suatu pergolakan biasanya diikuti dengan perubahan struktural dan atau fundamental" dan bahaso sasudah Perang Paderi sagalo parubahan tu alah dicantumkan dalam tambo, dan kini alah dilaksanakan sacaro taratur di Nagari Sulik Aia, Kabupaten Solok. Itu suatu langkah awal nan sabana rancak. Kalau baitu, masalah basamo kito sabagai urang Minang kini adolah baa caronyo kito mambahas sacaro mandalam rangkaian 'perubahan struktural dan atau fundamental' nan tajadi sasudah Parang Paderi tu -- saroman Parang Dunia Kaduo, 1942-1945, Parang PDRI 1948-1949, Parang PRRI 1958-1961, dan 'Parang' G30S/PKI 1965-1968, dan kini bisa juo kito sabuik samacam ' Parang Reformasi' sajak 1998 -- nan langsuang atau indak langsuang sabana manggoncang sandi-sandi adat dan kabudayaan kito urang Minangkabau, untuak kudian marekonstruksi sagalo parubahan struktural dan atau fundamental tu untuak saluruh Minangkabau sacaro labiah ba-istiqamah [=konsisten dan koheren] , kalau bisa mancakup saluruah dunsanak kito nan di Ranah dan nan di Rantau ? Iko sabana karajo gadang nan haruih kito karajokan surang, indak bisa dikuntarakkan ka urang lain. Baa pandapek Ananda ? Wassalam, Saafroedin Bahar ----- Original Message ---- From: Datuk Endang To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 28, 2006 6:11:14 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Gala Re: gala adat utk SBY; Baa kok 'Payuang Panji Minangkabau' ? Dunsanak ysh, kata-kata penghormatan disampaikan pada postingan terdahulu. Membaca perkembangan diskusi belakangan ini, saya ingin menyampaikan komentar singkat saja: Usai suatu pergolakan biasanya diikuti dengan perubahan struktural dan atau fundamental. Pada akhir Perang Paderi II, kesepakatan dibangun di Bukit Marapalam dengan semboyan ABSSBK RDNPDT PBRDD AIAI. Bilamana kita menjejak catatan-catatan sejarah, sebenarnya reformasi ini telah dituang dalam tambo-tambo adat, yang sedikit tertulis pada masa perang dan cukup banyak dituliskan pada pasca perang. Cupak diisi limbago dituang. Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

