Maa Angku Datuk Endang sarato Rang Lapau nan Basamo,

Sanang ambo mambaco ulasan pendek padek tapi tarantang panjang dari Angku. Maoh ka Rang Lapau nan Basamo Ambo tapaso indak manguduang postiang tu karano takuik kahilangan kontinuitinyo.

Manganai "permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama." itulah mangko ambo bawo katangah ka Palau kapatangko mamperkenalkan tulisan Nancy Tanner nan ditulihnyo tahjun 1969, ampek puluah tahun nan lalu.
Nancy Tanner,
Disputing and Dispute Settlement among the Minangkabau of Indonesia
Source: Indonesia 8 (October 1969), 21--67, Cornell University
<http://e-publishing.library.cornell.edu/Dienst/Repository/1.0/Disseminate/seap.indo/1107140088/body/pdf>http://e-publishing.library.cornell.edu/Dienst/Repository/1.0/Disseminate/seap.i\
ndo/1107140088/body/pdf

Tulisan tu adolah preliminary article sabalun Dissertasinyo kalua di University of California Berkeley 1970 dengan title nan samo (600 halaman). Karano dissertasinyo suliak dicari, mungkin di Indonesia cuma ado di Perpustakaan Lipi atrau perpustakaan Negara nan agak gadang, artikel nan diateh nan dapek diakses di internet tu sangat arek hubuangannyo jo topik nan angku katangahkan, paralu dibaco dek Rang Lapau nan Basamo.

Pado wakatu researhnyo di Sumatra Barat itu (sabalun era orde baru) alun paroyek-paroyek panasionalan nan ambo takok-takok wakatu mangatangahi postiang Ustaz St. Sinaro patangko. Paragraph nan kaduo dari Angku Datuak saroman manguatkan takokan ambo tu sabagai kapanjangan atau penerusan langkah-langkah di era tasabuik.

Paragraph kaduo dari akhir mambarikan tambahan patokan pamikiran baru nan alah lamo ambo bayangkan manganai hubuangan Ulama jo Panghulu nan sabananyo sanda basanda saroman aua jo tabiang. Dalam tulisan-tulisan Parang Pidari banyak disorakkan digadang-gadangkan urang tantang patantangan Ulama jo Pangulu, tapi sabananyo dalam praktek sajak di maso itu, banyak contoh-contoh nan Ulama jo Panghulu saliang bahu mambahu mahadoki musuah dari lua atau pambarasiahan agamo dari dalam. Antaro lain-lain, misanyo Dt.Bandaharo dari Alahan Panjang adolah Senior, Advisor, dan Palinduang Tuankku Imam Bonjol dari Tanjuang Bungo . Baitu juo bara hareknyo hubuangan Haji Miskin jo Dt. Batuah di Pandai Sikek dapek ditiliak dalam Sejarah. Sanda manyanda tu ditaruihkan ma maso-maso sasudah itu baiak dalam maso-maso parjuangan kemerdekaan dan sasudah itu...

Salam,
--MakNgah

1647 Re: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak -hukum adat
From: Datuk Endang - view profile
Date: Fri, Sep 15 2006 7:41 pm
Email: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>

Sanak Ahmad Ridha ysh,
Sebenarnya jawabannya singkat saja: bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama.

Namun saya ingin memberikan wawasan sedikit terutama dengan masalah ABSSBK, kebetulan sekarang ada waktu yang agak lapang. Di awal milenium ini saya memperhatikan muncul jargon politik baru di Sumatera Barat, yang kebetulan diangkat dari falsafah adat. Jargon ini semula dimaksudkan untuk kepentingan politik dalam pilkada, yaitu untuk menguji dan menunjukkan kemampuan serta wawasan seseorang terutama dalam memahami permasalahan kemasyarakatan. Sebenarnya ini baik saja.

Saya sudah memperhatikan dan mendengar banyak tokoh masyarakat dan politik bicara dalam berbagai kesempatan mengenai hal ini, namun kesan yang saya tangkap adalah biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru. Termasuk juga dari berbagai ceramah para ulama dan para ahli adat.

Bilamana Pak Saaf ingin mewacanakan hal ini kembali dalam media yang lebih luas, silahkan saja, dan sejak semula saya juga mendukung. Namun kalau kita ingin menjadikan itu sebagai alat ukur, hal ini perlu pertimbangan dan pemikiran mendasar terlebih dahulu. Saya selama ini mengajak melalui kajian esensial dan fundamental terhadap falsafah tersebut, supaya kita mengertidan memahamifalsafah tersebut. Di antaranya melalui kajian sejarah, pandangan hidup orang dulu, eksternalitas, peta mental, pola pikir modern, dlsb. Dengan demikian tidak semata dilihat dari satu sudut pandang saja.

Ternyata dalam beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa cara pandang orang Minang itu tidak sama mengenai hal ini. Selanjutnya, belum ada suatu bukti atau argumen logis bahwa adat itu merupakan turunan langsung dan merupakan subordinat dari agama, sebagaimana secara harfiah kita tangkap dari falsafah itu. Hal ini sebenarnya telah saya sampaikan kepada Pak Saaf beberapa bulan lalu: bahwa adat dan agama itu tidak berada dalam tataran yang dapat diperbandingkan. Dan kalau dapat saya tambahkan sekarang ini: kemungkinan ada yang salah terhadap peta mental dan pola pikir kita, seakan-akan sesuatu itu bernilai linier. Hal ini terutama diakibatkan faktor-faktor eksternalitas.

Bila diperhatikan catatan saya dari Jepang dulu, sebenarnya hal ini telah saya ungkapkan. Orang Jepang itu bisa mensinergikan kemampuan 3 bahasa tulisan, dan secara inharmonia pregressio maju dalam budaya, keyakinan, adat, teknologi, dan kemodernan. Sebenarnya dibandingkan dengan suku bangsa lain, orang Minang memiliki keunggulan ini dan sedikittipikal Jepang. Cara berpikirnya seharusnyalateral, tidak linier. Peta mentalnya dapat membagidan tidak sinkritik.

Dari kisah Perang Paderi seharusnya kita dapat mengambil pelajaran, bagaimana orang Minang harus bersikap. Kita melihat contoh yang sudah, dan mencari tuah yang menang. Mari kita perhatikan dan kaji apa yang terjadi setelah itu. Apa yang berubah dan apa yang tetap bertahan. Nan tumbuah bak bijo digaro, nan tumbuah bak duri disiang. Namun pasang surut selalu ada sebagaimana disinyalir oleh banyak ahli. Sudah menjadi tugas kita para intelektual untuk senantiasa menggali dan mempertahankan nilai-nilai fundamental tersebut.

Saya bukan ahli agama, namun coba menyampaikan suatu penilaian terhadap pemahaman keagamaan. Bahwa risalah Rasulullah itu sungguh begitu murni dan menjadi rahmatuntuk sekalian alam. Begitupun tafsiran untuk orang yang berbahasa Arab pun bisa berbeda, karena, untuk sementara waktu saya sebutkan, peta mental dan pola pikir yang berbeda. Tugas setiap muslim, dengan berbagai tingkat pemahaman, untuk mencapaitingkat ketaqwaan. Namun jangan terpaku dengan nash itu sendiri, tapi tangkaplah intinya, karena itu ditujukan secara universal. Pada akhirnya kemampuan menangkap hal itu serta keikhlasan kita melakukan, hanyaAllah-lah yang berhak menilai.

Untuk bahasa masyarakat saya menggunakan istilah, dalamilah agama dengan iman, dan pelajarilah adat dengan budi. Bagi orang Jawa hal ini mungkin ditangkap secara sinkritisme, namun bagi orang Minang seharusnyahal ini ditangkap secara terbagi. Sewaktu diskusi berdua dengan Dt. Perpatih memang keluar keluhan beliau, seakan-akan kita ini dianggap sebagai kejawen. Wallahu alam bissawab. Kiranya penjelasan di atas dapat menjawab.

Aturan adat tidak jauh bedanya dengan saat ini kita menjalani hidup bermasyarakat di dalam kota. Misalnya kalau mengendarai kendaraan harus di sebelah kiri, kalau masuk kantor harus jam 8 pagi, terkadang memiliki bos bukan seorang muslim, dst. Apakah kalau kita harus mematuhi itu berarti menyalahi ajaran Islam? Karenanya adat semata mengatur tata cara hidup berkeluarga dan bermasyarakat, yang sedemikian rupa sudah dibentuk oleh urang tuo-tuo dulu, tiada lain mengharapkan agar sampai kepada kita-kita saat ini dapat hidup lebih teratur dalam ikatan kekeluargaan yang kuat.

Kembali ke contoh Paderi, bila diperhatikan bahwa niat gerakan itu dulunya tidaklah untuk mewujudkan daulah Islamiyah. Paderi hanya mengkoreksibeberapa tata cara adat yang tidak bersesuaian. Tidak mengubah sistem matrilineal, tidak mendirikan sistem pemerintahan baru di setiap negeri, tidak mengubah sistem adat, tidak membatalkan sistem kepenghuluan kaum, dst. Memang Paderi sebatas menanamkandan mengukuhkan Tuan Kadi dan Imam Masjid di setiap negeri, dan malah dalam sistem adat dimasukkan sebagai Jurai. Pada akhirnya terarahpada pengIslaman daerah utara dan penghadangan imprealisme. Dari hal ini seharusnya banyak yang kita pelajari, untuk membenahi kembali pola pikir dan peta mental kita.

Sudah menjadi tugas para ulama untuk mensyiarkan agama, dan tentunya tugas para penghulu untuk membina dan menjaga anak kemenakan. Saya pikir selama ini hal tersebut sudah berjalan dengan baik di Minangkabau. Bilamana ada yang kurang, saling tukuak-manukuak, bilai-mambilai; sesuai dengan amanah Al-Ashr: saling ingat mengingatkan dalam kebaikandan kesabaran.

Kembali ke masalah perkawinan dalam suku, sudah demikian aturannya yang tertuang warih bajawek pusako batolong salamo nan ko. Saya sudah menyampaikan penjelasan tentang upaya memecahkan hal tersebut sebelumnya. Hingga saat ini itulah yang terbaik bagi masyarakat kita. Secara Hukum Islam itu adalah sah, namun hukum adat melarang. Saya berprasangka baik terhadap ketentuan adat itu, semata-mata nenek moyang kita menghendaki adanya wawasan nagari dan suku bagi kita serta terjalinnya hubungan harmonis di dalam nagari.

  Demikian dan wassalam.

  -datuk endang


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.405 / Virus Database: 268.12.4/449 - Release Date: 9/15/2006
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke