Assalmualaikum wr.wb. Terimakasih sanak Ridha yang telah mengirimkan email ka ambo. Paliang tidak kito saling berbagi nalar dalam membahas suatu permasalahan. Dalam menghayati al-qur'an ambo labih suko strijk kepada makna, contoh : > "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya > bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha > Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahriim 66:1)
Ayat ini maksudnya adalah kesenangkan kepada istri (yang sudha menjadi istri), bukan kesenangan MENCARI ISTRI. Jadi jangan dicampuradukkan antara KESENANGAN MENCARI CALON ISTRI dengan MEMBERIKAN KESENANGAN KEPADA ISTRI. Jauh beda maknanya. > > "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka > janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal > suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara > yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman > di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu > dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. > al-Baqarah 2:232) > Ini adalah untuk para JANDA, bukan untuk clon mempelai pria. Kawin SASUKU lebih ditonjolkan ARAHANNYA kepada pihak LAKI_LAKI, bukan wanita, karena laki-laki adalah yang lebih MEMUTUSKAN, dibanding pihak wanita. Jadi kutipan ayatnya pun menurut saya tidak tepat. > "Aku pernah menikahkan saudariku dengan seorang pria, kemudian pada > suatu saat ia menceraikannya, hingga ketika masa iddahnya telah > berlalu, ia datang untuk melamarnya kembali, maka sayapun berkata > kepadanya: Aku pernah menikahkanmu (dengannya), aku pernah pasrahkan > dia kepadamu, dan aku pernah memuliakanmu dengannya, kemudian engkau > ceria dia, dan sekarang engkau datang melamarnya kembali?! Tidak, > sungguh demi Allah, selama-lamanya ia tidak akan pernah menjadi > istrimu lagi. Padahal dia adalah pria yang baik, dan saudariku juga > ingin untuk kembali membina pernikahan dengannya, maka Allah > menurunkan firman-Nya berikut ini: maka janganlah kamu (para wali) > menghalangi mereka (Mendengar ayat ini) aku-pun berkata: Sekarang juga > saya akan aku laksanakan wahai Rasulullah. Perawi kisah ini > menuturkan: Kemudian ia-pun menikahkan saudarinya kepada mantan > suaminya tersebut. (HR. al-Bukhari) Hadist ini tidak menjelaskan soal hubungan antar pria dan wanita yang nikah tersebut apakah bersaudara dekat atau jauh. Jadi menurut saya hadist ini lebih menonjolkan sisi hukum bahwa orang yang sudah ditalaq bisa dinikahi lagi. Bebeberapa kelemahan bila kita melihat nikah antara Saudara dekat 1. Anak yang dilahirkan bisa cacat, apalagi kalau ada gen yang sudah temurun dari nenek moyang mereka. 2. Masyarakat suku tersebut tidak berkembang , karena masih berasal dari moyang yang sama Al-Qur'an sudah mengatakan : Aku (ALLAH) jadikan kamu bersuku-suku, berkaum, berbangsa agar saling mengenal sesamamu. Saling mengenal di sini adalah agar bersilaturrahmi dan membina hubungan, apakah itu hubungan persaudaraan atau hubungan yang lebih dekat lagi, misalnya hubungan perkawinan dsb. Memang pada akhirnya JODOH itu adalah TAQDIR ALLAH. Maka untuk itulah kita harus selalu berserah diri kepada ALLAH dengan mengharap RIDHONYA. Wassalamualaikum. proto_melayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tarimo kasih sanak Ridha...penjelasannya sangat bagus..sehingga saya dapat menyimpulkan bahwa larangan kawin sesuku ini tidak bertentangan dengan Islam namun hanya sedikit menyimpang dari anjuran Islam ...dalam adat setahu saya tidak diharamkan kawin sesuku namun hanya dilarang (haram dalam agama adalah dosa )dan kalau melanggar kesepakatan/larangan adat (adat nan diadatkan) maka di berikan denda dan sesudah itu kehidupan berjalan seperti biasa lagi...jadi intinya adalah kesepakatan saja..bukan harga mati (buhul mati) melainkan kesepakatan yang bisa ditinjau kembali / fleksible..jadi masalahnya gak serumit yang kita bayangkan.. kalau saya salah mohon di luruskan.. wassalam Benni --- In [EMAIL PROTECTED], "Ahmad Ridha" wrote: > > On 9/14/06, proto_melayu wrote: > > Assalamualaikum Da Ahmad.. > > > > Wa 'alaikumus salaam warahmatullah Sanak Benni, > > > saya banyak sependapat dengan Uda..bantuaknyo Uda labiah banyak > > mangarti Agamo dari pado Ambo..ambo nio batanyo Da..bagaimana dalam > > hukum Islam ketika orang tua melarang anaknya kawin dengan seorang > > pemuda..terlepas dari apakah alasannya si orang tua melarang walaupun > > pemuda itu baik dan sebagainya..apakah itu haram atau hak orang > > tua..kalau memang diharamkan urang tuo malarang anaknyo kawin jo urang > > tertentu maka kita akan mengusahakan agar adat nan diadatkan yaitu > > kawin sasuku kita ubah kesepakatannya dengan membolehkan...karena hal > > itu sangat mungkin dilakukan > > > > Lah kito ketahui basamo indak ado larangan kawin sasuku dalam Islam. > Pernikahan dalam Islam bukan pulo sakadar nafsu tapi tamasuak ibadah > yang ado aturan-aturannya seputar wali, walimah, poligyny, talak, dan > rujuk. > > Masalah mengharamkan yang halal ko ado di firman Allah Ta'ala (yang artinyo): > > "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya > bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha > Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahriim 66:1) > > Di siko Rasulullah ditegur dek beliau mengharamkan sesuatu untuk > menyenangkan istri-istri beliau. Nah, apakah wali malarang kawin > sasuku supayo urang kampuang sanang? > > Kito caliak terkait masalah nikah ko. Ado ayat nan melarang wali > menghalangi urang nan ka rujuk ka suaminyo. > > "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka > janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal > suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara > yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman > di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu > dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. > al-Baqarah 2:232) > > Ayat ko turun tentang saudara sahabat Ma'qil bin Yasar radhiallahu'anhu: > > "Aku pernah menikahkan saudariku dengan seorang pria, kemudian pada > suatu saat ia menceraikannya, hingga ketika masa iddahnya telah > berlalu, ia datang untuk melamarnya kembali, maka sayapun berkata > kepadanya: Aku pernah menikahkanmu (dengannya), aku pernah pasrahkan > dia kepadamu, dan aku pernah memuliakanmu dengannya, kemudian engkau > ceria dia, dan sekarang engkau datang melamarnya kembali?! Tidak, > sungguh demi Allah, selama-lamanya ia tidak akan pernah menjadi > istrimu lagi. Padahal dia adalah pria yang baik, dan saudariku juga > ingin untuk kembali membina pernikahan dengannya, maka Allah > menurunkan firman-Nya berikut ini: maka janganlah kamu (para wali) > menghalangi mereka (Mendengar ayat ini) aku-pun berkata: Sekarang juga > saya akan aku laksanakan wahai Rasulullah. Perawi kisah ini > menuturkan: Kemudian ia-pun menikahkan saudarinya kepada mantan > suaminya tersebut. (HR. al-Bukhari) > > Nan patuik jadi pengingat masalah melarang nikah ko ado sabda > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (yang artinya): > > "Bila telah datang (untuk melamar) kepada kalian seorang lelaki yang > kalian ridhai agama dan perangainya (akhlaqnya), maka nikahkanlah dia, > bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi > dan kerusakan yang merajalela." (HR. at-Tirmidzy, Sa'id bin Mansur, > at-Thabrany, al-Baihaqy dan dihasankan oleh al-Albany) > > Perhatikanlah bagian "niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan > kerusakan yang merajalela". Baa kok misalnyo ado urang sasuku nan > rancak ugamonyo datang maminang? Apo ka ditolak? Kito diskusi tentang > apo sebabnyo kito tatingga, banyak kemiskinan, banyak pengangguran, > nah iko ado salah satu sumber penyebab potensialnyo. > > Ado pulo sebab nan lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam > bersabda (yang artinya): > > "Bila kamu telah jual beli dengan sistem 'inah, dan mengikuti > ekor-ekor sapi, puas dengan pertanian, serta kalian tinggalkan jihad, > niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian dan tidak akan > melepaskan kehinaan tersebut hingga kalian kembali pada ajaran agama > kalian" (HR. Abu Dawud). > > Allahu Ta'ala a'lam. > > Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem ========================================================= --------------------------------- All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

