Angku Zul Amry di Bali Wassalamu'alaikum wr.wb. Alhamduillah, semoga di Bali sehat-sehat saja dalam menunaikan ibadah puasa yang tinggal beberapa hari lagi.
Pertanyaan: Yang menjadi pertanyaan apakah benar pelaksanaan ibadah Jumat bisa tidak sah / batal apabila khotib tidak melaksanakan duduk sejenak diantara dua khotbah ? dan apa fungsi sebenarnya diadakan duduk sejenak diantara dua khotbah tersebut ? barangkali ada yang bisa sedikit memberikan pencerahan kepada kita semua, mengingat sedikit sekali referensi fiqih dan hadis yang ada mengenai adab dan tata cara pelaksanaan ibadah jumat . Wassalam : zul amry piliang ( 58 th ) di Jimbaran Bali Jawab: Membaca pertanyaan Angku Zul Amry tentang Sholat Jum'at Khatibnya lupa duduk antara dua khotbah, dapat dikemukakan sbb: Berdalil dari Hadist Shahih Muslim Syarah Nawawi, Jilid 3 Bab 10 Tentang Dua Khutbah Jum'at, hal.413 dijelaskan bahwa : 1.. Dari Ibnu Umar, berkata: "Kaana Rasulullah SAW yakhtubu Yauma al-Jumu'ati qaaiman, tsumma jajlisu, tsumma yaquumu, Qola, kamaa yaf'aluuna alyaum". Artinya:"Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: Adalah Rasulullah SAW berkhotbah pada hari Jum'at berdiri, kemudian beliau duduk, setelah itu berdiri kembali, berkata Nabi SAW: seperti yang dikerjakan sekarang" 2.. Dari Jabir Ibn Samurah berkata : Kanat lin-Nabiyyi SAW Khutbatan yajlisu bainahuma.." Artinya: "Dari Jabir Ibn Samurah berkata :Adalah Nabi SAW berkhutbah dua kali, duduk diantaranya ." 3.. Dari Jabir Ibnu Samurah :"Anna Rasulullah SAW kaana yakhtubu qaiman, tsumma yajlisu, tsumma yaquumu fa yakhtubu qooiman' Artinya :"bahwa Rasulullah SAW berkhutbah berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi maka beliau meneruskan khutbah dengan berdiri." Dari ketiga Hadits diatas diuraikan oleh Imam Nawawi sbb : 1. Menurut Imam Syafi'i bahwa ketiga hadits diatas menunjukkan bahwa khutbah Jum'at dikerjakan dengan berdiri terdiri dari dua fase, khutbah pertama dan khutbah kedua, dipisahkan dengan duduk sejenak diantara keduanya. Tidak sah Jum'at kalau Khatib tidak duduk diantara keduanya. Tidak sah khutbah Jum'at, kecuali dengan dua khutbah. 2. Menurut Imam Al-Qhadi bahwa pendapat jumhur 'ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa dua khutbah menjadi syarat sahnya Jum'at. 3. Ibnu Abdul Bar menyatakan para ulama Fiqh (Ijma') mengatakan bahwa Khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri bagi siapa yang sanggup. 4. Sedangkan Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) mengatakan Khutbah boleh dikerjakan dengan duduk, berdirinya khatib tidaklah "wajib" hukumnya. 5. Menurut Imam Malik (Malikiyah), Hanafiyah dan Jumhur Ulama menyatakan bahwa duduk antara dua khutbah hukumnya sunnah, tidak wajib dan tidak pula syarat, sedangkan Imam Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan duduk antara dua khutbah fardhu (wajib) dan syarat sahnya Jum'at. Imam Syafi'i mengambil dalil memperkuat ketiga hadits diatas dengan hadits Rasulullah SAW;"Shalluu kama ro'aitu ushalli" (Shalatlah kamu seperti shalat yang saya lakukan). Dalam Kitab Fiqh karangan Prof. Dr. Abdurrahman Al-Jazairi (Guru Besar Islamic Univesity dan Ulama Fiqh Medinah) menyebutkan dalam jilid I Bab Khutbah Jum'at hal. 320-338 bahwa berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwa julus (duduk) antara dua khutbah Jum'at sunnah, yang mewajibkan adalah Imam Syafi'i (Syafi'iyah), lama duduk sebatas thama'ninah (sejenak atau beberapa detik sebatas membaca zdikir pendek), lalu berdiri lagi dan melanjutkan khutbah kedua. Apabila khatib tidak sanggup berdiri dan boleh berkhutbah dalam keadaan duduk, antara dua khutbah khatib berdiam sejenak setelah selesai khutbah pertama dan melanjutkan khutbah kedua juga dalam keadaan duduk. Ini dilakukan oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Ulama Mesir yang menetap di Qatar), beliau berkhutbah dalam keadaan duduk (karena sudah uzur/tidak kuat berdiri). Apabila Pak Zul Amry melihat Arabsat2 pada hari Jum'at melalui Channel Qatar TV sekitar jam 16.00 WIB akan terlihat Qardhawi berkhutbah sedang duduk. Wallahu a'lam. Wassalam Zulharbi Salim -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

