Angku Zul Amry di Bali

Wassalamu'alaikum wr.wb.
Alhamduillah, semoga di Bali sehat-sehat saja dalam menunaikan ibadah puasa
yang tinggal beberapa hari lagi.

Pertanyaan:
Yang menjadi pertanyaan apakah benar pelaksanaan ibadah Jumat bisa tidak sah
/ batal apabila khotib tidak  melaksanakan duduk sejenak diantara dua
khotbah ? dan apa fungsi sebenarnya diadakan duduk sejenak diantara dua
khotbah tersebut ? barangkali ada yang bisa sedikit memberikan pencerahan
kepada kita semua, mengingat sedikit sekali referensi fiqih dan hadis yang
ada mengenai adab dan tata cara pelaksanaan ibadah jumat .

Wassalam : zul amry piliang ( 58 th ) di Jimbaran Bali

Jawab:

Membaca pertanyaan Angku Zul Amry tentang Sholat Jum'at Khatibnya lupa duduk
antara dua khotbah, dapat dikemukakan sbb:
Berdalil dari Hadist Shahih Muslim Syarah Nawawi, Jilid 3 Bab 10 Tentang Dua
Khutbah Jum'at, hal.413 dijelaskan bahwa :

  1.. Dari Ibnu Umar, berkata: "Kaana Rasulullah SAW yakhtubu Yauma 
al-Jumu'ati
qaaiman, tsumma jajlisu, tsumma yaquumu, Qola, kamaa yaf'aluuna alyaum".
Artinya:"Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: Adalah Rasulullah SAW
berkhotbah pada hari Jum'at berdiri, kemudian beliau duduk, setelah itu
berdiri kembali, berkata Nabi SAW: seperti yang dikerjakan sekarang"
  2.. Dari Jabir Ibn Samurah berkata : Kanat lin-Nabiyyi SAW Khutbatan
yajlisu bainahuma.." Artinya: "Dari Jabir Ibn Samurah berkata :Adalah Nabi
SAW berkhutbah dua kali, duduk diantaranya ."
  3.. Dari Jabir Ibnu Samurah :"Anna Rasulullah SAW kaana yakhtubu qaiman,
tsumma yajlisu, tsumma yaquumu fa yakhtubu qooiman' Artinya :"bahwa
Rasulullah SAW berkhutbah berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi
maka beliau meneruskan khutbah dengan berdiri."

Dari ketiga Hadits diatas diuraikan oleh Imam Nawawi sbb :

1.      Menurut Imam Syafi'i bahwa ketiga hadits diatas menunjukkan bahwa
khutbah Jum'at dikerjakan dengan berdiri terdiri dari dua fase, khutbah
pertama dan khutbah kedua, dipisahkan dengan duduk sejenak diantara
keduanya. Tidak sah Jum'at kalau Khatib tidak duduk diantara keduanya. Tidak
sah khutbah Jum'at, kecuali dengan dua khutbah.

2.      Menurut Imam Al-Qhadi bahwa pendapat jumhur 'ulama (mayoritas ulama)
menyatakan bahwa dua khutbah menjadi syarat sahnya Jum'at.

3.      Ibnu Abdul Bar menyatakan para ulama Fiqh (Ijma') mengatakan bahwa
Khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri bagi siapa yang sanggup.

4.      Sedangkan Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) mengatakan Khutbah boleh
dikerjakan dengan duduk, berdirinya khatib tidaklah "wajib" hukumnya.

5.      Menurut Imam Malik (Malikiyah), Hanafiyah dan Jumhur Ulama
menyatakan bahwa duduk antara dua khutbah hukumnya sunnah, tidak wajib dan
tidak pula syarat, sedangkan Imam Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan duduk
antara dua khutbah fardhu (wajib) dan syarat sahnya Jum'at. Imam Syafi'i
mengambil dalil memperkuat ketiga hadits diatas dengan hadits Rasulullah
SAW;"Shalluu kama ro'aitu ushalli" (Shalatlah kamu seperti shalat yang saya
lakukan).

Dalam Kitab Fiqh karangan Prof. Dr. Abdurrahman Al-Jazairi (Guru Besar
Islamic Univesity dan Ulama Fiqh Medinah) menyebutkan dalam jilid I Bab
Khutbah Jum'at hal. 320-338 bahwa berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwa
julus (duduk) antara dua khutbah Jum'at sunnah, yang mewajibkan adalah Imam
Syafi'i (Syafi'iyah), lama duduk sebatas thama'ninah (sejenak atau beberapa
detik sebatas membaca zdikir pendek),  lalu berdiri lagi dan melanjutkan
khutbah kedua.

Apabila khatib tidak sanggup berdiri dan boleh berkhutbah dalam keadaan
duduk, antara dua khutbah khatib berdiam sejenak setelah selesai khutbah
pertama dan melanjutkan  khutbah kedua juga dalam keadaan duduk.

Ini dilakukan oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Ulama Mesir yang menetap di
Qatar), beliau berkhutbah dalam keadaan duduk (karena sudah uzur/tidak kuat
berdiri). Apabila Pak Zul Amry melihat Arabsat2 pada hari Jum'at melalui
Channel Qatar TV sekitar jam 16.00 WIB akan terlihat Qardhawi berkhutbah
sedang duduk.

Wallahu a'lam.
Wassalam
Zulharbi Salim







--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke