Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Sependapat bahwa dalam masalah foto cenderung untuk berhati-hati. Kalau tidak perlu ya tidak usah. Juga misalnya harus ada dokumentasi kegiatan ya disimpan saja dan digunakan seperlunya untuk laporan, tidak perlu dipajang. Sependapat. Maksud memfoto disini bukan dari segi pengertian bahasa, tapi dari objeknya. Kalau memfoto, berarti memindahkan gambar yang sudah ada, seperti memfoto dek Ridha dalam bentuk Pas photo. Ini namanya memindahkan objek dan tidak menciptakan objek. Sedangkan menggambar (lebih umumnya melukis) itu adalah membuat gambar dari makhluk yang tidak ada sebelumnya (menciptakan makhluk), ini yang sangat dilarang, sehingga pada saatnya nanti para pelukis tsb akan diminta utk menghidupkan gambar makhluk yang dia ciptakan itu. Jadi umumnya sudah ada benang merahnya. Masalah ini sudah saya anggap selesai. Mengenai masalah rukyah, memang tidak ada tuntunan utk mengambil gambarnya, tapi juga tidak ada larangan. Jadi kalau memang dikhawatirkan akan mengundang fitnah, ya nggak usah dilakukan saja. Cuma hadits dari Abdullah bin Mas'ud tidak bisa dijadikan landasan hukumnya. Demikian, terima kasih atas berbagai masukan dari dek Ridha, Jazakhillah... wassalam, Ronald On 11/17/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tolong dibaca aturan di footer dibawah > -------------------------------------- > > On 11/17/06, 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh > > > > Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > Kalau begitu dalam hal memfoto praktek rukyah (kembali ke artikel > semula) tidak bisa > > digunakan hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu sebagai > pelarangannya, > > karena kurang pas dan kurang cocok pula. Karena hadits tersebut adalah > utk > > penggambar, sedangkan memfoto adalah memindahkan gambar. > > > > Nah, kembali ke yang sebelumnya bahwa memang ada perbedaan pendapat > mengenai hukum dasar fotografi untuk mengambil gambar manusia dan > hewan. BTW, setahu saya, secara bahasa kata untuk foto sama dengan > kata untuk gambar dan patung. Untuk membedakan gambar (2D) dengan > patung (3D) kadang digunakan istilah gambar tanpa atau dengan > bayangan. Selain ancaman bagi penggambar juga ada larangan > memajangnya. Di bawah saya sertakan fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah > yang saya peroleh dari milis lain yang menyertakan berbagai dalil > terkait. > > Dalam konteks ruqyah sendiri tidak ada tuntunan untuk > membuat/mengambil gambar yang diruqyah atau jin pengganggu (dalam > kasus kerasukan). Malah bisa menjadi sumber fitnah. > > Saya pribadi dalam masalah foto cenderung untuk berhati-hati. Kalau > tidak perlu ya tidak usah. Juga misalnya harus ada dokumentasi > kegiatan ya disimpan saja dan digunakan seperlunya untuk laporan, > tidak perlu dipajang. Memang agak aneh awalnya karena berfoto-foto > sudah menjadi sesuatu yang lumrah (bahkan disukai) di masyarakat kita. > Tetapi sayang kan kalau malaikat rahmat enggan masuk rumah kita karena > kita memajang gambar. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

