Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Assalaamu 'alaikum Wr Wb

Menggambar sangat berbeda dengan memindahkan gambar [lewat tangan / foto]
Menggambar berarti membuat gambar yang tidak ada sebelumnya, sedangkan
menggunakan kamera berarti memindahkan gambar makhluk/benda dari bentuk
asli ke dalam cetakan kertas.


Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya : *Al-Halal Wal Haram fil Islam *menulis
:

Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan
menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis,
seperti yang telah kami sebutkan di alas.

Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau
yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang
belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh
karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang
membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas?

Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang
berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau
tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto
semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan
kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam
hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi
ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut
ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun
(ma'lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh
Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan
penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli
teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.

Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada
dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah.
Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan
alat (tustel)."

semoga bermanfa'at..

Wassalam,
Ronald

On 11/8/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tolong dibaca aturan di footer dibawah
> --------------------------------------
>
> Catatan: teks Arab dihilangkan. Untuk lengkapnya lihat URL sumber:
>
> http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=358
>
> -----------------------------------
> Praktek Ruqyah yang Menyimpang
> Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu'thi Al-Medani
> Syariah, Kajian Utama, 27 - Juli - 2006, 08:40:54
>
>
> 13. Praktek ruqyah yang diabadikan dengan kamera, foto, dan gambar.
>
> Ini merupakan praktek ruqyah yang melanggar syariat, walaupun dengan
> alasan untuk pengajaran ruqyah, sosialisasi, penyebarluasan ruqyah
> syar'i, atau alasan lainnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam telah memberitakan bahwa di antara orang yang paling keras
> siksanya di hari kiamat nanti adalah para penggambar.
>
> Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud
> radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bersabda:
>
> "Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada
> hari kiamat nanti adalah para penggambar." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
>
> Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar radhiallahu 'anhuma, bahwa
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
>
> "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini diadzab di
> hari kiamat nanti, dinyatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang
> telah kalian ciptakan'." (HR. Al-Bukhari)
>
> Gambar tangan (manual) atau foto (digital) hukumnya sama yaitu haram.
> Karena keduanya disebut sebagai gambar. Sedangkan Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam menjatuhkan hukum yang satu pada segala
> gambar yang bernyawa sebagaimana hadits di atas. Wallahu a'lam


---------------------- cut --------------------------


=========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
> - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
> 1. Email ukuran besar dari >100KB.
> 2. Email dengan attachment.
> 3. Email dikirim untuk banyak penerima.
> ================================================
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke