Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Assalaamu 'alaikum Wr Wb Menggambar sangat berbeda dengan memindahkan gambar [lewat tangan / foto] Menggambar berarti membuat gambar yang tidak ada sebelumnya, sedangkan menggunakan kamera berarti memindahkan gambar makhluk/benda dari bentuk asli ke dalam cetakan kertas. Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya : *Al-Halal Wal Haram fil Islam *menulis : Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas? Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya) tidak ada. Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya. Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)." semoga bermanfa'at.. Wassalam, Ronald On 11/8/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tolong dibaca aturan di footer dibawah > -------------------------------------- > > Catatan: teks Arab dihilangkan. Untuk lengkapnya lihat URL sumber: > > http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=358 > > ----------------------------------- > Praktek Ruqyah yang Menyimpang > Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu'thi Al-Medani > Syariah, Kajian Utama, 27 - Juli - 2006, 08:40:54 > > > 13. Praktek ruqyah yang diabadikan dengan kamera, foto, dan gambar. > > Ini merupakan praktek ruqyah yang melanggar syariat, walaupun dengan > alasan untuk pengajaran ruqyah, sosialisasi, penyebarluasan ruqyah > syar'i, atau alasan lainnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa > sallam telah memberitakan bahwa di antara orang yang paling keras > siksanya di hari kiamat nanti adalah para penggambar. > > Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud > radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam > bersabda: > > "Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada > hari kiamat nanti adalah para penggambar." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) > > Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar radhiallahu 'anhuma, bahwa > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: > > "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini diadzab di > hari kiamat nanti, dinyatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang > telah kalian ciptakan'." (HR. Al-Bukhari) > > Gambar tangan (manual) atau foto (digital) hukumnya sama yaitu haram. > Karena keduanya disebut sebagai gambar. Sedangkan Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam menjatuhkan hukum yang satu pada segala > gambar yang bernyawa sebagaimana hadits di atas. Wallahu a'lam ---------------------- cut -------------------------- ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi > keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. > - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: > 1. Email ukuran besar dari >100KB. > 2. Email dengan attachment. > 3. Email dikirim untuk banyak penerima. > ================================================ -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================