Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Assalaamu 'alaikum Wr Wb Berarti ruang lingkupnya bisa diperluas, bukan pada "tidak boleh membuat gambar yang sudah ada / memindahkan gambar", tapi sah-sah saja membuat gambar yang sudah ada / memindahkan gambar selama penggunaan gambar tersebut sesuai dengan koridor syariah, tidak mengundang kepada pemujaan/syirik, dan segala sesuatu yang dilarang agama. Wassalam, Ronald On 11/16/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tolong dibaca aturan di footer dibawah > -------------------------------------- > > On 11/16/06, 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalaamu 'alaikum Wr Wb > > > > Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > Menggambar sangat berbeda dengan memindahkan gambar [lewat tangan / > foto] > > Menggambar berarti membuat gambar yang tidak ada sebelumnya, sedangkan > > menggunakan kamera berarti memindahkan gambar makhluk/benda dari bentuk > > asli ke dalam cetakan kertas. > > > > Setahu saya, permasalahannya bukanlah gambarnya telah ada atau belum. > Tidak ada pembatasan dalam nash apakah yang digambar telah ada atau > belum. Justru gambar orang-orang yang ada menjadi jalan terjerumusnya > umat Nabi Nuh 'alayhis salaam ke dalam kesyirikan. > > Namun memang ada perbedaan pendapat untuk masalah fotografi (dengan > alat). Syaikh Bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa pengambilan > gambar oleh alat termasuk konteks nash larangan sedangkan Syaikh > 'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hal itu berbeda. Akan tetapi > perlu hati-hati, bukan berarti Syaikh 'Utsaimin membolehkan fotografi > secara mutlak, namun beliau mengaitkannya dengan tujuan penggunaannya. > > Beliau berkata: > > "Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal > itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang > menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar > tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar > dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, > maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu > dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa > sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya > adalah haram. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah > menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar > didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan > meletakkan gambar di dalam rumah. > > Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram > hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun > sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di > dalamnya terdapat gambar." > > Lihat: > > http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1797&bagian=0 > > Gambar/patung yang menjadikan kaum Nabi Nuh tersesat adalah > gambar/patung orang-orang shalih yang telah wafat; dipasang untuk > motivasi mereka beribadah namun seiring waktu justru kemudian mereka > malah mengibadahi gambar/patung itu. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi > keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. > - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: > 1. Email ukuran besar dari >100KB. > 2. Email dengan attachment. > 3. Email dikirim untuk banyak penerima. > ================================================ > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

