Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Assalaamu 'alaikum Wr Wb

Berarti ruang lingkupnya bisa diperluas, bukan pada "tidak boleh membuat
gambar yang sudah ada / memindahkan
gambar", tapi sah-sah saja membuat gambar yang sudah ada / memindahkan
gambar selama penggunaan gambar
tersebut sesuai dengan koridor syariah, tidak mengundang kepada
pemujaan/syirik, dan segala sesuatu yang dilarang
agama.

Wassalam,
Ronald




On 11/16/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tolong dibaca aturan di footer dibawah
> --------------------------------------
>
> On 11/16/06, 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Assalaamu 'alaikum Wr Wb
> >
>
> Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> > Menggambar sangat berbeda dengan memindahkan gambar [lewat tangan /
> foto]
> > Menggambar berarti membuat gambar yang tidak ada sebelumnya, sedangkan
> > menggunakan kamera berarti memindahkan gambar makhluk/benda dari bentuk
> > asli ke dalam cetakan kertas.
> >
>
> Setahu saya, permasalahannya bukanlah gambarnya telah ada atau belum.
> Tidak ada pembatasan dalam nash apakah yang digambar telah ada atau
> belum. Justru gambar orang-orang yang ada menjadi jalan terjerumusnya
> umat Nabi Nuh 'alayhis salaam ke dalam kesyirikan.
>
> Namun memang ada perbedaan pendapat untuk masalah fotografi (dengan
> alat). Syaikh Bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa pengambilan
> gambar oleh alat termasuk konteks nash larangan sedangkan Syaikh
> 'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hal itu berbeda. Akan tetapi
> perlu hati-hati, bukan berarti Syaikh 'Utsaimin membolehkan fotografi
> secara mutlak, namun beliau mengaitkannya dengan tujuan penggunaannya.
>
> Beliau berkata:
>
> "Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal
> itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang
> menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar
> tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar
> dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan,
> maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu
> dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa
> sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya
> adalah haram. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
> menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar
> didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan
> meletakkan gambar di dalam rumah.
>
> Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram
> hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun
> sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
> dalamnya terdapat gambar."
>
> Lihat:
>
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1797&bagian=0
>
> Gambar/patung yang menjadikan kaum Nabi Nuh tersesat adalah
> gambar/patung orang-orang shalih yang telah wafat; dipasang untuk
> motivasi mereka beribadah namun seiring waktu justru kemudian mereka
> malah mengibadahi gambar/patung itu.
>
> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
> - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
> 1. Email ukuran besar dari >100KB.
> 2. Email dengan attachment.
> 3. Email dikirim untuk banyak penerima.
> ================================================
>
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke