Mbak Femmy, 

kalau dalam UU tenaga kerja, cuti hamil itu dihitung 45 hari sebelum perkiraan 
tanggal lahir ditambah 45 hari setelah perkiraan tanggal lahir.
perkiraan tanggal lahir adalah tanggal yg diberikan oleh dokter kandungan.

menurut penjelasan dlm UU tsb, 90 hari itu adalah 90 hari kalender. 
artinya sabtu minggu dan tgl merah dihitung.

memang terasa merugikan...kebayang asyiknya kan kl cutinya 90 hari kerja :D

smg berguna.
btw, seingatku, aku pny soft copy UU tenaga kerja....tp hrs dicari dl yaa

 
--Chandra Paramita--
 



----- Original Message ----
From: Femmie L <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, October 1, 2007 10:06:40 AM
Subject: [parentsguide] Cara Hitung Maternity Leave- Help Please

Dear Rekan2,
 
Dalam waktu dekat ini, saya akan mengajukan maternity leave ke boss  nih.....
* seneng campur deg2an euy....
 
Kira2 ada yg bisa share kesaya gak ya or ada yg punya softfilenya dari Depnaker 
bagaimana cara ngitung harinya yg  total 90 hari itu...
apakah  kita ngitung  total 90 hari nya dimana utk hari  sabtu minggu  and 
semua tanggal merah (including)  or dihitung working daysnya saja...* abis 
dikantorku di hitung total sabtu/minggu and tanggal merah juga nya sih... , kan 
kepotong banyak tuh cutinya kalo gitu ...:-( 
 
Mohon infonya ya....bagi yg dah pernah ngambil maternity leave...
 
Thanks before and after...
 
Cheers,
Femmy * &**@&@@[EMAIL PROTECTED]@
 


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers



       
____________________________________________________________________________________
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search 
that gives answers, not web links. 
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC

Kirim email ke