Hi mba Femmie,

Bentar lagi lahiran dunk yah... semoga semuanya lancar yah, ibu dan bayi 
sehat....
setahu saya sih kalo cuti itu yah dimana mba ambil misal tanggal 1 Oktober 
berarti masuknya lagi tanggal 1 Januari/ 2 Januari. Belum pernah denger kalo 
cuti hamil 90 hari itu cuma dihitung hari kerja aja. Kalo ikutin peraturan dari 
Depnaker sih H - 45, jadi cuma punya waktu dengan bayi kita juga 45 hari aja... 
tapi balik lagi kepada kebijakan perusahaan masing2.. dulu waktu anak pertama, 
saya cuti H - 3 hari, yang kedua H - 1 bulan tergantung persetujuan atasan.



  ----- Original Message ----- 
  From: Femmie L 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, October 01, 2007 10:06 AM
  Subject: [parentsguide] Cara Hitung Maternity Leave- Help Please



  Dear Rekan2,

  Dalam waktu dekat ini, saya akan mengajukan maternity leave ke boss  nih.....
  * seneng campur deg2an euy....

  Kira2 ada yg bisa share kesaya gak ya or ada yg punya softfilenya dari 
Depnaker bagaimana cara ngitung harinya yg  total 90 hari itu...
  apakah  kita ngitung  total 90 hari nya dimana utk hari  sabtu minggu  and 
semua tanggal merah (including)  or dihitung working daysnya saja...* abis 
dikantorku di hitung total sabtu/minggu and tanggal merah juga nya sih... , kan 
kepotong banyak tuh cutinya kalo gitu ...:-( 

  Mohon infonya ya....bagi yg dah pernah ngambil maternity leave...

  Thanks before and after...

  Cheers,
  Femmy * &**@&@@[EMAIL PROTECTED]@



------------------------------------------------------------------------------
  Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

   
IMPORTANT -
The contents of this email and its attachments are confidential and intended 
only for the individual or entity named above.
Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive 
this email in error, please contact us, then delete the email.
Please note that any views or opinions presented in this email are solely those 
of the author and do not necessarily represent those of the company and should 
not be seen as forming a legally binding contract without express written 
confirmation.
Finally, the recipient should check this email and any attachments for the 
presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage 
caused by any virus transmitted by this email.

Kirim email ke