Dear All,

Saya sendiri sedang mencari kejelasan tentang kewajiban membayar pajak bagi 
pelaut?

Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya sudah mengalami kasus dengan kantor 
pajak dimana pada saat di periksa oleh tim kantor pajak (baca: di audit), kami 
akhirnya dituntut harus membayar pajak PPh 21 dari pelaut Indonesia yang kami 
kirim keluar negeri dikarenakan home allotment dari para pelaut itu dibayarkan 
melalui rekening perusahaan kami.

Argumentasi dari petugas kantor pajak adalah, peraturan (pp/ kepmen/ kepres) 
mana yang membebaskan pelaut Indonesia dari membayar pajak PPh 21?  Dari 
peraturan yang ada, perusahaan kami "harus" memotong PPh 21 tersebut dan 
menyetor ke negara.  Dalam kasus ini, kami gagal memotong dan akibatnya harus 
menanggung pajak yang tidak kami potong dari gaji pelaut tersebut ke negara.

Nah kalo sudah jadi begini, bagaimana kami bisa meminta uang kewajiban pajak 
dari pelaut2 yang pernah bekerja di tempat kami dan kemudian sudah pindah ke 
perusahaan lain???

Saat itu, perusahaan kami berusaha untuk mencari informasi dimana-mana tentang 
ketentuan bahwa pelaut tidak harus membayar pajak (karena alasan bekerja di 
luar wilayah Indonesia dll) tetapi tidak menemukan dan akhirnya 'berdamai' 
dengan petugas pajak tersebut yang UUD.

Saya pikir Pak Budiman cs yang aktif di CIMA mungkin bisa membantu mencarikan 
informasi jika memang pelaut dibebaskan dari membayar pajak (seperi hal pelaut 
di negara lain) agar perusahaan manning agent bisa tidak menjadi korban dari 
kantor pajak tentang kewajiban memotong PPh 21 ini.

Kalo memang ketentuan itu hrus membayar pajak, berarti para pelaut harus 
menerima bahwa pihak perusahaan akan memotong pajak dari home allotment yang 
akan dibayarkan ke rekening masing2.

Atas pencerahannya, kami sampaikan terima kasih.

Salam,
HRA Indonesia



  ----- Original Message ----- 
  From: bbudiman 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM
  Subject: {Disarmed} [pelaut] Re: Pajak


  Pada intinya memang membayar pajak adalah keharusan dari setiap WNI.
  Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt tentunya tidak usah
  bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena
  Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar Rp13 juta/tahun.

  Saya terlambat mengomentari hal ini karena memang sedang mencari
  jawaban yg pas dan belum ketemu.

  Memang pelayanan publik belum bagus sehingga kita ahirnya pesimis
  "ngapain bayar pajak?"

  Menurut informasi yg saya peroleh, hanya 10% saja dari penduduk
  Indonesia sebagai Wajib Pajak yg membayar Pajaknya. Kebanyakan
  berdomisili di Jawa. Berarti banyakk yg nggak bayar terutama yg diluar
  Jawa dan/atau pajaknya tidak masuk Negara alias cincai cincai.

  Terus terang saya juga sedang disoroti oleh aparat Pajak. Masalahnya
  saya tidak mau cincai cincai. Mau betul bayar Pajak koq bukannya
  dibimbing malah ditakut takuti.

  Saya terima masalah ini sebagai satu tantangan kita untuk melakukan
  hal yang benar.

  Semoga rekan rekan Milis bisa tercerahkan.

  Salam
  Budiman

  --- In [email protected], DODI CROSSANDA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Saya setuju Pelaut bayar pajak,jadi bukan devisa
  > doank..Klasifikasinya mungkin berdasar standar salary
  > yang diterima.Masa beli soundsystem BOSE yang US$ 3000
  > bisa tapi bayar pajak gak mau.Giliran ada
  > masalah,siapa lagi klo gak pemerintah yang
  > ngebantu.Gimana dengan yang lain?
  > 
  > Dodi
  > --- leo_lautent <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > 
  > > Yth Bpk Budiman,
  > > 
  > > Pak saya mau tanya apa kita pelaut / TKI ;
  > > 1. Harus membayar pajak seperti yang lainnya.
  > > 2. Atau kita tdk harus membayar pajak ke kantor
  > > pajak.
  > > karena kita secara langsung atau tdk juga sudah
  > > memasukan devisa 
  > > kenegara.
  > > karena kadang2 kita tidak tau harus bilang apa.
  > > Mohoin penjelasannya
  > > 
  > > salam
  > > leonardo
  > > 
  > > 
  > > 
  > > JALESVEVA YAYAMAHE 
  > > Yahoo! Groups Links
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  >
  __________________________________________________________
  > Do you Yahoo!?
  > Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
  > http://new.mail.yahoo.com
  >



   

Kirim email ke