>From: "HRA Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: <[email protected]>
>Subject: Re: [pelaut] Re: Pajak --> apakah pelaut benar2 bebas PPh 21?
>Date: Sun, 11 Feb 2007 16:30:32 +0700
>
>Dear All,
>
>Saya sendiri sedang mencari kejelasan tentang kewajiban membayar pajak bagi 
>pelaut?
>
>Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya sudah mengalami kasus dengan 
>kantor pajak dimana pada saat di periksa oleh tim kantor pajak (baca: di 
>audit), kami akhirnya dituntut harus membayar pajak PPh 21 dari pelaut 
>Indonesia yang kami kirim keluar negeri dikarenakan home allotment dari 
>para pelaut itu dibayarkan melalui rekening perusahaan kami.
>
>Argumentasi dari petugas kantor pajak adalah, peraturan (pp/ kepmen/ 
>kepres) mana yang membebaskan pelaut Indonesia dari membayar pajak PPh 21?  
>Dari peraturan yang ada, perusahaan kami "harus" memotong PPh 21 tersebut 
>dan menyetor ke negara.  Dalam kasus ini, kami gagal memotong dan akibatnya 
>harus menanggung pajak yang tidak kami potong dari gaji pelaut tersebut ke 
>negara.
>
>Nah kalo sudah jadi begini, bagaimana kami bisa meminta uang kewajiban 
>pajak dari pelaut2 yang pernah bekerja di tempat kami dan kemudian sudah 
>pindah ke perusahaan lain???
>
>Saat itu, perusahaan kami berusaha untuk mencari informasi dimana-mana 
>tentang ketentuan bahwa pelaut tidak harus membayar pajak (karena alasan 
>bekerja di luar wilayah Indonesia dll) tetapi tidak menemukan dan akhirnya 
>'berdamai' dengan petugas pajak tersebut yang UUD.
>
>Saya pikir Pak Budiman cs yang aktif di CIMA mungkin bisa membantu 
>mencarikan informasi jika memang pelaut dibebaskan dari membayar pajak 
>(seperi hal pelaut di negara lain) agar perusahaan manning agent bisa tidak 
>menjadi korban dari kantor pajak tentang kewajiban memotong PPh 21 ini.
>
>Kalo memang ketentuan itu hrus membayar pajak, berarti para pelaut harus 
>menerima bahwa pihak perusahaan akan memotong pajak dari home allotment 
>yang akan dibayarkan ke rekening masing2.
>
>Atas pencerahannya, kami sampaikan terima kasih.
>
>Salam,
>HRA Indonesia
>
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: bbudiman
>   To: [email protected]
>   Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM
>   Subject: {Disarmed} [pelaut] Re: Pajak
>
>
>   Pada intinya memang membayar pajak adalah keharusan dari setiap WNI.
>   Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt tentunya tidak usah
>   bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena
>   Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar Rp13 juta/tahun.
>
>   Saya terlambat mengomentari hal ini karena memang sedang mencari
>   jawaban yg pas dan belum ketemu.
>
>   Memang pelayanan publik belum bagus sehingga kita ahirnya pesimis
>   "ngapain bayar pajak?"
>
>   Menurut informasi yg saya peroleh, hanya 10% saja dari penduduk
>   Indonesia sebagai Wajib Pajak yg membayar Pajaknya. Kebanyakan
>   berdomisili di Jawa. Berarti banyakk yg nggak bayar terutama yg diluar
>   Jawa dan/atau pajaknya tidak masuk Negara alias cincai cincai.
>
>   Terus terang saya juga sedang disoroti oleh aparat Pajak. Masalahnya
>   saya tidak mau cincai cincai. Mau betul bayar Pajak koq bukannya
>   dibimbing malah ditakut takuti.
>
>   Saya terima masalah ini sebagai satu tantangan kita untuk melakukan
>   hal yang benar.
>
>   Semoga rekan rekan Milis bisa tercerahkan.
>
>   Salam
>   Budiman
>
>   --- In [email protected], DODI CROSSANDA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   >
>   > Saya setuju Pelaut bayar pajak,jadi bukan devisa
>   > doank..Klasifikasinya mungkin berdasar standar salary
>   > yang diterima.Masa beli soundsystem BOSE yang US$ 3000
>   > bisa tapi bayar pajak gak mau.Giliran ada
>   > masalah,siapa lagi klo gak pemerintah yang
>   > ngebantu.Gimana dengan yang lain?
>   >
>   > Dodi
>   > --- leo_lautent <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   >
>   > > Yth Bpk Budiman,
>   > >
>   > > Pak saya mau tanya apa kita pelaut / TKI ;
>   > > 1. Harus membayar pajak seperti yang lainnya.
>   > > 2. Atau kita tdk harus membayar pajak ke kantor
>   > > pajak.
>   > > karena kita secara langsung atau tdk juga sudah
>   > > memasukan devisa
>   > > kenegara.
>   > > karena kadang2 kita tidak tau harus bilang apa.
>   > > Mohoin penjelasannya
>   > >
>   > > salam
>   > > leonardo
>   > >
>   > >
>   > >
>   > > JALESVEVA YAYAMAHE
>   > > Yahoo! Groups Links
>   > >
>   > >
>   > >
>   > >
>   > >
>   >
>   >
>   >
>   >
>   >
>   __________________________________________________________
>   > Do you Yahoo!?
>   > Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
>   > http://new.mail.yahoo.com
>   >
>
>
>
>

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke