>From: "HRA Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: <[email protected]>
>Subject: Re: [pelaut] Re: Pajak --> apakah pelaut benar2 bebas PPh 21?
>Date: Sun, 11 Feb 2007 16:30:32 +0700
>
>Dear All,
>
>Saya sendiri sedang mencari kejelasan tentang kewajiban membayar pajak bagi
>pelaut?
>
>Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya sudah mengalami kasus dengan
>kantor pajak dimana pada saat di periksa oleh tim kantor pajak (baca: di
>audit), kami akhirnya dituntut harus membayar pajak PPh 21 dari pelaut
>Indonesia yang kami kirim keluar negeri dikarenakan home allotment dari
>para pelaut itu dibayarkan melalui rekening perusahaan kami.
>
>Argumentasi dari petugas kantor pajak adalah, peraturan (pp/ kepmen/
>kepres) mana yang membebaskan pelaut Indonesia dari membayar pajak PPh 21?
>Dari peraturan yang ada, perusahaan kami "harus" memotong PPh 21 tersebut
>dan menyetor ke negara. Dalam kasus ini, kami gagal memotong dan akibatnya
>harus menanggung pajak yang tidak kami potong dari gaji pelaut tersebut ke
>negara.
>
>Nah kalo sudah jadi begini, bagaimana kami bisa meminta uang kewajiban
>pajak dari pelaut2 yang pernah bekerja di tempat kami dan kemudian sudah
>pindah ke perusahaan lain???
>
>Saat itu, perusahaan kami berusaha untuk mencari informasi dimana-mana
>tentang ketentuan bahwa pelaut tidak harus membayar pajak (karena alasan
>bekerja di luar wilayah Indonesia dll) tetapi tidak menemukan dan akhirnya
>'berdamai' dengan petugas pajak tersebut yang UUD.
>
>Saya pikir Pak Budiman cs yang aktif di CIMA mungkin bisa membantu
>mencarikan informasi jika memang pelaut dibebaskan dari membayar pajak
>(seperi hal pelaut di negara lain) agar perusahaan manning agent bisa tidak
>menjadi korban dari kantor pajak tentang kewajiban memotong PPh 21 ini.
>
>Kalo memang ketentuan itu hrus membayar pajak, berarti para pelaut harus
>menerima bahwa pihak perusahaan akan memotong pajak dari home allotment
>yang akan dibayarkan ke rekening masing2.
>
>Atas pencerahannya, kami sampaikan terima kasih.
>
>Salam,
>HRA Indonesia
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: bbudiman
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM
> Subject: {Disarmed} [pelaut] Re: Pajak
>
>
> Pada intinya memang membayar pajak adalah keharusan dari setiap WNI.
> Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt tentunya tidak usah
> bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena
> Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar Rp13 juta/tahun.
>
> Saya terlambat mengomentari hal ini karena memang sedang mencari
> jawaban yg pas dan belum ketemu.
>
> Memang pelayanan publik belum bagus sehingga kita ahirnya pesimis
> "ngapain bayar pajak?"
>
> Menurut informasi yg saya peroleh, hanya 10% saja dari penduduk
> Indonesia sebagai Wajib Pajak yg membayar Pajaknya. Kebanyakan
> berdomisili di Jawa. Berarti banyakk yg nggak bayar terutama yg diluar
> Jawa dan/atau pajaknya tidak masuk Negara alias cincai cincai.
>
> Terus terang saya juga sedang disoroti oleh aparat Pajak. Masalahnya
> saya tidak mau cincai cincai. Mau betul bayar Pajak koq bukannya
> dibimbing malah ditakut takuti.
>
> Saya terima masalah ini sebagai satu tantangan kita untuk melakukan
> hal yang benar.
>
> Semoga rekan rekan Milis bisa tercerahkan.
>
> Salam
> Budiman
>
> --- In [email protected], DODI CROSSANDA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Saya setuju Pelaut bayar pajak,jadi bukan devisa
> > doank..Klasifikasinya mungkin berdasar standar salary
> > yang diterima.Masa beli soundsystem BOSE yang US$ 3000
> > bisa tapi bayar pajak gak mau.Giliran ada
> > masalah,siapa lagi klo gak pemerintah yang
> > ngebantu.Gimana dengan yang lain?
> >
> > Dodi
> > --- leo_lautent <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > Yth Bpk Budiman,
> > >
> > > Pak saya mau tanya apa kita pelaut / TKI ;
> > > 1. Harus membayar pajak seperti yang lainnya.
> > > 2. Atau kita tdk harus membayar pajak ke kantor
> > > pajak.
> > > karena kita secara langsung atau tdk juga sudah
> > > memasukan devisa
> > > kenegara.
> > > karena kadang2 kita tidak tau harus bilang apa.
> > > Mohoin penjelasannya
> > >
> > > salam
> > > leonardo
> > >
> > >
> > >
> > > JALESVEVA YAYAMAHE
> > > Yahoo! Groups Links
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> >
> >
> >
> >
> >
> __________________________________________________________
> > Do you Yahoo!?
> > Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
> > http://new.mail.yahoo.com
> >
>
>
>
>
_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/
JALESVEVA YAYAMAHE
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/