Pak Boy.
Yang wajib membayar pajak adalah yang berpenghasilan di Indonesia. Jadi pak TBNP wajib membayar pajak atas karyawan yang bekerja di perusahaan YBBN. Kalau pelaut yang dikirim kan bekerja diperusahaan asing. Kalau mereka bekerja di luar negeri, ya bayar pajak disana. Tapi kalau bekerja didalam negeri, walau kapal asing maka menjadi objek pajak. Yang terakhir ini yang disebut objek pajak luar negeri/ Kalau hanya sebagai pemegang paspor Indonesia, tidak wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia. Memang pejabat pajak sering memojokan, karena banyak maunya. Apa lagi ada kesempatan cincai2. Salam El C _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bbudiman Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM To: [email protected] Subject: [pelaut] Re: Pajak Pada intinya memang membayar pajak adalah keharusan dari setiap WNI. Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt tentunya tidak usah bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar Rp13 juta/tahun. Saya terlambat mengomentari hal ini karena memang sedang mencari jawaban yg pas dan belum ketemu. Memang pelayanan publik belum bagus sehingga kita ahirnya pesimis "ngapain bayar pajak?" Menurut informasi yg saya peroleh, hanya 10% saja dari penduduk Indonesia sebagai Wajib Pajak yg membayar Pajaknya. Kebanyakan berdomisili di Jawa. Berarti banyakk yg nggak bayar terutama yg diluar Jawa dan/atau pajaknya tidak masuk Negara alias cincai cincai. Terus terang saya juga sedang disoroti oleh aparat Pajak. Masalahnya saya tidak mau cincai cincai. Mau betul bayar Pajak koq bukannya dibimbing malah ditakut takuti. Saya terima masalah ini sebagai satu tantangan kita untuk melakukan hal yang benar. Semoga rekan rekan Milis bisa tercerahkan. Salam Budiman
