okey my friends...
yang penting itu adalah rezky yang diberikan pada kita tapi berbeda beda
bentuknya...amiiinin aja..takdir..untuk hidup didunia..
YANG PENTING PEGHASILAN KITA DISISIHKAN 2,5% UTK ANAK YATIM,FAKIR MISKIN..etc.
Karena pertanggungjawaban kita di akhirat nanti...allahuakbar..
"Captain. Ricky Iswanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Para Rekan-Rekan Pelaut,
Sebelumnya saya mengomentari ataupun memberikan pandangan pribadi saya dengan
hubungan Pelaut, Pemerintahan, Agent Broker, KPI, dan kesemuanya, sepatutnya
saya perkenalkan diri, Nama saya Captain Ricky Iswanto M.Mar alumni BPLP
Makassar ANK XIV, pengalaman layar bersama Management SAMPET by Pak Budiman as
Moderator dimilis ini ( Salam Hormat – Wish you Good Health and Happiness with
your family ) dan Saya sekarang bekerja sebagai Marine Warranty Surveyor di
salah satu Perusahaan Independent ( BUKAN UNDER GOVERNMENT), Yang mana scope
kerja Saya masih berhubungan dengan Inspeksi Kapal2 supply, AHTS-Towing, Tug
boat, Oil Rig dan Tongkang dan Warranty terhadap Offshore project-Platform
Constructions and Rig Mover for Jack-up Rig and Spread Anchors dan Marine
Consultant buat Oil company ( TOTAL, CONOCO, MEDCO, STAR ENERGY, HESS, PAN, dan
lain lain)
Jadi saya masih berhubungan langsung dengan PELAUT yang memiliki GAJI dibawah
standard hidup (Rp 1.000.000 as Master tapi SAMPINGANNYA GEDE JUGA LHO) dan
sayapun masih berhubungan dengan pelaut Indonesia yang memiliki Gaji GEDE (US$
6000 as Barge Master 1 month On/OFF dan off gaji tetap dibayar)
Jika dilihat dari Gaji pelaut yang sangat bervariasi dan TIDAK MEMILIKI
STANDARD dikarenakan karna banyak Hal dan permasalahannya adalah
1. Skill dan Pengalaman ( Membuat Harga Pelaut itu) yang pelaut itu
punya dan kalau hal yang satu inipun dibahas akan panjang sekali.
2. Dan tentunya Certificate
3. Lokasi kerja
4. Management Company.
5. Dan TIDAK ADANYA SYSTEM CONTROL YANG BERJALAN
6. KONDISI PELAUT yang memaksa dia harus bekerja dengan upah minim. (
yang Penting Dapur ngepul)
7. Dan Lain lainnya
Dan kalau mau di PAJAK, kira kira PELAUT yang mana dikenakan Pajak?? Jadi
mungkin Arif bijaksana jikalau kita memilah kata Pelaut itu sendiri
berdasarkan,
1. GAJI, tempat dan kontrak kerja.
2. Skill dan Pengalaman Kerja
3. Certificate ( Perwira or Rating )
Seingat saya dulu di SILO BAHARI (Tide Water ) pelautnya di kenakan Pajak,
tapi mungkin sekarang sudah tidak lagi,
dan Masalah PAJAK/ income Tax bisa kita bebankan kepada Management Perusahaan
selama adanya Control System Registers buat Perusahan2 Agen Broker- Lokal
Maupun Luar Negri, Ownership-Lokal ataupun Foreign ( Seperti Sekarang Pajak
Saya di Tanggung oleh Perusahaan) jadi tidak perlu dibebankan kepada pelaut itu.
Buat Teman-Teman Yang Masih Berlayar, mungkin ini bisa sebagai renungan
MOTIVASI apa yang membuat anda berlayar dan jauh dari keluarga?? Apakah Duit
buat biaya Hidup, Jiwa petualangan, Mencari Pengalaman ataukah Iseng2
berhadiah, karna sesungguhnya Dunia ataupun bekerja di Darat jauh lebih
menjanjikan penghasilan jikalau kita memiliki keahlian ( Bukan Korupsi Lho –
Sogokan) dan cara buat mengatur Hidup khususnya Keuangan ( GUE Masih Bujang
Sih) dan jauh lebih menantang karna kita bisa banyak membina relasi pribadi or
bisnis ( Hubungan Relasi Ini Yang Membuat terbuka dan jalan buat berusaha).
Sekiranya tulisan saya ini bisa menjadi bahan tambahan ataupun renungan,
jikalau ada yang kurang berkenan ataupun tidak mengena ke permasalahan tolong
di ikhlaskan, terlebih SARAN DAN KRITIK are welcome sifatnya. Buat Para rekan2
yang masih berlayar.. Teruslah Meningkatkan Skill dan Certificate anda karna
hanya itulah yang membuat PRICE dan PRIDE anda akan Lebih tinggi.. akhir Kata
BON VOYAGE,
Salam Hormat/ RI
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Andreas Yahya.
Sent: Sunday, February 11, 2007 1:35 AM
To: [email protected]
Subject: Balasan: [pelaut] Pajak
Pak Leo,
Saya juga banyak pengalaman dgn pajak.
Semua yg berurusan dgn pemerintahan atau bank pasti akan ditanya apa sudah
bayar pajak atau punya ppn dlsb.
Padahal kita tdk pernah tau waktu berurusan dgn agent2 perusahaan pelayaran
atau jasa pengirim tki.
Bagaimana dgn kita pelaut yang Anggota KPI ??
Rgds
Andreasy
leo_lautent <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Yth Bpk Budiman,
Pak saya mau tanya apa kita pelaut / TKI ;
1. Harus membayar pajak seperti yang lainnya.
2. Atau kita tdk harus membayar pajak ke kantor pajak.
karena kita secara langsung atau tdk juga sudah memasukan devisa
kenegara.
karena kadang2 kita tidak tau harus bilang apa.
Mohoin penjelasannya
salam
leonardo
---------------------------------
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap
spam.
http://id.mail.yahoo.com/
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!