PPh lagi yaa.. (menanggapi Bp. Darwanto Simatupang)

Untuk WNI yang tinggal diluar indo lebih dari 180 hari BERTURUT TURUT tiap 
tahunnya,
bebas PPh 21 indo iya Pak,
Tapi akan dikenakan Pajak di Negara lokasi kerja kita (Dihitung PPh WNA nya 
negara x), yang notabene lebih besar dari PPh indo.

Rugi doll...
WNI kok setor pajak nya ke negara lain...

Yukk Bangun Indonesia.... Yukkk......

Selamat bekerja (yang bekerja), selamat berlibur (bagi yang baru senyam senyum).

Semoga berkenan.


Salam
Ratri





________________________________________________________________________
3a. Re: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N
    Posted by: "J.R. Darwanto Simatupang" [email protected] 
    Date: Fri Dec 26, 2008 2:41 pm ((PST))

Bagaimana dengan WNI yang tinggal diluar indo yang lebih dari 180 hari tiap 
tahunnya?
Dengar2 bebas pajak otomatis...apa benar?
Di pajak.co.id kemarin2 ada section ttg WNI yang kerja diluar negri...tapi 
baru2 ini section itu hilang ga tau kenapa? heran! Kenapa ga dijelasin ampe 
tuntas ya?

Warmest Regards,   Iwan

--- On Thu, 12/25/08, tantri sekarratri <[email protected]> wrote:
From: tantri sekarratri <[email protected]>
Subject: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal 
Luar N
To: [email protected]
Date: Thursday, December 25, 2008, 9:59 PM


Silakan buka : www.pajak.go. id


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke