PPh lagi yaa.. (menanggapi Bp. Darwanto Simatupang)
Untuk WNI yang tinggal diluar indo lebih dari 180 hari BERTURUT TURUT tiap
tahunnya,
bebas PPh 21 indo iya Pak,
Tapi akan dikenakan Pajak di Negara lokasi kerja kita (Dihitung PPh WNA nya
negara x), yang notabene lebih besar dari PPh indo.
Rugi doll...
WNI kok setor pajak nya ke negara lain...
Yukk Bangun Indonesia.... Yukkk......
Selamat bekerja (yang bekerja), selamat berlibur (bagi yang baru senyam senyum).
Semoga berkenan.
Salam
Ratri
________________________________________________________________________
3a. Re: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N
Posted by: "J.R. Darwanto Simatupang" [email protected]
Date: Fri Dec 26, 2008 2:41 pm ((PST))
Bagaimana dengan WNI yang tinggal diluar indo yang lebih dari 180 hari tiap
tahunnya?
Dengar2 bebas pajak otomatis...apa benar?
Di pajak.co.id kemarin2 ada section ttg WNI yang kerja diluar negri...tapi
baru2 ini section itu hilang ga tau kenapa? heran! Kenapa ga dijelasin ampe
tuntas ya?
Warmest Regards, Iwan
--- On Thu, 12/25/08, tantri sekarratri <[email protected]> wrote:
From: tantri sekarratri <[email protected]>
Subject: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal
Luar N
To: [email protected]
Date: Thursday, December 25, 2008, 9:59 PM
Silakan buka : www.pajak.go. id
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/