Ya..selain itu bagi pelaut yang mengirim duit2nya ke Indonesia juga menambah 
kas dan Devisa negara katanya.....bukan minjam duit tapi menyuply duit ke Bank2 
di Indonesia.
Sepatutnya emang angka 183 Hari stay di luar indonesia dan gajinya bukan 
berasal dari Indonesia tidak dikenai Tax dan pajak :-) (maunya ya....)
Dan yang penghasilan pelaut dari Indonesia kan biasanya dah dipotong oleh 
perusahaannya sendiri...jadi tinggal minta tanda bukti pembayarannya aja. (bisa 
ga gitu ya?)

Warmest Regards,   Pro-Pelaut

--- On Tue, 12/30/08, pontianus <[email protected]> wrote:
From: pontianus <[email protected]>
Subject: Re: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
To: [email protected]
Date: Tuesday, December 30, 2008, 2:51 AM










    
            Kalo yang betul orang kerja di luar wilayah indonesia harunya free 
tax, kita sudah mengurangi jumlah pengangguran dan sudah memberi peluang orang 
lain 



Cheers



Pirate



 
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke