Ya..selain itu bagi pelaut yang mengirim duit2nya ke Indonesia juga menambah kas dan Devisa negara katanya.....bukan minjam duit tapi menyuply duit ke Bank2 di Indonesia. Sepatutnya emang angka 183 Hari stay di luar indonesia dan gajinya bukan berasal dari Indonesia tidak dikenai Tax dan pajak :-) (maunya ya....) Dan yang penghasilan pelaut dari Indonesia kan biasanya dah dipotong oleh perusahaannya sendiri...jadi tinggal minta tanda bukti pembayarannya aja. (bisa ga gitu ya?)
Warmest Regards, Pro-Pelaut --- On Tue, 12/30/08, pontianus <[email protected]> wrote: From: pontianus <[email protected]> Subject: Re: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar To: [email protected] Date: Tuesday, December 30, 2008, 2:51 AM Kalo yang betul orang kerja di luar wilayah indonesia harunya free tax, kita sudah mengurangi jumlah pengangguran dan sudah memberi peluang orang lain Cheers Pirate [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
