Pada pasal 17 UU PPh dinyatakan temtang nilai pajak yang harus kita bayar 
pertahun sebagai berikut:





Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak


 

 


sampai dengan Rp  25.000.000,-

5%


Di atas Rp  25.000.000,- s.d. Rp  50.000.000,-

10%


Di atas Rp  50.000.000,- s.d. Rp  100.000.000,-

15%


Di atas Rp  100.000.000,- s.d. Rp  200.000.000,-

25%


Di atas Rp  200.000.000,-

35%
lumayan gede juga yang harus kita bayar, apa fasilitas yang di berikan 
pemerintah cuma bebas fiskal saja, pekerjaan cari sendiri. kasian amat kita 
ini..
> DOWNLOAD Petunjuk 1770 2007 PPh.


      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke