Pada pasal 17 UU PPh dinyatakan temtang nilai pajak yang harus kita bayar
pertahun sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,-
5%
Di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,-
25%
Di atas Rp 200.000.000,-
35%
lumayan gede juga yang harus kita bayar, apa fasilitas yang di berikan
pemerintah cuma bebas fiskal saja, pekerjaan cari sendiri. kasian amat kita
ini..
> DOWNLOAD Petunjuk 1770 2007 PPh.
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/