TGIF,

Sekalian mumet soal NPWP and/or Bebas Fiskal. Ada info terakhir dari
lapangan yang mengatakan bahwa: Mereka yg berangkat Bebas Fiskal tanpa
NPWP pulangnya tetap harus membuat NPWP. Berarti kasarnya hanya bisa
berangkat tanpa NPWP untuk keberangkatan kali ini saja.

Kebenaran akan berita ini hanya akan terjawab jika ada rekan rekan
yang mencoba berangkat untuk kedua kalinya tanpa NPWP.

Jika rencananya 2011 sudah tidak ada biaya fiskal lagi, ini juga harus
diantisipasi dari sekarang. Apakah Pelaut tanpa NPWP bisa juga
berangkat tanpa masalah?

Salam



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke