From: bbudiman
Sent: Friday, January 23, 2009 6:23 AM
TGIF,
-------------------------------------
Jika rencananya 2011 sudah tidak ada biaya fiskal lagi, ini juga harus
diantisipasi dari sekarang. Apakah Pelaut tanpa NPWP bisa juga
berangkat tanpa masalah?
Salam
_
Elcap berkomentar:
Fiscal LN adalah bisa berupa cicilan dari pajak ybs, jadi dapat jadi
pengurang atas pajak orang ybs diakhir tahun saat membuat SPT.
Jadi prinsipnya Fiskal LN itu adalah tidak membayar juga, bagi yang punya
NPWP.
Tapi bagi yang tidak punya NPWP ya itu adalah berupa pajaknya.
Salam
ElCap_._,_.___
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/