Dear all seamans,
Saya sangat setuju sekali dgn pendapat Bung Akbar, menhub itu sepertinya asbun
aja alias "asal bunyi" tanpa mengkaji dulu akar permasalahan kenapa pelaut
protes dgn kebijakan npwp ini. Semestinya seorang pemimpin yg profesional
dialog langsung dulu dong dengan yang bersangkutan dalam hal ini pelaut dan
pilot apalagi beliau sendiri yg menjadi pucuk birokrasi dari kedua profesi ini.
Masak ayah menghumbar suatu pendapat ketidak setujuan tentang pendapat anaknya
ke tetangga2 sementara dia sendiri belum bicara dengan anaknya? mudah2an ada
jurnalis yg baca milis ini; itu menunjukkan ketidak mampuan dia memahami dan
mengatur departemen yg dia pimpin sendiri kan?
Pelaut Indonesia sudah dibebani terlalu banyak persoalan, kenapa masih juga mau
ditambah persoalan yang lain? Kalau pak menhub mengatakan "Masa' gaji ribuan
dolar ga mau bayar pajak" ini bukan masalah besar kecilnya gaji! Tapi
peraturan/hukum yg jelas. Kalo TKI bebas fiskal apa bedanya dgn pelaut dan
pilot yg kerja diluar negeri? Bukan kah mereka juga TKI? hanya karena beda
departemen yg menangani aja kan? Kalo TKI dibawah depnaker sedangkan pelaut dan
pilot dibawah dephub. Tapi sama2 tenaga kerja kan?
Bravo Seaman,
harris
akbar yudishtira wrote:
> syukur Alhamdulillah pelaut bebas fiskal kembali, tetapi ogut
> masi kesinggung ama pak menteri perhubungan, tulisah di bawah saya kutip dari
> www. antara.co.id , selamat menikmati :
> Menhub : "Aneh" Jika Pilot dan Pelaut Tak Punya NPWP
> Jakarta (ANTARA News) -
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/