Ini Indonesia Bung, tapi ini kan Negaraku, negara dimana aku
bergantung. Katanya " wright or wrong your country" apa masih laku
nggak ya. Kalau contry dibelakangnya mungkin masih baiklah. Asal nggak
ditukar saja country itu dengan goverment.

Di negaraku ini memang banyak pejabat yang asal bunyi, menjelekan
anaknya didepan tetangga, dia kira siapa tuh nan bertanggungjawab
terhadap anaknya. Sudah ternama dari dulu kok Dephub adalah departemen
yang paling runyem, departemen yang paling susah untuk berkoordinasi
satu bagian dengan bagian yang lain.

Yang berhubungan dengan pelaut saja, misalnya, dulu pernah pancasila
Dikbud lain dengan pancasila dephub. Ini diketahui kalau yang berasal
dari sekolah swasta, sewaktu ujian negara, harus menempuh pancasila
dua kali. Yang masih terjadi sampai sekarang adalah antara diklat dan
ditkapel, nggak pernah sejajar kebijaksanaannya tuh. Dan sering malah
menegakan benang basahnya sendiri. Coba tanya sama diklat, ada kepmen
3 mentri yang sudah berumur 3 tahun, diklat masih berdalih belum ada
juklak dan juknis, memang juklak juknis jatuh dari langit apa?
Seharusnya kalau belum ada, ya disiapkan. Ini yang korban adalah calon
pelaut dari pendidikan swasta. Swasta diminta untuk QSS (quality
standard systim, dari kepmen 3 mentri yang mengadopsi peraturan STCW),
eh malah diklat, termasuk sekolah negeri belum atuh. Ini adalah riskan
untuk perpanjangan whitelist lho teman.

Berbicara mengenai whitelist ini masih diujung tanduk teman, entah
gimana nasibnya nanti? Yang ditutupi saat keluarnya whitelist tahun
2004 saja belum diperbaiki sampai saat ini, tahun ini harus berjuang
mati2an. InsyaAllah berhasil lah nanti.

Eh kok lari dari NPWP dan fiskal LN ya, Seharusnya diketengahakan dulu
benefitnya dong, baru kewajibannya. Sebagai warga negara ya
berkewajiaban bayar pajak, itu betul. Tapi sebagai negara apa yang
kalian pemerintah lakukan saat kami pelaut ini menganggur, apa kami
dapat pinjam itu sebagian pajak untuk mengurus paspor, buku pelaut dan
STCW, yang diperlukan untuk kami bekerja dilaut dan di LN lagi. Kalau
dinegara sono mah, memang bayar pajak 35%, tapi kalau menganggur ada
tuh uang kasihannya. Kok dinegaraku adanya yang 35% itu saja ya?
Janganlah kami dituntun kewajiban saja, brilah kami kemudahan.

Tahu nggak, sebetulnya BST dan beberapa certifikat STCW untuk
perpanjangan setelah 5 tahun tidak harus sekolah lagi, lihat peraturan
IMO ttg STCW, tapi kok dinegara anda, anda yang jadi pemerintah, eh
negaraku juga, diharuskan sekolah lagi? Ini apa namanya? Apa nggak
bagian dari pemerasan.

Wajibkan kami bayar pajak, tapi berikan hak kami, itulah yang
balannce, yang adil.

Salam
Sri




-- 
Thanks & Best Regards
http://www.indonesianseafarer.com
http://west-sumatra.com
http://www.dr-net.biz
http://darulmakmur.wordpress.com http://darultda.blogspot.com
http://parapatiah.multiply.com http://candaung.wordpress.com
http://mcvida-construction.blogspot.com

------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke