Ini Indonesia Bung, tapi ini kan Negaraku, negara dimana aku bergantung. Katanya " wright or wrong your country" apa masih laku nggak ya. Kalau contry dibelakangnya mungkin masih baiklah. Asal nggak ditukar saja country itu dengan goverment.
Di negaraku ini memang banyak pejabat yang asal bunyi, menjelekan anaknya didepan tetangga, dia kira siapa tuh nan bertanggungjawab terhadap anaknya. Sudah ternama dari dulu kok Dephub adalah departemen yang paling runyem, departemen yang paling susah untuk berkoordinasi satu bagian dengan bagian yang lain. Yang berhubungan dengan pelaut saja, misalnya, dulu pernah pancasila Dikbud lain dengan pancasila dephub. Ini diketahui kalau yang berasal dari sekolah swasta, sewaktu ujian negara, harus menempuh pancasila dua kali. Yang masih terjadi sampai sekarang adalah antara diklat dan ditkapel, nggak pernah sejajar kebijaksanaannya tuh. Dan sering malah menegakan benang basahnya sendiri. Coba tanya sama diklat, ada kepmen 3 mentri yang sudah berumur 3 tahun, diklat masih berdalih belum ada juklak dan juknis, memang juklak juknis jatuh dari langit apa? Seharusnya kalau belum ada, ya disiapkan. Ini yang korban adalah calon pelaut dari pendidikan swasta. Swasta diminta untuk QSS (quality standard systim, dari kepmen 3 mentri yang mengadopsi peraturan STCW), eh malah diklat, termasuk sekolah negeri belum atuh. Ini adalah riskan untuk perpanjangan whitelist lho teman. Berbicara mengenai whitelist ini masih diujung tanduk teman, entah gimana nasibnya nanti? Yang ditutupi saat keluarnya whitelist tahun 2004 saja belum diperbaiki sampai saat ini, tahun ini harus berjuang mati2an. InsyaAllah berhasil lah nanti. Eh kok lari dari NPWP dan fiskal LN ya, Seharusnya diketengahakan dulu benefitnya dong, baru kewajibannya. Sebagai warga negara ya berkewajiaban bayar pajak, itu betul. Tapi sebagai negara apa yang kalian pemerintah lakukan saat kami pelaut ini menganggur, apa kami dapat pinjam itu sebagian pajak untuk mengurus paspor, buku pelaut dan STCW, yang diperlukan untuk kami bekerja dilaut dan di LN lagi. Kalau dinegara sono mah, memang bayar pajak 35%, tapi kalau menganggur ada tuh uang kasihannya. Kok dinegaraku adanya yang 35% itu saja ya? Janganlah kami dituntun kewajiban saja, brilah kami kemudahan. Tahu nggak, sebetulnya BST dan beberapa certifikat STCW untuk perpanjangan setelah 5 tahun tidak harus sekolah lagi, lihat peraturan IMO ttg STCW, tapi kok dinegara anda, anda yang jadi pemerintah, eh negaraku juga, diharuskan sekolah lagi? Ini apa namanya? Apa nggak bagian dari pemerasan. Wajibkan kami bayar pajak, tapi berikan hak kami, itulah yang balannce, yang adil. Salam Sri -- Thanks & Best Regards http://www.indonesianseafarer.com http://west-sumatra.com http://www.dr-net.biz http://darulmakmur.wordpress.com http://darultda.blogspot.com http://parapatiah.multiply.com http://candaung.wordpress.com http://mcvida-construction.blogspot.com ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
