Tambahan bung, 1. Apa tidak malu kalau orang-orang yang kerja di luar negri karena kurang lapangan kerja di dalam negri. 2. Apa tidak malu kalau mereka kerja di luar negri karena ingin mendapatkan hasil yang sedikit lebih besar meskipun kenyataannya masih banyak orang-orang yang kerja di luar negri penghasilannya pas-pasan cuma karena nggak ada lapangan kerja di dalam negri mereka mencari kerja keu luar negri. 3. Apa tidak malu minta pajak sama orang-orang yang penghasilanya dari luar pemerintah sendiri meskipun penghasilannya sebesar bapak-bapak pejabat. 4. Apa tidak malu minta pajak sama orang-orang yang bekerja di luar negri dan tidak di fasilitasi oleh pemerintah. Bravo pelaut tut....tut.
________________________________ From: akbar yudishtira <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 15, 2009 4:18:57 AM Subject: [pelaut] akhirnya datang juga, tapi masih ada yang ganjel syukur Alhamdulillah pelaut bebas fiskal kembali, tetapi ogut masi kesinggung ama pak menteri perhubungan, tulisah di bawah saya kutip dari www. antara.co.id , selamat menikmati : Menhub : "Aneh" Jika Pilot dan Pelaut Tak Punya NPWP Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal membenarkan, aneh jika pekerja sektor transportasi seperti pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jusman, ketika menjawab pers usai Sholat Jumat di Jakarta, membenarkan, "itu aneh" dan karena dengan peraturan baru soal itu, justru mereka dibebaskan fiskal jika memiliki NPWP. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi keberatan pekerja sektor transportasi yang berprofesi sebagai pelaut dan pilot yang bekerja di luar negeri memprotes kebijakan pemerintah karena mencabut ketentuan pembebasan fiskal bagi kedua profesi itu. Koordinator International Transportworkers Federation (ITF) untuk Indonesia, Hanafi Rustandi, mengatakan selama ini kedua profesi itu dibebaskan atas pengenaan fiskal sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.34/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001. Peraturan itu menetapkan pengecualian dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri atau fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional. "Namun, setelah munculnya Perdirjen Pajak No. 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang tata cara pembayaran dan pengelolaan administrasi pajak penghasilan bagi wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri pada Butir 5 Pasal 14 Bab VI, pengecualian terhadap pelaut dan pilot Indonesia dicabut," katanya. Oleh karena itu, Jusman menghimbau agar kedua pekerja sektor transportasi tersebut, segera memproses NPWP agar setiap mereka bepergian dan bekerja di luar negeri bebas fiskal. "Penghasilan ribuan dolar AS, masak dibebani pajak, tidak mau? Apa tidak malu dengan pekerja di dalam negeri yang penghasilannya di bawah Rp5 juta, dengan senang hati bayar pajak," kata sumber-sumber di lingkungan Dephub. Sumber itu menyayangkan jika Hanafi Rustandi yang juga Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) itu malah ingin diberi hak yang sama dan berlaku pada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri. "Apabila TKI diberikan pengecualian pembebasan pembayaran fiskal sebagaimana tertuang dalam Perdirjen No.53 itu, mestinya hal itu juga diberikan kepada pelaut," kata Hanafi. Kalau mereka tak punya NPWP dan harus bayar fiskal sekian juta rupiah, kata sumber itu, apa tidak malu dengan penghasilan mereka yang puluhan bahkan ratusan juta per bulan.(*) COPYRIGHT © 2009 yang bikin saya tersinggung, kata2 apa tidak malu,,, saya fikir bapak-bapak di atas sana yang harus lebih mengerti berapa sih gaji pelaut? pelaut tidah hanya mate officer dan marine engineer yang gajinya lumayan, tetapi bagaimana dengan rating (kelasi, juru mudi, bosun,pelayan, wiper, oiler, fitter dll) apakah mereka mendapatkan puluhan juta bahkan ratusan juta perbulan??? bahkan saya yang engineer belom dapet tuh ratusan juta perbulan kalo bapak bisa masukin kita ke perusahaan yang menggaji ratusan juta perbulan tolong beritahu kita2, supaya bisa kaya mendadak. bapak2 yang diatas sana mungkin memandang dari gaji kotor yang kita dapat. bagaimana dengan ongkos pesawat dari kampung ke jakarta, medical check, ongkos taksi, air port tax, revalidasi sertifikat, pelatihan-pelatihan keahlian dan keterampilan, tidak semua perusahaan menaggung biaya tersebut. biaya hidup anak istri & orang tua, biaya kalau ada yang sakit, telepon ke rumah kalau si pelaut kangen, gaji juga disisihkan untuk tabungan hari tua, biaya buat asuransi kesehatan kalau kita lagi nganggur(habis kontrak), cicilan rumah, kredit motor, belanja buat oleh2, cari hiburan di negeri orang (kalo gak dihibur bisa stress), apakah gaji kami setelah kesemuanya diatas itu berjumlah puluhan bahkan ratusan juta rupiah??? mungkin hanya tersisa jutaan rupiah atau bahkan ratusan ribu rupiah. kata kata yang tepat adalah : 1. apa tidak malu kalau tidak ada peraturan pemerintah yang mangatur standar minimum gaji pelaut. 2. apa tidak malu kalau tidak ada fasilitas kesehatan untuk pelaut yang habis kontrak dengan pelayanan premium ( bukan jamkessos) 3. apa tidak malu kalau tidak ada dana pensiun yang di atur pemerintah untuk pelaut di hari tuanya. 4. apa tidak malu kalau biaya pelatihan keterampilan dan keahlian pelaut harganya mahal. 5. apa tidak malu kalau pelaut yang punya NPWP tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa point 1-4 mudah-mudahan bapak2 malu. amin. ALLAH bersama kita. regard [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
