Yang terhormat para senior,
Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika
belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji
pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun membenarkan,
memang ADA.
Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi
saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH".
Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional,
seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa
menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak kantor
saja.
Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah saya
yakin akan mendapat jawaban yang terbaik.
Terima kasih.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/