Mas Joko,

Dalam praktek memang biasanya yg umum Crew akan diusahakan utk naik kembali 
(dipekerjakan kembali) secepatnya. Jika dalam waktu 2 bulan tdk dpt 
dipekerjakan baru dibayarkan. Tinggal bagaimana kita. Mau meneruskan sisa 
kontrak ?

Mas BimBim,

Kalau anda perhatikan semua klausul di PKL Syahbandar akan mengacu ke PP 7 thn 
2000.
Kalau semua ada dalam PKL maka PKL anda akan setebal buku novel.
PKL adalah bagian tidak terpisah dari KKB dan/atau selalu merujuk ke peraturan 
negara kapal.

salam


--- In [email protected], Joko Susanto <airisigalon@...> wrote:
>
> apakah ada aturan lainnya,, jika re-join lagi maka "bonus" tersebut baru 
> diberikan? maka jika keluar dari PT tersebut, otomatis akan hangus..
> sungguh tercela orang yang memakan hak orang lain.
>  
> salam,,
> 
> 
> 
> ________________________________
>  Dari: "bimbotp36@..." <bimbotp36@...>
> Kepada: [email protected] 
> Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 9:16
> Judul: Re: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000
>  
> Pagi pak Budiman,
> 
> Kayaknya terpenggal kalimatnya dan sayang knpa ga tertera dlm PKL resmi 
> Syahbandar ya?
> 
> Thanks,
> Bimbim..
> 
> 
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon.
> 
> -----Original Message-----
> From: "bbudiman" <bbudiman@...>
> Sender: [email protected]
> Date: Mon, 25 Jun 2012 19:52:55 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000
> 
> Pasal 27
> (1) Apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan 
> karena kapal musnah atau tenggelam,
> pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang 
> bersangkutan sebesar 2
> (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan 
> yang berlaku.
> 
> (2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha di perairan 
> karena kapal dianggurkan, atau dijual,
> pengusaha di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai 
> peraturan perundang-undangan
> yang berlaku.
> 
> Ayo diskusikan di FORUM PELAUT www.suarapelaut.com
> 
> salam
> 
> --- In [email protected], airisigalon@ wrote:
> >
> > Yang terhormat para senior,
> > 
> > Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, 
> > jika belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan 
> > gaji pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun 
> > membenarkan, memang ADA.
> > Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening 
> > delegasi saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk 
> > "MENAGIH". Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara 
> > internasional, seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak 
> > disebutkan, dan kita bisa menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan 
> > ANGIN SURGA dari pihak kantor saja.
> > Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah 
> > saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik.
> > Terima kasih.
> > 
> > 
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> 1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
> asli pengirim berita.
> 2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke