Mas Joko, Dalam praktek memang biasanya yg umum Crew akan diusahakan utk naik kembali (dipekerjakan kembali) secepatnya. Jika dalam waktu 2 bulan tdk dpt dipekerjakan baru dibayarkan. Tinggal bagaimana kita. Mau meneruskan sisa kontrak ?
Mas BimBim, Kalau anda perhatikan semua klausul di PKL Syahbandar akan mengacu ke PP 7 thn 2000. Kalau semua ada dalam PKL maka PKL anda akan setebal buku novel. PKL adalah bagian tidak terpisah dari KKB dan/atau selalu merujuk ke peraturan negara kapal. salam --- In [email protected], Joko Susanto <airisigalon@...> wrote: > > apakah ada aturan lainnya,, jika re-join lagi maka "bonus" tersebut baru > diberikan? maka jika keluar dari PT tersebut, otomatis akan hangus.. > sungguh tercela orang yang memakan hak orang lain. > > salam,, > > > > ________________________________ > Dari: "bimbotp36@..." <bimbotp36@...> > Kepada: [email protected] > Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 9:16 > Judul: Re: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000 > > Pagi pak Budiman, > > Kayaknya terpenggal kalimatnya dan sayang knpa ga tertera dlm PKL resmi > Syahbandar ya? > > Thanks, > Bimbim.. > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon. > > -----Original Message----- > From: "bbudiman" <bbudiman@...> > Sender: [email protected] > Date: Mon, 25 Jun 2012 19:52:55 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000 > > Pasal 27 > (1) Apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan > karena kapal musnah atau tenggelam, > pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang > bersangkutan sebesar 2 > (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan > yang berlaku. > > (2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha di perairan > karena kapal dianggurkan, atau dijual, > pengusaha di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai > peraturan perundang-undangan > yang berlaku. > > Ayo diskusikan di FORUM PELAUT www.suarapelaut.com > > salam > > --- In [email protected], airisigalon@ wrote: > > > > Yang terhormat para senior, > > > > Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, > > jika belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan > > gaji pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun > > membenarkan, memang ADA. > > Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening > > delegasi saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk > > "MENAGIH". Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara > > internasional, seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak > > disebutkan, dan kita bisa menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan > > ANGIN SURGA dari pihak kantor saja. > > Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah > > saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik. > > Terima kasih. > > > > > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas > asli pengirim berita. > 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
