Pasal 27
(1) Apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena 
kapal musnah atau tenggelam,
pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang 
bersangkutan sebesar 2
(dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku.

(2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha di perairan karena 
kapal dianggurkan, atau dijual,
pengusaha di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai 
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Ayo diskusikan di FORUM PELAUT www.suarapelaut.com

salam

--- In [email protected], airisigalon@... wrote:
>
> Yang terhormat para senior,
> 
> Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika 
> belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji 
> pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun 
> membenarkan, memang ADA.
> Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi 
> saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". 
> Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, 
> seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa 
> menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak 
> kantor saja.
> Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah 
> saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik.
> Terima kasih.
> 
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke