apakah ada aturan lainnya,, jika re-join lagi maka "bonus" tersebut baru diberikan? maka jika keluar dari PT tersebut, otomatis akan hangus.. sungguh tercela orang yang memakan hak orang lain. salam,,
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 9:16 Judul: Re: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000 Pagi pak Budiman, Kayaknya terpenggal kalimatnya dan sayang knpa ga tertera dlm PKL resmi Syahbandar ya? Thanks, Bimbim.. Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon. -----Original Message----- From: "bbudiman" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 25 Jun 2012 19:52:55 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000 Pasal 27 (1) Apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayo diskusikan di FORUM PELAUT www.suarapelaut.com salam --- In [email protected], airisigalon@... wrote: > > Yang terhormat para senior, > > Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika > belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji > pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun > membenarkan, memang ADA. > Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi > saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". > Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, > seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa > menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak > kantor saja. > Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah > saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik. > Terima kasih. > > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
