Pak Ekadj, saya tidak tahu apakah bapak sudah mendengar/tahu, bahwa kajian 
tentang nilai tanah sudah pernah dibuat menjadi disertasi di Arsitektur dan 
Perencanaan FT-UGM. Beliau yang merih doktor dengan disertasi nilai tanah 
melalui pendekatan fenomenologi ada di ITS yaitu mbak Rima Dewi. 

Salam,

Djarot Purbadi



--- On Tue, 11/4/08, - ekadj <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: - ekadj <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [perkotaan] Nilai tanah
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 4, 2008, 12:45 AM







Pak Risfan yang baik,
Saya memang mau istirahat dulu, insya Allah tahun depan mau dimulai lagi.
 
Dari contoh bapak memang ada perbedaan nilai dari aspek 'pemanfaatan lahan', 
dan seharusnya hal ini ada cara untuk mengukurnya. Dari pelajaran yang saya 
peroleh memang tidak menghitung nilai per zona di dalam suatu kawasan; tapi 
langsung kepada perhitungan nilai persil. Persil itupun bisa berbeda nilainya 
bila terletak pada zona yang berbeda. Untuk itu diperlukan suatu konversi yang 
menyetarakan perhitungan, baik secara: 1 pemanfaatan ruang di dalam persil 
berdasarkan zona; maupun 2 lebar (depth) persil dari sisi jalan.
 
Saya diberikan tabel konversi (DSDR = depth successive decrease ratio) 
terlampir, yang pernah saya tanyakan kebenaran angkanya, dan dijawab bila hal 
itu telah diperoleh dari pengalaman Jepang yang panjang, dan bersifat 
universal; jadi tinggal menggunakan saja. Saya kira ini semacam tabel logaritma 
yang dulu biasa kita gunakan pada waktu SMA. Dan bila ditelisik, memang 
rasionalitasnya bisa ketemu.
 
Dalam praktek kita melihat pada kenyataannya bentuk persil berbeda-beda, dan 
juga ada aspek posisi dari jalan. Sehingga dalam contoh terlampir saya 
sampaikan beberapa representasi: a] persil berbentuk biasa, b] persil tidak 
beraturan, c] persil sudut (hook), d] persil dua muka, e] persil terisolasi, 
dan f] persil berbentuk bendera. Kita ambil contoh luasan masing-masing bentuk 
persil adalah sama, yaitu 180 m2. Dari perbedaan lokasi dan bentuk itu dapat 
dibuktikan 'nilai lahan' yang berbeda.
 
Beberapa asumsi lain adalah Nilai Jalan adalah 1000 unit/m2. Nilai Jalan ini 
kita peroleh dari rumus sebelumnya yang pernah saya kirim. Nilai Jalan yang 
dimaksud adalah 'Indeks Nilai Jalan' yang dihitung berdasarkan tiap persil, 
sehingga satuannya adalah unit/m2.
 
Evaluasi terhadap persil (Indeks Persil) dihitung berdasarkan Indeks Nilai 
Jalan * Fitur Persil (DSDR).
 
Saya coba contoh perhitungan untuk kasus a] Persil biasa (perumahan) :
 
Bila depth = 15m, maka DSDR = 100%
- Indeks Persil per m2 = 1000 * 100% = 1000 unit/m2
- Indeks Persil total = 180 m2 * 1000 unit/m2 = 180.000 unit
 
Kita coba untuk contoh b] Persil tidak beraturan :
 
Untuk bagian A besar (120 m2), depth = 15 m, maka DSDR = 100%
- Indeks Persil per m2 = 1000 * 100% = 1000 unit/m2
- Indeks Persil total A = 120 m2 * 1000 unit/m2 = 120.000 unit
 
Untuk bagian B kecil (60 m2), depth = 10 m, maka DSDR = 98,2%
- Indeks Persil per m2 = 1000 * 98,2% = 982 unit/m2
- Indeks Persil total B = 60 m2 * 982 unit/m2 = 58.920 unit
 
Sehingga Indeks Persil total A dan B = 120.000 + 58.920 = 178.920 unit,
atau Indeks Persil per m2 = 178.920 / 180 = 994.
 
Untuk perhitungan pada posisi hook dll, akan coba saya sambung kelak.
 
Demikian dulu sementara waktu pak. Salam.
 
-ekadj


2008/11/2 Risfan M [EMAIL PROTECTED] com






Bang Eka dan rekans ysh,

Bang Eka, bagaimana kelanjutan kajian Anda dkk tentang "nilai tanah"? Ini 
sebiknya dilanjutkan terus. Suka atau tidak, tata ruang selalu mempengaruhi dan 
dipengaruhi nilai tanah. Mau tak mau logika "land rent" memang berlaku. 
Ujungnya ke 'harga tanah' juga.

Kalau penataan ruang, terutama di perkotaan, menganggap faktor nilai/harga 
tanah itu tak ada (cateris paribus), maka akibatnya bisa menguntungkan fihak 
tertentu saja (yang tahu harga), sementara ada pihak yang berisiko dizalimi.

Pada "satu hektar" tanah yang sama, seorang developer bisa melihatnya sebagai 
"emas coklat", sementara petani pemiliknya hanya melihatnya dari sisi "harga 
gabah" yang tidak naik-naik (sulit diharap untuk menyekolahkan anak, apalagi 
ongkos pergi haji). Maka kita tahu arah trend peruntukannya kemana. Bagaimana 
pula pandangan peerencana? Bagaimana kemungkinan pelaksanaan pemanfaatan 
ruangnya?

Sebagian dari perencana mungkin menganggap pembicaraan "harga tanah" sesuatu 
yang "tabu". Tapi adalah kenyataan, baik individu atau lembaga pemerintah" 
untuk mendapatkan site/lokasi ya harus menghitung "harga tanah" itu. 
Karenanya perlu kesadaran bahwa penataan ruang mempengaruhi "harga tanah", 
karenanya kalau bisa kepentingan publik dan masyarakat lemah "diamankan" akan 
ikut menimati dinamikanya. Jangan justru membuat Pemda tak bisa membangun 
Puskesmas, sekolah dan sarana lain, karena naiknya "harga tanah" yang 
direncanakannya sendiri.

Salam,
Risfan Munir

. 
 














      

Kirim email ke