Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah 
<http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-\
Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah>
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut
hak atas kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya,
kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah untuk umum berada di
tangan presiden.

Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak
atas kepemilikan tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang
terkena seperti Badan Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian,"
begitu kata Lucky, Jumat (30/7).

Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan
berlaku untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah
dan swasta atau public privet partnership (PPP). Catatannya,
infrastruktur yang dimaksud bukan saja proyek jalan dan jalan tol
melainkan juga proyek infrastruktur secara keseluruhan seperti bendungan
dan proyek geothermal.


Martina Prianti 
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-B\
erhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah
<http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-\
Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah>

Kirim email ke