Wah.. koq saya sebagai perencana dan termasuk tim pengambil kebijakan di tk. daerah agak ngeri juga ya.. dengan kalimat Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah (terutama jika tanah itu milik masyarakat). Sepertinya akan lebih bijak kalo pengambilalihan hak atas tanah masy. juga dibarengi dengan kompensasi yang wajar ato sewajar-wajarnya. (mengingat dalam era demokrasi ada juga beberapa gelintir orang yg terkena obyek pembangunan yg juga memanfaatkan situasi, misalnya lahannya minta dihargai di atas plafon rata-rata hrg wajar lahan itu sendiri). So.. semuanya akan lebih merasa dihargai, karena setiap obyek pembangunan pasti juga u kemaslahatan orang banyak. Jadi u pengambil keputusan harus turut menerapkan sikap ber_empati, bagaimana seandainya suatu saat justru kita, keluarga, kerabat yang terkena dampak suatu proyek/kegiatan.
________________________________ From: teguh rahardjo <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, July 31, 2010 9:26:41 AM Subject: Re: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN Jadi ingat beberapa bulan lalu dibicarakan bahwa pertumbuhan jalan bebas hambatan kita sangat lambat ketimbang negara cina. Memang karena harus diakui sistem negara akan mempengaruhi bagaimana seberapa cepat tingkat penyediaan infrastruktur. Cina atau contoh lain, Costarica yang menganut kepemilikan tanah adalah milik negara akan dapat cepat melaksanakan pembangunan infrastruktur. ________________________________ From: - ekadj <4ek...@gmail. com> To: perkot...@yahoogrou ps.com Sent: Sat, July 31, 2010 9:18:02 AM Subject: Re: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN Pak Risfan, saya hanya meneruskan informasi. Saya membaca pendekatan ini masih berbasis kekuasaan. Masih ada cara lain yang lebih manusiawi, seperti akuisisi (seperti yang selama ini dilakukan), relokasi/resettleme nt, konsolidasi lahan, land readjustment, dll. Salam. -ekadj 2010/7/31 Risfan M <risf...@yahoo. com> >Pak Eka, > >Apa maksud: .. Atas rekomendasi pihak yang terkena (BUMN)..? Kalau BUMN nya >rela >atau bagaimana? Kalau yg terkena masyarakat? > > > >Risfan Munir >Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ >From: "ffekadj" <4ek...@gmail. com> >Sender: perkot...@yahoogrou ps.com >Date: Sat, 31 Jul 2010 01:49:06 -0000 >To: <perkot...@yahoogrou ps.com> >ReplyTo: perkot...@yahoogrou ps.com >Subject: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN > > >Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah > > >JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak >atas >kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam Rancangan >Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan mencabut hak >atas >kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden. > > >Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah >Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas kepemilikan >tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena seperti Badan >Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata Lucky, Jumat >(30/7). > >Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan berlaku >untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta atau >public privet partnership (PPP). Catatannya, infrastruktur yang dimaksud bukan >saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek infrastruktur secara >keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal. > >Martina Prianti >http://www.kontan. co.id/index. php/nasional/ news/42372/ Kepala-BPN- >Bakal-Berhak- Mencabut- Hak-Kepemilikan- Tanah >_ >
