Pak Risfan, saya hanya meneruskan informasi. Saya membaca pendekatan ini masih berbasis kekuasaan. Masih ada cara lain yang lebih manusiawi, seperti akuisisi (seperti yang selama ini dilakukan), relokasi/resettlement, konsolidasi lahan, land readjustment, dll. Salam.
-ekadj 2010/7/31 Risfan M <[email protected]> > > > Pak Eka, > > Apa maksud: .. Atas rekomendasi pihak yang terkena (BUMN)..? Kalau BUMN nya > rela atau bagaimana? Kalau yg terkena masyarakat? > > > Risfan Munir > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: *"ffekadj" <[email protected]> > *Sender: *[email protected] > *Date: *Sat, 31 Jul 2010 01:49:06 -0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: *[email protected] > *Subject: *[perkotaan] PENGADAAN LAHAN > > > > Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah > <http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah> > > > > JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak > atas kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam > Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan > mencabut hak atas kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden. > > Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan > Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas > kepemilikan tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena > seperti Badan Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata > Lucky, Jumat (30/7). > > Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan > berlaku untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan > swasta atau *public privet partnership *(PPP). Catatannya, infrastruktur > yang dimaksud bukan saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek > infrastruktur secara keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal. > > > Martina Prianti > > http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah > > _ >
