Pak Risfan, saya hanya meneruskan informasi.
Saya membaca pendekatan ini masih berbasis kekuasaan. Masih ada cara lain
yang lebih manusiawi, seperti akuisisi (seperti yang selama ini dilakukan),
relokasi/resettlement, konsolidasi lahan, land readjustment, dll. Salam.

-ekadj
2010/7/31 Risfan M <[email protected]>

>
>
> Pak Eka,
>
> Apa maksud: .. Atas rekomendasi pihak yang terkena (BUMN)..? Kalau BUMN nya
> rela atau bagaimana? Kalau yg terkena masyarakat?
>
>
> Risfan Munir
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: *"ffekadj" <[email protected]>
> *Sender: *[email protected]
> *Date: *Sat, 31 Jul 2010 01:49:06 -0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: *[email protected]
> *Subject: *[perkotaan] PENGADAAN LAHAN
>
>
>
> Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah
> <http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah>
>
>
>
> JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak
> atas kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam
> Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan
> mencabut hak atas kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden.
>
> Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
> Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas
> kepemilikan tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena
> seperti Badan Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata
> Lucky, Jumat (30/7).
>
> Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan
> berlaku untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan
> swasta atau *public privet partnership *(PPP). Catatannya, infrastruktur
> yang dimaksud bukan saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek
> infrastruktur secara keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal.
>
>
> Martina Prianti
>
> http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42372/Kepala-BPN-Bakal-Berhak-Mencabut-Hak-Kepemilikan-Tanah
>
>  _
>

Kirim email ke