Mungkin selain melihat dari sisi hak, perundangan, juga perlu dilihat dari 
proses atau prosedur pembebasan lahan itu.
Pertanyaan lain, mengapa kalau untuk infrastruktur sulit banget, tapi developer 
di lingkungan padat bisa bikin new-town. Apa bedanya dari sisi proses dan  
prosedurnya. 

Salam,
Risfan Munir 



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: teguh rahardjo <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 30 Jul 2010 19:26:41 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN

Jadi ingat beberapa bulan lalu dibicarakan bahwa pertumbuhan jalan bebas 
hambatan kita sangat lambat ketimbang negara cina. Memang karena harus diakui 
sistem negara akan mempengaruhi bagaimana seberapa cepat tingkat penyediaan 
infrastruktur. Cina atau contoh lain, Costarica yang menganut kepemilikan tanah 
adalah milik negara akan dapat cepat melaksanakan pembangunan infrastruktur.



________________________________
From: - ekadj <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, July 31, 2010 9:18:02 AM
Subject: Re: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN

  
Pak Risfan, saya hanya meneruskan informasi.
Saya membaca pendekatan ini masih berbasis kekuasaan. Masih ada cara lain yang 
lebih manusiawi, seperti akuisisi (seperti yang selama ini dilakukan), 
relokasi/resettleme nt, konsolidasi lahan, land readjustment, dll. Salam.
 
-ekadj

2010/7/31 Risfan M <risf...@yahoo. com>

  
>Pak Eka,
>
>Apa maksud: .. Atas rekomendasi pihak yang terkena (BUMN)..? Kalau BUMN nya 
>rela 
>atau bagaimana? Kalau yg terkena masyarakat? 
>
>
>
>Risfan Munir 
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
 
>From: "ffekadj" <4ek...@gmail. com> 
>Sender: perkot...@yahoogrou ps.com 
>Date: Sat, 31 Jul 2010 01:49:06 -0000
>To: <perkot...@yahoogrou ps.com>
>ReplyTo: perkot...@yahoogrou ps.com 
>Subject: [perkotaan] PENGADAAN LAHAN
>
>  
>Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah 
>  
> 
>JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak 
>atas 
>kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam Rancangan 
>Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan mencabut hak 
>atas 
>kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden. 
>
>
>Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah 
>Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas kepemilikan 
>tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena seperti Badan 
>Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata Lucky, Jumat 
>(30/7).
>
>Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan berlaku 
>untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta atau 
>public privet partnership (PPP). Catatannya, infrastruktur yang dimaksud bukan 
>saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek infrastruktur secara 
>keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal.
>
>Martina Prianti 
>http://www.kontan. co.id/index. php/nasional/ news/42372/ Kepala-BPN- 
>Bakal-Berhak- Mencabut- Hak-Kepemilikan- Tanah
>_
>
 


      

Kirim email ke