Bisa saja sebelumnya lupa. Sekarang lagi ngingetin lagi tugas dan
kewajibannya.

bRidWaN wrote:
>
> Membaca Langkah-langkah BI yang diumumkan kemarin,
> terdapat berberapa hal yang 'menggelikan' .
> Baca Langkah-langkah tesebut :
>
>  - Melakukan pengawasan ketat terhadap Bank-Bank.
>  - 73 bank diwajibkan menyerahkan rencana kerja.
>    yang nantinya akan dinilai pemerintah.
>  - Melakukan penilaian fit and proper agar pemilik
>    bank, komisaris dan direksi dari ke-73 bank tersebut
>    terdiri dari orang-orang yang layak dan dapat
>    diandalkan untuk mengelola bank secara
>  - 73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit
>    untuk dilihat asal penambahan modalnya.
>  - Setiap 6 bulan sekali, terhadap bank-bank yang masih
>    diijinkan beroperasi akan dilakukan penilaian terhadap
>    semua bank. (menggunakan standar internasional),
>    didukung dan dibantu oleh tim ahli dari berbagai
>    lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB.
>
> Melihat langkah-langkah tersebut diatas, agak terkesan
> seolah langkah ini semua diminta atau diharuskan oleh
> lembaga Internasional yang mendukung reformasi perekonomian
> di-Indonesia, seperti IMF misalnya.
>
> Padahal tanpa 'tekanan' dari IMF, WB ataupun ADB, langkah
> tersebut memang seharusnya sudah menjadi bagian dari
> pekerjaan Bank Indonesia (B.I.) atau Otoritas Moneter kita.
>
> Cuma......, mungkin terlupakan......?
> atau barangkali saya yang salah.....?
>
> Salam,
> bRidWaN
>
> ---------------------------------------------------------------
> 73 Bank Yang Masih Operasi Diawasi Ketat
>
> detikcom, Jakarta - Restrukturisasi perbankan yang dilakukan
> pemerintah pada Sabtu (13/03/1999) akhirnya hanya menyisakan
> 73 bank yang masih diijinkan beroperasi tanpa rekapitalisasi.
> Namun demikian Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat.
>
> Bahkan menurut Menteri Keuangan Bambang Subianto yang diamini
> juga oleh Gubernur BI Syahril Sabirin, di Wisma Negara,
> Jakarta, Sabtu (13/03/1999), ke-73 bank yang masih beroperasi
> tanpa rekapitalisasi itu diwajibkan menyerahkan rencana kerja.
> Rencana kerja itu nantinya akan dinilai pemerintah.
>
> Di samping itu, menurut Bambang Subianto, pemerintah juga akan
> melakukan penilaian fit and proper agar pemilik bank, komisaris
> dan direksi dari ke-73 bank tersebut terdiri dari orang-orang
> yang layak dan dapat diandalkan untuk mengelola bank secara
> profesional.
>
> Bahkan ke73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit
> oleh Pemerintah untuk dilihat asal penambahan modalnya.
> Ke-73 bank ini, sebagaimana ke-9 bank yang masuk program
> rekapitalisasi, penilaian akhirnya juga ditentukan pada
> 21 April 1999. "Bank-bank yang tidak memenuhi syarat juga
> akan ditutup,"kata Bambang.
>
> Selanjutnya, menurut Bambang, setiap 6 bulan sekali, terhadap
> bank-bank yang masih diijinkan beroperasi akan dilakukan
> penilaian terhadap semua bank. Penilaian tersebut, menurut
> Syahril Sabirin, dengan menggunakan standar internasional,
> serta mendapat bantuan tim ahli dari berbagai lembaga
> internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB
> (Bank Pembangunan Asia).

Kirim email ke