Membaca Langkah-langkah BI yang diumumkan kemarin,
terdapat berberapa hal yang 'menggelikan' .
Baca Langkah-langkah tesebut :
- Melakukan pengawasan ketat terhadap Bank-Bank.
- 73 bank diwajibkan menyerahkan rencana kerja.
yang nantinya akan dinilai pemerintah.
- Melakukan penilaian fit and proper agar pemilik
bank, komisaris dan direksi dari ke-73 bank tersebut
terdiri dari orang-orang yang layak dan dapat
diandalkan untuk mengelola bank secara
- 73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit
untuk dilihat asal penambahan modalnya.
- Setiap 6 bulan sekali, terhadap bank-bank yang masih
diijinkan beroperasi akan dilakukan penilaian terhadap
semua bank. (menggunakan standar internasional),
didukung dan dibantu oleh tim ahli dari berbagai
lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB.
Melihat langkah-langkah tersebut diatas, agak terkesan
seolah langkah ini semua diminta atau diharuskan oleh
lembaga Internasional yang mendukung reformasi perekonomian
di-Indonesia, seperti IMF misalnya.
Padahal tanpa 'tekanan' dari IMF, WB ataupun ADB, langkah
tersebut memang seharusnya sudah menjadi bagian dari
pekerjaan Bank Indonesia (B.I.) atau Otoritas Moneter kita.
Cuma......, mungkin terlupakan......?
atau barangkali saya yang salah.....?
Salam,
bRidWaN
---------------------------------------------------------------
73 Bank Yang Masih Operasi Diawasi Ketat
detikcom, Jakarta - Restrukturisasi perbankan yang dilakukan
pemerintah pada Sabtu (13/03/1999) akhirnya hanya menyisakan
73 bank yang masih diijinkan beroperasi tanpa rekapitalisasi.
Namun demikian Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat.
Bahkan menurut Menteri Keuangan Bambang Subianto yang diamini
juga oleh Gubernur BI Syahril Sabirin, di Wisma Negara,
Jakarta, Sabtu (13/03/1999), ke-73 bank yang masih beroperasi
tanpa rekapitalisasi itu diwajibkan menyerahkan rencana kerja.
Rencana kerja itu nantinya akan dinilai pemerintah.
Di samping itu, menurut Bambang Subianto, pemerintah juga akan
melakukan penilaian fit and proper agar pemilik bank, komisaris
dan direksi dari ke-73 bank tersebut terdiri dari orang-orang
yang layak dan dapat diandalkan untuk mengelola bank secara
profesional.
Bahkan ke73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit
oleh Pemerintah untuk dilihat asal penambahan modalnya.
Ke-73 bank ini, sebagaimana ke-9 bank yang masuk program
rekapitalisasi, penilaian akhirnya juga ditentukan pada
21 April 1999. "Bank-bank yang tidak memenuhi syarat juga
akan ditutup,"kata Bambang.
Selanjutnya, menurut Bambang, setiap 6 bulan sekali, terhadap
bank-bank yang masih diijinkan beroperasi akan dilakukan
penilaian terhadap semua bank. Penilaian tersebut, menurut
Syahril Sabirin, dengan menggunakan standar internasional,
serta mendapat bantuan tim ahli dari berbagai lembaga
internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB
(Bank Pembangunan Asia).