Mungkin lebih tepatnya aturan mengenai 'diskriminasi'.
Di US sendiri masalah diskriminasi dibahas cukup detil. Diskriminasi
yang biasanya terjadi: gender, usia, agama, suku, disability.
Saya kira untuk mensupport UU KKN, UU diskriminasi sangat tepat
diundangkan. Dengan satu syarat, Hukum berlaku untuk semua orang. Kalau
jalannya hukum masih seperti sekarang. UU apapun tidak akan efektif.
peace.

FNU Brawijaya wrote:
>
> Setelah melihat foto ibu yg baru melahirkan di harian SP ini, mungkin
> kita dapat menarik kesimpulan agar RUU tentang anti SARA segera
> diundangkan. Sayang kita tidak tahu isi RUU itu dengan jelas.
> Yang jelas di masa depan tidak boleh ada praktek SARA baik di
> dalam pergaulan dan di lingkungan kerja.
>
> Saat ini masih terdapat beberapa kasus yaitu:
> - suatu instansi di mana seluruh pegawainya mempunyai latar belakang
>   etnis tertentu, baik entah di sengaja atau tidak. Bila hal ini terjadi,
>   mekanisme untuk menuntut pimpinan instansi ybs perlu disiapkan
>   dengan baik. Misal pimpinan orang Jawa, lalu bawahannya orang
>   Jawa semua, kalau orang Batak lalu sampe ke tukang sapupun
>   orang Batak...ini misal yg kadang terjadi di ibukota. Hal ini juga
>   berlaku untuk perusahaan- perusahaan swasta. Bila terbukti
>   perusahaan yang dimiliki etnis atau ras tertentu melakukana
>   praktek rasialis dan sukuis, baik dilihat dari proporsi pegawai
>   (jumlah dan jenjang karyawan), maka celah untuk menuntut perlu
>   dibuka lebar-lebar. Ini juga permisalan saja.
> - perlakuan tidak adil dalam promosi yang dilakukan atas dasar asal
>   usul. Misalnya, suku....apa ya... okay pegawai suku Dani yg bekerja
>   di ... Samarinda. Jangan sampai pegawai ini   dikalahkan oleh
>   pegawai lain karena calon lain untuk menduduki   jabatan tsb
>   adalah orang asli Samarinda. Hal ini dapat digolongkan
>   sebagai tindak SARA, sehingga tuntutan hukum perlu dimungkinkan.
> - banyak lagi.....
>
> Di masa lalu SARA tidak boleh dibicarakan, dan jadi barang haram.
> Sebetulnya (menurut saya) masalah SARA perlu dibicarakan secara
> terbuka, dan praktek-praktek SARA tsb harus dihentikan dengan
> pasal-pasal pelarangan. Dengan kejelasan hukum ini, diharapkan
> korban perselisihan antar etnis, agama, ras seperti di Ambon dan
> Sambas, dan juga peristiwa Mei di Jakarta tidak terjadi. Jeratan
> hukum bagi pelanggar harus dijelaskan sejelas-jelasnya, dan hukuman
> bagi pelanggarnya harus cukup berat agar tindak pelanggaran
> dapat dieliminasi.
>
> http://www.suarapembaruan.com/News/1999/03/270399/index.html
>
> Salam,
> Jaya
>
> --
>                \\\|///
>              \\  - -  //
>               (  @ @  )
> ------------oOOo-(_)-oOOo-----------
> FNU Brawijaya
> Dept of Civil Engineering
> Rensselaer Polytechnic Institute
> mailto:[EMAIL PROTECTED]
> --------------------Oooo------------
>            oooO     (   )
>           (   )      ) /
>            \ (      (_/
>             \_)

Kirim email ke