Setuju,
Memang masalah SARA atau yang kata bung Pohan lebih tepat di katakan
diskriminasi ini harus segera diundangkan dan diperjelas hukumnya. Bukan
hanya dalam ruang lingkup struktur organisasi, tapi dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat secara umum. Misalnya, pendapat seseorang baik
lisan maupun tertulis yang bisa menyebabkan atau merangsang timbulnya
pertentangan antar suku, agama, ras dan adat bisa di jerat dengan
hukuman tertentu. Hal ini tentu saja bukan bermaksud untuk mengekang
kebebasan berpendapat bagi seseorang, tapi lebih di dasarkan kepada
tanggung jawab atas pernyataan yang di kemukakan yang mungkin bisa
berkonsekwensi negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta
kemanusiaan. Tentu saja batasan batasannya harus jelas, dan tidak boleh
dipolitisasi oleh kelompok tertentu (penguasa).
Menanggapi tentang masalah promosi jabatan, kelihatannya hal ini akan
sulit deh, soalnya kan masalah itu mengandung unsur subyektifitas yang
tinggi. Seorang boss atau atasan kan punya semacam "hak prerogatif"
dalam memilih bawahan yang akan di promosikan, khususnya di instansi
swasta. Mungkin UU ketenaga kerjaan bisa mengatur dan memberikan batasan
batasan tentang hak dan kewajiban seorang pegawai. Tapi sekali lagi
untuk masalah promosi jabatan, khususnya di instansi swasta, sangat
berhubungan erat dengan "hak prerogatif" si boss, dan ini merupakan
masalah internal dari instansi yang bersangkutan.
Barangkali aja rekan2 yang ahli hukum dan ketenaga kerjaan bisa ngasih
gambaran yang lebih jelas.
--- FNU Brawijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Setelah melihat foto ibu yg baru melahirkan di harian SP ini, mungkin
> kita dapat menarik kesimpulan agar RUU tentang anti SARA segera
> diundangkan. Sayang kita tidak tahu isi RUU itu dengan jelas.
> Yang jelas di masa depan tidak boleh ada praktek SARA baik di
> dalam pergaulan dan di lingkungan kerja.
>
> Saat ini masih terdapat beberapa kasus yaitu:
> - suatu instansi di mana seluruh pegawainya mempunyai latar belakang
> etnis tertentu, baik entah di sengaja atau tidak. Bila hal ini
> terjadi,
> mekanisme untuk menuntut pimpinan instansi ybs perlu disiapkan
> dengan baik. Misal pimpinan orang Jawa, lalu bawahannya orang
> Jawa semua, kalau orang Batak lalu sampe ke tukang sapupun
> orang Batak...ini misal yg kadang terjadi di ibukota. Hal ini juga
> berlaku untuk perusahaan- perusahaan swasta. Bila terbukti
> perusahaan yang dimiliki etnis atau ras tertentu melakukana
> praktek rasialis dan sukuis, baik dilihat dari proporsi pegawai
> (jumlah dan jenjang karyawan), maka celah untuk menuntut perlu
> dibuka lebar-lebar. Ini juga permisalan saja.
> - perlakuan tidak adil dalam promosi yang dilakukan atas dasar asal
> usul. Misalnya, suku....apa ya... okay pegawai suku Dani yg bekerja
> di ... Samarinda. Jangan sampai pegawai ini dikalahkan oleh
> pegawai lain karena calon lain untuk menduduki jabatan tsb
> adalah orang asli Samarinda. Hal ini dapat digolongkan
> sebagai tindak SARA, sehingga tuntutan hukum perlu dimungkinkan.
> - banyak lagi.....
>
> Di masa lalu SARA tidak boleh dibicarakan, dan jadi barang haram.
> Sebetulnya (menurut saya) masalah SARA perlu dibicarakan secara
> terbuka, dan praktek-praktek SARA tsb harus dihentikan dengan
> pasal-pasal pelarangan. Dengan kejelasan hukum ini, diharapkan
> korban perselisihan antar etnis, agama, ras seperti di Ambon dan
> Sambas, dan juga peristiwa Mei di Jakarta tidak terjadi. Jeratan
> hukum bagi pelanggar harus dijelaskan sejelas-jelasnya, dan hukuman
> bagi pelanggarnya harus cukup berat agar tindak pelanggaran
> dapat dieliminasi.
>
> http://www.suarapembaruan.com/News/1999/03/270399/index.html
>
>
> Salam,
> Jaya
>
> --
> \\\|///
> \\ - - //
> ( @ @ )
> ------------oOOo-(_)-oOOo-----------
> FNU Brawijaya
> Dept of Civil Engineering
> Rensselaer Polytechnic Institute
> mailto:[EMAIL PROTECTED]
> --------------------Oooo------------
> oooO ( )
> ( ) ) /
> \ ( (_/
> \_)
>
_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com