Kalau detailnya banyak dan cukup kompleks. Di US ada yang memakai rumus
80% dari pegawai (misal white semua apa ada blacknya). Jadi kita enggak
usah repot-repot, contoh dan detilnya sangat banyak. Tinggal di adjust
dan disesuaikan untuk kondisi yang paling cocoknya gimana.

FNU Brawijaya wrote:
>
> Sambil menunggu yg ahli hukum urun rebug, kasih komentar dikit ah.
>
> Betul memang sulit, tetapi celah untuk itu harus ada. Untuk PNS ada
> DP3 (yg mekanisme-nya perlu direvisi juga), dan di swasta juga ada
> daftar penilain prestasi. Untuk mengambil satu bawahan langsung mungkin
> agak sulit untuk dibuktikan, tetapi bila mempunyai 10 orang bawahan
> dan terlihat seluruhnya dari etnis tertentu. Misal apa ya..... orang Sunda
> semua, padahal perusahaannya di Jakarta, kan berarti ada yang salah.
> Seseorang sebaiknya dimungkinkan untuk melakukan tuntutan hukum
> untuk melakukan investigasi jikalau praktek diskriminasi ternyata ada.
> Bahkan tidak perlu seorang pegawai yg merasa dirugikan yg berhak
> melakukan tuntutan, tetapi orang luarpun boleh melakukan tuntutan
> investigasi atau memperkarakan bila diperoleh cukup data.
>
> Kejadian ini banyak dijumpai di Indonesia. Walaupun terbuka atau tidak,
> perasaan seperti itu ada di benak banyak orang. Bila usaha-usaha
> pemberantasan praktek seperti ini tidak dilakukan, maka letupan-letupan
> sosial akibat diskriminasi (atau tegasnya SARA aja lah) bakal akan terus
> terjadi.
>
> "Dodo D." wrote:
> -----------------hapus....
>
> > Menanggapi tentang masalah promosi jabatan, kelihatannya hal ini akan
> > sulit deh, soalnya kan masalah itu mengandung unsur subyektifitas yang
> > tinggi. Seorang boss atau atasan kan punya semacam "hak prerogatif"
> > dalam memilih bawahan yang akan di promosikan, khususnya di instansi
> > swasta. Mungkin UU ketenaga kerjaan bisa mengatur dan memberikan batasan
> > batasan tentang hak dan kewajiban seorang pegawai. Tapi sekali lagi
> > untuk masalah promosi jabatan, khususnya di instansi swasta, sangat
> > berhubungan erat dengan "hak prerogatif" si boss, dan ini merupakan
> > masalah internal dari instansi yang bersangkutan.
> >
> > Barangkali aja rekan2 yang ahli hukum dan ketenaga kerjaan bisa ngasih
> > gambaran yang lebih jelas.
>
> --
>                \\\|///
>              \\  - -  //
>               (  @ @  )
> ------------oOOo-(_)-oOOo-----------
> FNU Brawijaya
> Dept of Civil Engineering
> Rensselaer Polytechnic Institute
> mailto:[EMAIL PROTECTED]
> --------------------Oooo------------
>            oooO     (   )
>           (   )      ) /
>            \ (      (_/
>             \_)

Kirim email ke