Dodo:
...
>Saya tidak begitu paham perbedaan antara urusan hukum dengan urusan
>politik, insiden politik dengan tindak kriminal biasa, hal ini bagi
>saya memang membingungkan.
Yw: Ibaratnya gini: Sekumpulan tentara Indonesia membunuh anak
kecil di Argentina. Nah, ini, bisa ada dua skenario:
Skenario 1: Mereka karena emosi atau niat jahatnya sendiri,
baik terencana maupun spontan, melakukan pembunuhan itu.
Ini kriminal biasa.
Skenario 2: Mereka itu melakukan atas perintah komandan.
Dan komandan melakukan karena perintah dari komando di atasnya
dan seterusnya sampai ke pusat komando. Pusat komando, memutuskan
untuk menerbitkan perintah itu karena ada suatu misi jangka
panjang yang bertujuan untuk menggolkan objektif yg lebih
strategis. Segala langkah kecil untuk pelaksanaan perintah
itu dikoordinasikan dan dimonitor dari pusat, dan di bentuk
satgas rahasia yg tugasnya merapikan operasi pembunuhan anak
kecil itu. Ini bukan kriminal biasa.
Kalo anda melihat skenario 1 dan 2 sama aja. Rasanya nggak
mungkin. Kalo anda bingung skenario mana yg sebenernya
terjadi, karena kurang informasi/bukti/fakta/saksi,
ya itu wajar.
...
>Dan lebih membingungkan lagi kalau insiden politik atau tindakan
>kriminal biasa atau apapun namanya dianggap sebagai hal yang sudah
>seharusnya terjadi. Saya rasa, apapun namanya dan siapapun pelakunya
>atau korbannya, kejadian seperti di Purbalingga itu tidak bisa dianggap
>sebagai sesuatu yang wajar, kecuali memang ada hukum atau aturan moral
>yang memberikan pembenaran kepada kasus seperti itu. Yang jelas,
>sepanjang pengetahuan saya dan menurut pikiran logis saya, hal seperti
>itu tetap saja tidak bisa di benarkan.
Yw: You miss the point. Di sini rasanya anda memiliki pengertian
yang berbeda dg saya (dan Gus Dur) akan makna kata 'wajar'
di atas. 'Wajar' itu BUKAN BERARTI 'bisa dibenarkan'.
'Wajar' di atas yang saya maksud adalah lawan kata dari 'luar biasa'.
Soal benar tidaknya: sama sekali tidak saya usik.
Contohnya: seorang penjahat, tommy, sedang ngamuk dan memegang
senjata. Lalu membunuh 10 orang. Ini wajar. Nah, kalo tommy si
penjahat itu sudah diborgol erat-erat, nggak bisa bergerak lagi,
terus disel pula dan di asingkan di suatu pulau kecil tak
berpenghuni, lalu dia bisa membunuh 10 orang. Ini luar biasa.
Apakah pekerjaan membunuh itu dapat dibenarkan? Itu soal lain.
Tidak dibicarakan.
Contoh lain: bis harusnya jurusan Bandung Jakarta berangkat
dari Bandung disupiri oleh orang yg nggak ngerti arah, terus
jadi terjebros selokan di Jogja! Ini wajar. Tapi kalo kereta
api, jurusan Bandung-Jakarta, disupiri masinis ahli, dan
di pandu petugas lalu lintas KA pula, bisa kejeblos di selokan
di Jogja, ini luar biasa. Ini baru berita.
Begitulah. Mudah-mudahan perbedaan persepsi di antara kita
bisa beres dg ulasan ini.