Menurut saya beberapa hal yang perlu disempurnakan atau lebih dijelaskan dalam
penjelasan, misalnya:
1. Presiden selain kepala negara juga kepala pemerintahan.
2. Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas.
Kedua ayat ini walau tampak sederhana membingungkan artinya, antara lain sampai batas
mana 'tidak tak
terbatas itu'. Apakah 'tidak tak terbatas' termasuk mengangkat anggota DPR yang
otomatis anggota MPR, yang
notabene adalah lembaga tertinggi. Lalu sampai dimana kesejajaran Presiden dengan
lembaga tinggi lain seperti
MA, Bepeka, DPA, dan DPR jika Presiden punya hak untuk memilih dan mengangkat
anggotanya.
Ayat-ayat UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak lembaga tinggi negara juga banyak
dikebiri melalui UU
dibawahnya. Hal ini juga karena ayat dalam UUD 1945 terlalu umum dan tidak dijelaskan
secara detail dalam
penjelasannya.
Hal yang lain, seperti usulan banyak pihak soal ditambahkannya batasan lamanya jabatan
Presiden, apa paling
lama dua kali berturut, ataukah boleh dua kali tidak berturut yang penting paling
banyak dua kali. Yang
penting memperbanyak orang yang untuk memiliki wawasan dan pengalaman sebagai Presiden
:).
FNU Brawijaya wrote:
> Di milis lain ada yg menanyakan alasan mengapa mengamandemen UUD'45
> harus menjadi kriteria agar disebut reformis? Why?
>
> Sebagai tambahan, apa yg akan diamandemen. Kalo di kamus Webster kan
> artinya menambah, mengurangi, mengubah sebagian dari isi. Jadi yang mana
> saja? Sebagian? Semua?
>
> Di bawah ini dilampirkan Dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD45 karena
> konstituante yang ditugasi cuman memble. Bisa ngomong agar diganti tetapi
> tidak mampu bekerja dan merumuskan.
>
> '--------------
> DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
> Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
>
> KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONSIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
>
> Dengan ini menyatakan dengan Khidmat:
>
> Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945,
>yang disampaikan
> kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959,
>tidak memperoleh
> keputusan dari Konstituate sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar
>Sementara;
>
> Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat
>Undang-undang Dasar untuk
> tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas
>yang dipercayakan oleh
> Rakyat kepadanya;
>
> Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan
>persatuan dan keselamatan
> Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai
>masyarakat yang adil dan
> makmur;
>
> Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan
>kami sendiri, kami
> terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
>
> Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai
>Undang-undang Dasar 1945
> dan adalah merupakan suatu rangkaian-rangkaian dengan Konstituante tersebut;
>
> Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
>
> KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
>
> Menetapkan pembubaran Konstituante;
>
> Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan
>seluruh tumpah darah
> Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya
>lagi Undang-undang
> Dasar Sementara;
>
> Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas
>Anggota-anggota Dewan Perwakilan
> Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta
>pembentukan Dewan
> Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
>
> Ditetapkan di Jakarta
> pada tanggal 5 Juli 1959
> Atas nama Rakyat Indonesia,
>
> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
>
> SOEKARNO
>
> (esret-esret, tanda tangan)
>
> (catatan: tulisan di atas adalah setelah diubah ejaannya menjadi EYD)
>
> --
> Salam,
> Jaya
>
> --> I disapprove of what you say, but I will
> defend to death your right to say it. - Voltaire
>
> \\\|///
> \\ - - //
> ( @ @ )
> ------------oOOo-(_)-oOOo-----------
> FNU Brawijaya
> Dept of Civil Engineering
> Rensselaer Polytechnic Institute
> mailto:[EMAIL PROTECTED]
> --------------------Oooo------------
> oooO ( )
> ( ) ) /
> \ ( (_/
> \_)