Ngomong-ngomong tentang referendum untuk mengganti, memperbaiki (mengamandemen)
UUD45 bukankah berupa TAP MPR. Bukannya TAP ini dapat dioverule oleh TAP yang baru?
Kali ada yg dapat menjelaskan.
Mengenai kekuasaan tertinggi di tangan Presiden.... ah yang bener. UUD45 nggak bilang
gitu.
Kalo memang iya, mungkin bisa membantu menjelaskan bagian yg mana yg menunjukkan
hal itu, baik yg tersurat maupun yg tersirat. Maklum ndak punya salinannya dan juga
sudah
lupa isinya. Bukannya yang melaksanakan dan menafsirkan UUD45 yang mengubah
kedudukan presiden sehingga terlalu powerful? Lagi, ini dapat dijelaskan di penjelasan
UUD45.
Sejauh ini, saya kok tidak melihat perlunya mengurangi atau mengubah. Yang perlu
adalah 'menambah'. Eh, nggak tahu ding. Makanya jelasin dulu kedudukan MPR, MA, dan
DPR di UUD45 deh. Mengapa kok ketua MA di jaman ORBA 'technically' dapat diangkat oleh
presiden? Makanya ketua MA mestinya diangkat dan ditulis tidak berbarengan dengan
susunan kabinet. Lalu bagaimana pula dg Jakgung?
'--------------------------
Blucer Rajagukguk wrote:
> Johnson Chandra wrote:
>
> > hallo..
> >
>
> bw: hallo juga
>
> > jangan terkecoh dengan isu amandemen UUD 45.
> > ada yang ingin mengubah UUD 45 dengan referendum sesuai dengan TAP MPR
> > padahal TAP MPR kan di bawah UUD 45,
> > dan UUD 45 sendiri menulis pesyaratan bagaimana cara mengubah isinya sendiri.
>
> bw: Esensinya khan yang bisa mengubah apa dasar negara atau UUD negara ini khan
> rakyat. Makanya dalam UUD 1945 dijelaskan jika wakil rakyat (MPR) telah memenuhi
> kuorum untuk memutuskan perubahan ataupun memberikan tambahan penjelasan atas
> ayat-ayat tertentu bisa saja. Secara hukum ketatanegaraan, memang TAP MPR dibawah
> UUD 1945, tetapi maksudnya khan apa yang ditetapkan MPR (sebagai lembaga
> tertinggi) khan dimasukan dalam TAP MPR. Jadi saya pikir itu masalah teknis saja.
>
> > dan kembali lagi ke Dekrit Presiden Soekarno tahun 59,
> > bagaimana mungkin seorang Presiden, yang notabene di bawah Parlemen
> > dan Undang-Undang Dasar (yang pada waktu itu UUD Sementara),
> > bisa membubarkan Parlemen dan mengubah UUD secara sepihak.
> >
>
> bw: Lho mungkin saja kang. Buktinya terjadi. Jika MPRnya mau dan setuju, apanya
> yang enggak mungkin. UUD 1945 bersifat presidentil, dalam artian kekuasaan
> tertinggi sebenarnya ditangan Presiden (silahkan dibahas soal ini, namun inilah
> yang terjadi sekarang).
>
> > Bila kita ingin kembali ke hukum, maka harus diambil suatu titik tolak.
> > mana yang kita anggap sah, UUD 45 atau UUD Sementara(karena
> > seperti disebut di atas, UUD Sementara tidak secara legal dicabut).
> >
>
> bw: Akh enggak usah kesana...kejauhan. Sekarang titik tolaknya dari UUD 1945,
> bagaimana, apakah ada yang tidak jelas atau perlu diperbaiki. Yang perlu dicabut
> adalah Keppres, UU ataupun perundangan lain yang dibawah UUD 1945 yang
> jelas-jelas lari dari esensi yang diperjuangkan dalam UUD 1945 (ini saja
> masalahnya sudah cukup banyak, kalau mundur lagi bangsa kita akan kerepotan akan
> hal-hal yang kurang perlu).
>
> > karena fakta bahwa UUD 45 lah yang berlaku saat ini, maka bila ingin
> > mengubah UUD 45, cukup seperti yang tertulis di UUD 45.
> > Bukan dengan referendum !
> >
>
> bw: Asal wakil rakyat yang setuju memenuhi kuorum, teknisnya fleksibel saja.
>
> blucer.
>
> > Johnson Chandra
--
Salam,
Jaya
--> I disapprove of what you say, but I will
defend to death your right to say it. - Voltaire
\\\|///
\\ - - //
( @ @ )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
oooO ( )
( ) ) /
\ ( (_/
\_)