hallo..
jangan terkecoh dengan isu amandemen UUD 45.
ada yang ingin mengubah UUD 45 dengan referendum sesuai dengan TAP MPR
padahal TAP MPR kan di bawah UUD 45,
dan UUD 45 sendiri menulis pesyaratan bagaimana cara mengubah isinya sendiri.
dan kembali lagi ke Dekrit Presiden Soekarno tahun 59,
bagaimana mungkin seorang Presiden, yang notabene di bawah Parlemen
dan Undang-Undang Dasar (yang pada waktu itu UUD Sementara),
bisa membubarkan Parlemen dan mengubah UUD secara sepihak.
Bila kita ingin kembali ke hukum, maka harus diambil suatu titik tolak.
mana yang kita anggap sah, UUD 45 atau UUD Sementara(karena
seperti disebut di atas, UUD Sementara tidak secara legal dicabut).
karena fakta bahwa UUD 45 lah yang berlaku saat ini, maka bila ingin
mengubah UUD 45, cukup seperti yang tertulis di UUD 45.
Bukan dengan referendum !
Johnson Chandra