Dengan kata lain, sebetulnya UUD45 masih dapat diselamatkan, dengan melakukan
amandemen berupa
tambahan penjelasan. Dengan cara ini, kekuatan hukumnya masih tetap yang tertinggi
(Sbg UUD), bukan
sebagai TAP MPR. Wah, ini saya sangat tertarik dan sangat setuju.
Soalnya sangat sayang bila UUD45 yang mempunyai nilai historis mesti diubah isinya.
Bukan bermaksud
mengkeramatkan, tetapi dengan sifatnya yang umum, maka perbaikan-perbaikan dapat
dilakukan dengan
cara yang disampaikan Bung Blucer di bawah ini.
Cara-cara yang ada:
- mengganti UUD
- merevisi
- menetapkan perbaikan lewat TAP dan UU
Terus terang, saya belum membaca usulan bagaimaca cara melakukan revisi sampai pagi
ini. Sejauh
yang saya lihat-lihat, usulan orang adalah melakukan perubahan pasal-pasal di dalam
UUD45.
Dengan demikian, alternatif revisi UUD45 adalah:
- merevisi pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD45
- merevisi atau tepatnya melengkapinya di dalam penjelasan.
Aha.... baru saya sadar mengapa ORBA selalu mendengung-dengungkan bahwa UUD45 dan
Penjelasan
UUD45 adalah satu kesatuan. Ini bohong besar!! Seharusnya UUD45 dan penjelasan UUD45
harus
dapat dipisah. Bila memang penjelasannya tidak jelas ya harus makin diperjelas....!
Mengenai Pancasila, saya sendiri tidak setuju untuk mengubahnya. Bukti bahwa
pemikir-pemikir seperti
Sukarno, Yamin, dan Hatta, dan beberapa orang lagi, menunjukkan bahwa inti pemikiran
mereka adalah
sama, yaitu ketuhanan, nasionalisme, keadilan, kerakyatan, kemanusian. Ini kan
nilai-nilai yang sangat
universal di mana negara-negara lain juga mempunyainya. Di sini sekaligus saya
mengingatkan
bahwa ORBA bahkan tidak mempunyai kontribusi pada terbentuknya Pancasila. Wong
jamannya beda.
Dengan demikian sentimen kemarahan atau kebencian pada ORBA tidak perlu dilampiaskan
kepada
Pancasila.
Blucer Rajagukguk wrote:
> Menurut saya beberapa hal yang perlu disempurnakan atau lebih dijelaskan dalam
>penjelasan, misalnya:
> 1. Presiden selain kepala negara juga kepala pemerintahan.
> 2. Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas.
> Kedua ayat ini walau tampak sederhana membingungkan artinya, antara lain sampai
>batas mana 'tidak tak
> terbatas itu'. Apakah 'tidak tak terbatas' termasuk mengangkat anggota DPR yang
>otomatis anggota MPR, yang
> notabene adalah lembaga tertinggi. Lalu sampai dimana kesejajaran Presiden dengan
>lembaga tinggi lain seperti
> MA, Bepeka, DPA, dan DPR jika Presiden punya hak untuk memilih dan mengangkat
>anggotanya.
> Ayat-ayat UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak lembaga tinggi negara juga banyak
>dikebiri melalui UU
> dibawahnya. Hal ini juga karena ayat dalam UUD 1945 terlalu umum dan tidak
>dijelaskan secara detail dalam
> penjelasannya.
> Hal yang lain, seperti usulan banyak pihak soal ditambahkannya batasan lamanya
>jabatan Presiden, apa paling
> lama dua kali berturut, ataukah boleh dua kali tidak berturut yang penting paling
>banyak dua kali. Yang
> penting memperbanyak orang yang untuk memiliki wawasan dan pengalaman sebagai
>Presiden :).
>
> FNU Brawijaya wrote:
>
> > Di milis lain ada yg menanyakan alasan mengapa mengamandemen UUD'45
> > harus menjadi kriteria agar disebut reformis? Why?
> >
> > Sebagai tambahan, apa yg akan diamandemen. Kalo di kamus Webster kan
> > artinya menambah, mengurangi, mengubah sebagian dari isi. Jadi yang mana
> > saja? Sebagian? Semua?
> >
> > Di bawah ini dilampirkan Dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD45 karena
> > konstituante yang ditugasi cuman memble. Bisa ngomong agar diganti tetapi
> > tidak mampu bekerja dan merumuskan.
> >
> > '--------------
> > DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
> > Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
> >
> > KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONSIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
> >
> > Dengan ini menyatakan dengan Khidmat:
> >
> > Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar
>1945, yang disampaikan
> > kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959,
>tidak memperoleh
> > keputusan dari Konstituate sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar
>Sementara;
> >
> > Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat
>Undang-undang Dasar untuk
> > tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas
>yang dipercayakan oleh
> > Rakyat kepadanya;
> >
> > Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan
>persatuan dan keselamatan
> > Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai
>masyarakat yang adil dan
> > makmur;
> >
> > Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan
>kami sendiri, kami
> > terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
> >
> > Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai
>Undang-undang Dasar 1945
> > dan adalah merupakan suatu rangkaian-rangkaian dengan Konstituante tersebut;
> >
> > Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
> >
> > KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
> >
> > Menetapkan pembubaran Konstituante;
> >
> > Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan
>seluruh tumpah darah
> > Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya
>lagi Undang-undang
> > Dasar Sementara;
> >
> > Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas
>Anggota-anggota Dewan Perwakilan
> > Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
>serta pembentukan Dewan
> > Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu
>sesingkat-singkatnya.
> >
> > Ditetapkan di Jakarta
> > pada tanggal 5 Juli 1959
> > Atas nama Rakyat Indonesia,
> >
> > PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
> >
> > SOEKARNO
> >
> > (esret-esret, tanda tangan)
> >
> > (catatan: tulisan di atas adalah setelah diubah ejaannya menjadi EYD)
> >
--
Salam,
Jaya
--> I disapprove of what you say, but I will
defend to death your right to say it. - Voltaire
\\\|///
\\ - - //
( @ @ )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
oooO ( )
( ) ) /
\ ( (_/
\_)