At 1:03 PM 2/25/2000, Mahendra Siregar wrote:

| Saya menyarankan kita dapat mendiskusikan dan membandingkan sistem
| pemilihan presiden di Indonesia dan AS sebagai masukan bagi MPR dan
| Pemerintah RI yang akan membahasnya bulan Agustus tahun ini. Hal
| ini sangat penting karena saya melihat banyak diantara para
| pemimpin kita yang memiliki pemahaman keliru mengenai sistem
| pemilihan presiden di AS dengan mengatakan bahwa sistem pemilihan
| Presiden di AS dilakukan dengan sistem langsung. Setahu saya hal
| itu tidak benar, karena sistem pemilihan di AS adalah tidak
| langsung baik untuk tahap penyisihan (primary atau caucus) maupun
| pemilihan umum (general election).

| Dalam tingkat penyisihan, rakyat AS memilih delegates dari
| masing-masing partai yang akan hadir pada konvensi nasional partai
| itu pada bulan Agustus. Dengan kata lain, rakyat AS memilih
| delegasi yang pada bulan Agustus nanti akan memilih calon Presiden
| dari partai Republik, Demokrat dan Reform.

| Setelah konvensi nasional masing-masing partai menetapkan calon
| presidennya masing-masing, maka mereka akan bertarung dalam pemilu
| bulan Nopember. Pada pemilu Nopember itu, rakyat AS memilih
| electors dari masing-masing distrik yang kemudian akan menetapkan
| siapa presiden AS dalam suatu mekanisme atau lembaga yang disebut
| electoral college. Dengan kata lain, dalam tahap inipun rakyat AS
| tidak memilih langsung presidennya tetapi melalui perwakilan.

| Maka kalau ada orang yang mengatakan bahwa sistem pemilihan
| presiden di AS dilakukan langsung oleh rakyatnya, maka saya menjadi
| bingung. What do you think?

Sebetulnya tidak sesederhana itu ... untuk membandingkan secara betul
orang harus memahami dulu sejarah dan sistim politik Amerika (cukup
dari pelajaran Civics-101 di highschool atau informasi yang banyak
tersedia di Internet). Ini penting sekali, supaya pembicaraan tidak
jadi ngalor-ngidul, tetapi fokus membedah substansi yang sama.

Apakah pemilihan presiden Amerika dilakukan langsung oleh rakyat,
jawabnya adalah YA dan TIDAK (or "it's not that simple!"). Dalam
election, rakyat 'mencoblos' nama individu calon presiden. Kalau ini
dikontraskan dengan pemilu yang selama ini dilakukan di Indonesia,
jawabannya adalah YA. - karena rakyat Indonesia TIDAK mencoblos nama
calon presidennya, bahkan tidak juga memilih wakil (electors) yang
nantinya memilih presiden. DI pemilu kita rakyat hanya memberikan
suaranya kepada PARTAI peserta pemilu.

Jawaban kedua: pemilihan presiden Amerika TIDAK dilakukan langsung
oleh rakyat, karena yang menentukan pemenang itu bukan majoritas
(setengah tambah satu) dari popular votes, tetapi majoritas dari
electoral votes -- yang diberikan oleh para electors dalam lembaga
sementara yang dinamakan "Electoral College" -- yang tugasnya cuma
sehari: ketemu, masukkan suara, dan kemudian bubar.

Electoral College ini dahulu dibentuk oleh 'founding fathers' sebagai
kompromi antara pemilihan presiden oleh Congress (wakil state) dan
langsung oleh rakyat (popular vote). Perlu dicatat bahwa bentuk
"Federal" itu sendiri merupakan kompromi antara kedaulatan State (dan
rakyatnya) dengan perlunya pemerintah pusat yang kuat. Electoral
College terdiri dari 538 electors - satu untuk 435 anggota House of
Representatives (wakil rakyat, tergantung hasil sensus) dan 100 untuk
Senators (wakil negara bagian, 2 setiap state), ditambah 3 untuk
District of Columbia.

Siapa yang menjadi electors ini? Daftar calon electors biasanya
ditentukan oleh partai politik, kecuali Maine dan Nebraska, dimana 2
electors dipilih oleh popular state vote dan sisanya oleh popular
vote disetiap district (akibatnya ada kemungkinan terjadi daftar
campuran, bukan dari satu partai).

Tiap negara bagian punya aturan yang berbeda. Meskipun konstitusi dan
hukum federal tidak mengharuskan electors untuk memilih sesuai dengan
popular vote di negara bagiannya (biasanya berkaitan dengan partai
majoritas), ada pula beberapa negara bagian yang mengharuskan begitu.
Kepada para pembangkangnya ("faithless elector") bisa dikenakan
denda, diskualifikasi atau pembatalan vote (dan kemudian digantikan
oleh substitute elector).

Sepanjang sejarah ada ide-ide untuk merubah sistim yang berlaku
sekarang (misalnya proposal 1977 untuk amendment konstitusi untuk
pemilihan presiden secara "langsung-sung!" -- pinjam gaya bahasa
Malang), tetapi sampai saat ini model electoral college ini masih
dianggap paling 'robust' dan cocok dengan pemikiran yang melandasi
model pemerintahan federal Amerika. Pros dan cons dalam issue ini
tentu saja masih akan terus berlangsung. Kita bisa banyak belajar
dari pengalaman sejarah Amerika dan dari diskusi yang masih terus
bergulir ini.

Seharusnya diskursus yang terbuka dan bebas seperti itu juga bisa
dilakukan di tanah air. Waktunyapun masih cukup masih cukup. Masih
ada waktu hampir 5 tahun untuk membicarakan dengan kepala dingin. Dan
kalau masih belum sempurna bisa dilanjutkan untuk 5 tahun berikutnya
-- tidak ada "harga mati" dalam soal-soal begini. Kalau ini
dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan cerdas, oleh semua pihak (bukan
cuma elit politik dan provokator saja :-) -- mungkin kita akan sampai
pada satu sistim yang lebih "masuk akal."  Apapun, satu hal harus
diingat, kalau kita ini memang mendambakam satu masyarakat
DEMOkratik, 4 huruf pertama itulah yang selalu harus jadi
pertimbangan utama. Ini berarti harus menjawab pertanyan dasar:
apakah pemilihan umum yang akan dilakukan itu memang merupakan
representasi *kehendak rakyat* ... sehingga satu saat frase "The
People has spoken!" itu benar-benar punya makna yang sesungguhnya.


Have a nice weekend,

Moko/
Madison, WI

Kirim email ke