Mbak Ida,

Terima kasih atas uraiannya yang lengkap dan sistematis.
Saya ada tanggapan mengenai enam issues yg anda tulis, yaitu:

1. Primary Election, anda menulis:

>*Primary: people memilih candidate president regardless partainya. Ex:
>Michigan, misalnya primary untuk Republican presidential candidates, semua
>anggota community memilih, hasilnya: McCain menang oleh independent and
>democrat voters sementara Bush menang oleh republican voters.


Tanggapan:

Primary Election di US ada dua macam, pertama model terbuka seperti di
Michigan, South Carolina, Virginia dsb. Pada sistem ini setiap calon
pemilih, baik anggota atau pendukung partai demokrat, republik atau
independen, boleh memilih calon dari partai manapun. Namun untuk di beberapa
negara bagian lain, seperti di California dan NY, primary election dilakukan
dalam sistem tertutup. Artinya, hanya anggota Partai Republik yg boleh ikut
pemilihan primary calon presiden dari republik dan anggota Partai Demokrat
yang ikut primary calon presiden dari demokrat. George W. Bush mengharapkan
dia dapat menang di dua negara bagian itu karena dukungan anggota dan
pendukung Partai Republik kepada dia jauh lebih besar daripada kepada
McCain. Kemenangan itu akan sangat mempengaruhi perolehan suara dalam
convention delegates secara keseluruhan karena jumlah delegates dari kedua
negara bagian terbesar di US itu sangat besar.

2. Kaitan antara Presidential dan Congressional Election, anda menulis:

>-- Presidential election dan Congressional election dua hal yang terpisah.
>Congress tidak memilih dan memberhentikan president.  Congress juga tidak
>mengambil sumpah president.   Congress adalah representasi district setiap
>state dan respresentasi states di tingkat federal sementara president
adalah
>kepala negara federal

Tanggapan:

Menurut pemahaman saya, electoral college bertugas memilih Presiden dan
Wakil Presiden dengan melakukan pemungutan suara. Pemenangnya adalah capres
dan cawapres yg memperoleh suara 50% +1 dari electors. Namun apabila
electoral college tidak dapat menghasilkan calon yg disetujui dengan suara
mayoritas itu, maka untuk selanjutnya pemilihan calon presiden dan wapres
diserahkan kepada Kongres, yaitu House of Representatives memilih Presiden
(terjadi pada tahun 1801 dan 1825) dan Senat memilih Wapres (terjadi pada
tahun 1837).

Dalam konteks Indonesia (melihat hasil Pemilu 1999), saya memperkirakan
bahwa tidak akan ada satu orang calon yg akan memperoleh suara mayoritas 50%
+ 1. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya parpol dan capres yg
diajukan. Oleh karena itu, apabila Indonesia akan mengadakan pemilihan
capres yg terpisah dari pemilihan anggota parlemen, saya memperkirakan pada
akhirnya keputusan menetapkan capres akan dilakukan oleh parlemen juga.

4. Mosi Tidak Percaya, anda menulis:

> President dan anggota Congress diberhentikan oleh
>rakyat pemilih melalui mosi tidak percaya.

Tanggapan:

Menurut pemahaman saya, Presiden dapat diberhentikan oleh Congress melalui
impeachment seperti yang diupayakan kepada Presiden Clinton tahun lalu,
namun gagal.

5. Sistem pemilihan anggota DPR di Indonesia, anda menulis:

>* Indonesia hanya ada satu election:  Congressional election.
>Characteristic: 1) Proportional majority. 2) candidates dipilih oleh partai
>berdasarkan nomor urut teratas.


Tanggapan:

Sebenarnya pemilihan anggota DPR tingkat nasional tahun lalu sudah mencoba
untuk mengkombinasikan antara sistem proportional representation dan
distrik. Jumlah calon anggota DPR yang terpilih dari setiap parpol memang
masih ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh parpol itu yg
disesuaikan dengan nomor urut calon. Namun disamping hal diatas, ada
persyaratan lain yaitu calon yang terpilih harus memenangkan suara di
distrik tempat dia dicalonkan. Cara ini merupakan kompromi antara pendukung
sistem distrik (Ryaas Rasjid dkk) dan pendukung sistem lama. Diperkirakan
sistem distrik penuh sudah dapat diterapkan dalam pemilihan anggota DPR yg
berikutnya, yang memang jauh lebih sesuai dengan semangat desentralisasi dan
otonomi daerah.

6. Pertumbuhan Demokrasi, anda menulis:

>butuh waktu untuk menjelaskan process demokrasi.



Tanggapan saya:

Proses Demokrasi memang melelahkan dan membutuhkan waktu panjang. Setahu
saya undang-undang pemilihan presiden di US saat ini sudah memiliki sekitar
20 amandemen sejak ditetapkan tahun 1787.
Satu hal lain yang perlu kita ingat adalah di US sendiri hak memilih bagi
wanita baru "diakui" setelah sistem pemilihan berlangsung sekitar 130 tahun,
sedangkan hak memilih bagi orang-orang hitam/African Americans baru
diberikan setelah 160 tahun merdeka.
There is no such thing as a quick-fixed formula for democracy.

Saya tunggu tanggapan anda berikutnya, dan juga dari teman-teman lainnya.

Salam
Mahendra

Kirim email ke