Allah saja dalam Al Qur'an membolehkan poligami. Kemudian Nabi dan beberapa sahabat juga berpoligami.
Hebatnya, Islam Liberal mengharamkan poligami. Mungkin kelompok Islam Liberal ini merasa lebih hebat dari Allah dan Rasulnya, sehingga berani mengharamkan yang halal....:) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Al Maa-idah:87] TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur�an ada satu ayat suci yang berbicara tentang poligami yang mengatkan. �Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja� [An-Nisa : 3] Dan pada ayat yang lain Allah berfirman. �Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian� [An-Nisa ; 129] Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan syaikh. Jawaban. Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu�asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan badan (jima�) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta�ala. �Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian� [An-Nisa ; 129] Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau berkata. �Artinya : Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam melakukan pembagian (di antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdo�a : �Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya� [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa�i, Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim] [Fatawal Mar�ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 435-436 Darul Haq] http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1379&bagian=0 --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808 > > Refleksi Hari Kartini > Meneguhkan Kembali Gerakan Anti-Poligami > Oleh Faizah SA > 25/04/2005 > Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan > media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan > poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun > 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan > kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri > sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. > 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk > menangani poligami. > > 21 April 2005, seabad lebih wafatnya RA Kartini. > Namun, prosesi tahunan -apa yang lazim ditahbiskan > sebagai Hari Kartini- yang seremonial, tanpa > substansi, justru potensial mereduksi sosok dan > ide-ide Kartini. Kartini dikenal dan disajikan > sebagai tokoh teladan bukan dari dirinya sendiri, > melainkan dari pandangan orang lain mengenai > dirinya. Tak heran, jika mitologisasi atas Kartini > justru mengurangi kebesaran Kartini itu sendiri > serta menempatkannya dalam dunia dewa-dewa. Semakin > kurang pengetahuan seseorang tentangnya, makin kuat > mitologisasi terhadap Kartini. Gambaran orang > tentangnya dengan sendirinya lantas menjadi palsu, > karena kebenaran tidak dibutuhkan, orang hanya > menikmati candu mitos. Padahal Kartini sebenarnya > jauh lebih agung daripada total jendral mitos-mitos > tentangnya." (Pramoedya Ananta Toer dalam pengantar > Panggil Aku Kartini Saja, 1997). > Untuk itu, diperlukan napak tilas Kartini sebagai > sosok perempuan yang terbelenggu tradisi pada > jamannya. Ketika itu, Kartini hidup di jaman yang > sama sekali tidak menghargai eksistensi kaum > perempuan. Betapa tidak, Kartini disunting Bupati > Rembang, RTAA Djojohadiningrat, sebagai garwa padmi > setelah tiga istri Bupati itu. Ini artinya praktik > poligami telah tumbuh subur pada masa itu. Di > manapun sangat sedikit perempuan yang merelakan > dirinya dimadu oleh laki-laki. Kebanyakan mereka > menolak jika laki-laki menjadikan dirinya bukan > sebagai istri yang pertama, atau juga tidak > menginginkan laki-laki (suaminya) menyunting > perempuan lain setelah dirinya. Kartinipun > sesungguhnya demikian. Hanya saja Kartini tak > memiliki cukup kekuatan untuk melakukan perlawanan > mendobrak tradisi yang melecehkan kaum perempuan > itu. Bahkan Kartini sendiri dengan sangat terpaksa > harus memperpanjang matarantai tradisi itu dengan > disunting RTAA Djojohadiningrat sebagai istri > keempat. > > Dus, Kartini seperti mendaur ulang elegi kehidupan > dua perempuan yang sangat dicintainya di mana sangat > menderita karena memperebutkan cinta dan kasih > sayang dari seorang laki-laki. Kedua perempuan itu > adalah Ngasirah, ibunya sendiri, dan RA > Sosroningrat, garwa padmi ayahnya yang dinikahi > setelah ibunya sekaligus sebagai pengasuhnya. > Bayang-bayang kehidupan dua perempuan itulah yang > memayungi mahligai rumah tangganya. Kepedihan, > kegundahan dan pergolakan batin yang dahsyat > tergambar dalam surat-surat Kartini kepada Ny. > Abendanon menjelang pesta perkawinan dilangsungkan. > 19 Oktober 1903 ia menulis, "Pakaian pesta bertopeng > saya sudah jadi. Roekmini menyebutnya kain kafan > saya...." 22 Oktober 1903, ia menulis lagi, "Ada > luka yang tidak pernah sembuh, ada air mata yang > tidak pernah kering...." 3 November 1903 ia lebih > eksplisit: "... Hari depan itu tidak pernah saya > harapkan...." > > Namun, kematian menjemput Kartini lebih awal, tidak > sampai setahun usia perkawinannya. Bulan ke sepuluh, > empat hari setelah melahirkan putranya, RM Soesalit, > Kartini membuka gerbang pembebasan dirinya. > > > *** > > BELENGGU tradisi poligami yang melilit Kartini > sejatinya masih banyak dialami kaum perempuan masa > kini. Harus diakui, poligami telah menjadi bagian > gaya hidup laki-laki, dan karenanya di lingkungan > tertentu praktik ini telah membudaya. Faktanya > poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus > terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran > dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama. > Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami memang > telah ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak > hingga belasan. > > Saat Islam datang turun aturan yang membatasi > maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang > bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa > terpenuhi oleh seorang laki-laki. Asas keadilan > tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam > pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tapi > mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang > merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah > tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering > dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik > poligami Tuhan mewanti-wanti, "Dan apabila kamu > takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah > seorang saja" [QS. 4:3]. Itu berarti ideal moral > yang dicanangkan al-Quran adalah praktik monogami. > > Alasan dibolehkannya poligami di masa awal generasi > Islam, seperti yang diungkap Muhammad Abduh > (1849-1905), karena saat itu jumlah laki-laki lebih > sedikit dibandingkan perempuan akibat banyak yang > mati di medan pertempuran. Dengan dalih melindungi > dan mengayomi, laki-laki dibolehkan menikahi > perempuan lebih dari satu. Juga dengan begitu > penyebaran Islam semakin cepat dengan terus menambah > jumlah pemeluknya. Sebab perempuan yang dinikahi > diharapkan masuk Islam beserta keluarganya. Selain > itu, dengan poligami kemungkinan pecahnya konflik > antar-suku dapat dicegah. Saat ini, keadaan sudah > jelas banyak berubah. Poligami, lanjut Abduh, justru > melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan > bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul > percekcokan. Belum lagi efek domino bagi > perkembangan psikologi anak yang lahir dari > pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang > diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, > secara tidak langsung dididik dalam suasana yang > kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. Karena > itulah Abduh jelas-jelas melarang praktik poligami > mengingat syarat adil yang diminta teks tidak > mungkin bisa dipenuhi. (Rasyid Ridha, Tafsir > al-Manar IV, tt. h. 347-350). > > Tradisi poligami, seperti yang dipahami dalam teks > itu, tidak lebih pantulan realitas sosial yang > mengemuka saat itu. Faktanya ialah perempuan kala > itu dalam kondisi terpinggirkan. Dalam hal poligami, > Alquran merekam praktik itu sebab ia adalah realitas > sosial masyarakat saat itu. Tak terlalu salah jika > Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi'r al-Jahili > (tt. h. 25-33), dengan berani mengambil hipotesa > bahwa Alquran pada dasarnya adalah cermin budaya > masyarakat Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu, > seruan poligami dalam teks itu harus dipandang > sebagai sebuah proses yang belum final dan masih > terbuka bagi "pembacaan lain" sesuai dengan konteks > sosial kontemporer. Jika hipotesa Husein > dikembangkan, akan dijumpai pemahaman bahwa Alquran > sesungguhnya adalah respon terhadap berbagai > persoalan umat kala itu. Sebagai respon, tentu saja > Alquran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang > saat itu dipenuhi dominasi budaya patriarkhi. > > Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan > media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan > poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun > 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan > kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri > sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. > 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk > menangani poligami. Pemerintah seharusnya memikirkan > nasib kaum perempuan yang hak-hak kebebasan dasarnya > terancam oleh tradisi poligami. Sebab sampai saat > ini masalah poligami seolah-olah tidak ditangani > serius dan tenggelam dalam gelombang besar masalah > yang silih berganti menerpa bangsa ini. Asumsi > melindungi dan mengayomi sebagai pijakan fungsi > sosial poligami sudah sepantasnya dikaji ulang > sekaligus dialihkan pada hal-hal lain yang > kebutuhannya lebih mendesak. > > Dengan kata lain, UU anti-poligami mendesak untuk > segera direalisasikan demi melindungi kaum perempuan > dari golongan tertentu yang ingin mereguk keuntungan > dengan memelintir seruan teks untuk kepentingan > poligami. Keberanian pemerintah Turki di bawah > kepemimpinan Musthafa Kemal Ataturk mensahkan UU > yang melarang poligami di tahun 1926 perlu dijadikan > teladan. Juga pemerintah Tunisia di bawah presiden > Bourguiba pada tahun 1956 yang melakukan hal serupa > layak ditiru. Dan di sisi lain, mandat perjuangan > emansipasi dan pemberdayaan perempuan yang menjadi > cita-cita agung Kartini, dengan demikian, akan > menemukan titik terang. Dan beginilah sesungguhnya > salah satu aspek substansial untuk menghormati > kebesaran Kartini, bukan dengan retorika semata. [] > > Faizah SA, staf pengajar di Ponpes Krapyak, aktif > sebagai peneliti Lembaga Studi dan Pengembangan > Santri dan Masyarakat (LeSPiM) Yogyakarta. > > ^ Kembali ke atas > Referensi: > http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808 > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > === message truncated === Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.nizami.org __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

