Bagus itu.
Soalnya orang mabok itu selain merusak otaknya sendiri
juga sering bikin rese. Suka mengganggu orang lain dgn
ucapan mau pun dgn tangannya.

Apalagi kalau sampai nyetir, bisa nabrak orang sampai
mati. Karenanya di AS dibilang "Don't drive drunk"
serta pengemudi mabok ditangkap.

Orang mabok, apalagi yang kecanduan, tidak bisa
bekerja. Jadi beban bagi keluarganya.

Jadi hidup Malaysia. Mudah2an di sini bisa seperti
itu.


--- RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> SUARA PEMBARUAN DAILY
>
----------------------------------------------------------------------
> ----------
> 
> Gara-gara Minum Bir, Dua Bersaudara akan Dihukum
> Cambuk
> 
> 
> Kisah dua kakak beradik yang ketahuan minum bir di
> tempat umum dan 
> akan dihukum cambuk di Negara Bagian Kelantan,
> Malaysia telah menarik 
> perhatian baik masyarakat maupun kalangan penegak
> hukum. Berbagai 
> tanggapan bermunculan soal rencana hukuman cambuk
> dengan rotan yang 
> merupakan kasus pertama di sana.
> 
> Mohamed Nizam Ibrahim (32) dan Mohamed Nasha (30)
> diketahui 
> tertangkap tangan saat meminum bir di sebuah retoran
> di Jalan Bukit 
> Ubi, 19 Agustus 2004. 
> 
> Berdasarkan vonis dari Majelis Tinggi Pengadilan
> Agama Malaysia pada 
> pekan lalu, keduanya akan menerima hukuman maksimum
> enam kali 
> cambukan rotan dan masing-masing harus membayar
> denda sebesar RM5.000 
> (S$2.000). 
> 
> Berdasarkan aturan hukum Penang, kakak adik tersebut
> bisa dijatuhi 
> hukuman penjara sampai tiga tahun. 
> 
> Keputusan pemberlakuan hukuman cambuk tersebut
> menyentak masyarakat, 
> termasuk terdakwa, saat pembacaan vonis pengadilan,
> Selasa (14/6) 
> lalu. Dua bersaudara itu tidak menyangka bahwa
> putusan hakim tidak 
> hanya membayar denda namun juga hukuman cambuk. 
> 
> Di Malaysiakini.com, misalnya seorang pembaca
> berkomentar,"Koq 
> seperti di zaman Taliban saja."
> 
> Sedangkan kepala bagian penuntutan hukum syariah di
> negara bagian 
> Abdul Rahim Jaafar mengatakan, cara melakukan
> pencambukan telah 
> dicantumkan ke dalam rancangan undang-undang yang
> telah disampaikan 
> kepada pemerintah negara bagian.
> 
> "Tetapi hukuman tidak bisa dilakukan karena hal itu
> belum diumumkan 
> ke dalam lembaran negara oleh majelis negara
> bagian," katanya.
> 
> Manajer program sebuah lembaga swadaya masyarakat,
> Sister in Islam, 
> Masjaliza Hamzah menilai pemerintah telah
> mengkriminalisasikan apa 
> yang disebut sebagai kesalahan personal dengan
> menjadikan konsumsi 
> alkohol di ruang publik sebagai suatu pelanggaran di
> bawah hukum 
> syariah.
> 
> Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan Abdul
> Rahman Yunus 
> mengatakan, kedua terdakwa pantas menerima hukuman
> cambuk agar 
> masyarakat tidak mengikuti apa yang telah dilakukan
> terdakwa."Alasan 
> kedua terdakwa, bahwa mereka berasal dari golongan
> tidak mampu, oleh 
> karena itu, mereka tidak dihukum berat, tidak bisa
> diterima," 
> katanya. "Sudah cukup jelas bahwa minuman beralkohol
> yang diminum 
> lebih mahal harganya dibandingkan dengan minuman
> lain. Misalnya, 
> sirup," katanya. 
> 
> Kedua bersaudara itu bekerja sebagai buruh pabrik.
> Mereka tertangkap 
> dalam suatu operasi khusus yang digelar Departemen
> Agama Islam 
> Pahang. Tujuan operasi itu adalah untuk menjauhi
> keinginan menenggak 
> minuman beralkohol. 
> 
> Tim khusus dari departemen tersebut bersama pihak
> kepolisian menciduk 
> dua bersaudara itu di sebuah restoran bernama Yi
> Huat, di Jalan Bukit 
> Ubi, pukul 23.32.
> 
> Penasihat hukum terdakwa Che Mastuni Muhammad
> memohon penangguhan 
> hukuman dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
> Syariah.
> 
> Pengadilan memutuskan, masing-masing terdakwa harus
> memberikan uang 
> jaminan sebesar RM 1.000. Satu isu yang mencuat
> dalam keputusan 
> tersebut adalah bagaimana hukuman cambuk akan
> dilaksanakan. "Tidak 
> ada aturan atau ketentuan bagaimana hukuman cambuk
> dilaksanakan," 
> kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia
> Muhamad Burok. 
> 
> "Hukum cambuk merupakan hukum Islam yang sangat
> berbeda dengan hukum 
> biasa. Untuk momen tertentu, tidak ada aturan
> bagaimana hukuman itu 
> dilaksanakan."
> 
> Dalam hukum Islam, katanya, rotan tidak boleh lebih
> tebal dari 
> kelingking. Selain itu, rotan tidak boleh diangkat
> terlalu tinggi, 
> yakni posisi lengan atas tidak boleh melebihi
> ketinggian ketiak.
> 
> "Dalam hal ini, saya ingin mengatakan bahwa hukuman
> ini masih 
> premature lantaran metode pelaksanaan hukum cambuk
> belum diatur." 
> (The Straits Times/W-12)
> 
> 
> 
> 
> 
> 


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke